Interpreuner peduli ummat
Kemendikbudristek tengah menyusun RUU Sistem Pendidikan Nasional ( RUU SISDIKNAS). Nadhiem selaku menteri dikbudristek menyatakan akan banyak perbaikan sistem pendidikan yang dimuat dalam RUU Sisdiknas "Ini RUU yang paling meningkatkan kesejahteraan guru dalam sejarah RUU pendidikan di Indonesia," klaim Nadiem. (https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/4KZPnAEb-nadiem-ruu-sisdiknas-akan-jadi-ruu-bersejarah). Namun draf terbaru RUU ini banyak menuai kritik dari berbagai kalangan dan pada akhirnya menjadi polemik, alasannya karena terdapat sejumlah pasal yang kontroversial diantaranya tentang tunjangan guru atau tunjangan profesi guru. Bahkan sejumlah fraksi di DPR mengaku menolak RUU Sisdiknas masuk prolegnas (Program Legislasi Nasional) perubahan tahun 2022. Dalam draf RUU ini tidak terdapat satupun pasal yang menyebutkan hak guru dalam penerimaan tunjangan profesi guru, yang artinya bahwa disimpulkan tunjangan tersebut akan dihapuskan atau tidak akan ada penerimaan tunjangan profesi guru.
Jika memang demikian adanya, maka ini sangat disayangkan. Berkaitan hilangnya aturan mengenai tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut hal tersebut sebagai mimpi buruk bagi guru. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim menyampaikan, hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga kecewa. Ia menilai, penghapusan pasal TPG ini menjadi mimpi buruk bagi guru. “RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru” ujar Satriwan Salim dalam keterangan tertulisnya kepada Beritasatu.com.
Penghargaan Ilmu dan Guru Sebatas Materialistik
Dalam sistem kapitalis, sangatlah tidak dipungkiri bahwa penghargaan terhadap ilmu dan guru yang mengajarkan ilmu hanya sebatas hitungan materialistik, karena itu ketika tunjangan profesi dihilangkan maka sama saja menghapus secara sempurna kesejahteraan guru. Banyak guru yang gajinya belum memadai masih sangat bertumpu pada perolehan tunjangan profesi guru tersebut. Lebih dari itu, persoalan mendasarnya bisa kita lihat bahwa dalam sistem kapitalis hubungan penguasa dan rakyatnya sebatas untung atau rugi. Pun demikian guru atau pendidik sekedar dimaknai sebagai buruh yang digaji setelah melaksanakan tugasnya yaitu mengajar. Kesejahteraan mereka diabaikan, dan pemberian tunjangan profesi dianggap beban seperti halnya pada kasus pencabutan subsidi BBM karena dianggap subsidi adalah beban negara. Sungguh ironi jika ini benar-benar terealisasi, pasalnya masyarakat dalam kondisi yang sangat terpuruk dan sulit dengan melambungnya harga bahan pokok, kenaikan harga BBM, dan mahlanya sarana prasarana umum seperti kebutuhan kesehatan dan pendidikan.
Akan dipastikan jika kesejahteraan guru tidak terjamin, dengan dipangkas atau dihilangkannya tunjangan profesi guru ini, maka wajar jika nanti guru akan disibukkan dengan kegiatan atau profesi sampingan guna menambah penghasilan dalam rangka memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari. Tuigas mengajarkan pun akan tergadaikan sebatas melaksanakan atau menunaikan tugas layaknya buruh tadi, bukan dalam rangka mencerdaskan anak-anak bangsa menuju peradban gemilang.
Kesejahteraan Guru Dalam Islam
Sangat berbeda dengan sistem kapitalis, Islam memandang bahwa profesi guru sangatlah luhur dan mulia, betapa tidak, dari seorang guru kita dapat mengenal dan memahami ilmu yang akan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga profesi guru ini harus mendapat apreasiasi yang tinggi atas pengabdiannya. Apresiasi ini diwujudkan dengan pemberian upah yang sangat fantastis. Khalifah Umar bin Khaththab memberi upah pada guru sebanyak 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas) setiap bulannya. Jika disetarakan dengan emas saat ini, maka upah guru mencapai 60 juta. Ini dituliskan dalam buku Fiqh Ekonomi Umar bin Khatthab karangan Dr. Jaribah bin ahmad Al Haritsi.
Pemberian upah guru merata dan tanpa syarat apapun, tidak memandang apakah guru swasta atau negeri, di pedesaan atau di perkotaan, maka semua akan diupah karena dedikasinya mendidik generasi. Semua guru memiliki tugas dan hak yang sama. Negara akan sangat memperhatikan kesejahteraan guru dimanapun berada. Kebutuhan akan guru atau tenaga pendidik tidak dihitung berdasarkan anggaran yang dimiliki atau ditentukan oleh negara tapi kebutuhan guru berdasar kebutuhan mengajar. Bahkan tidak hanya guru, para pegawai sekolah yang berjasa dalam proses pengajaran juga akan mendapat upah dan penghargaan setimpal.
Tentunya ini terwujud hanya jika ditopang oleh kuatnya sistem yang lain tidak hanya sistem pendidikan tapi juga sistem ekonomi dan politik pendidikannya yang diterapkan dalam sistem Islam kaffah dengan bingkai Khilafah Islamiyah. Sistem Ekonomi Islam akan menjadikan baitu mal (kas negara) kuat. Lain halnya dengan sistem kapitalistik saat ini. Jangan berharap sistem pendidikan kuat, jika anggaran APBN masih defisit, sehingga perlu memangkas dan memotong tunjangan profesi guru. Saatnya kita kembali pada penerapan sistem Islam Kaffah.

No comments:
Post a Comment