Miris! Merebaknya kasus korupsi di negeri ini jelas bukan tanpa sebab. Munculnya napi korupsi bebas bersayarat mencerminkan adanya pandangan tertentu dalam melihat kasus korupsi.
Kasus korupsi dianggap sebagai masalah kecil yang dilakukan "orang-orang istimewa" sekelas pejabat. Para koruptor seolah layak mendapatkan perlakuan istimewa. Bahkan menjadi kewajaran napi korupsi bebas bersyarat mendapat pemotongan masa tahanan hingga perlakukan spesial saat di dalam lapas.
Dilansir dari laman CNN.com, (7/9/2022), sebanyak 23 narapidana kasus korupsi mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) per Selasa (6/9).
Adanya pembaharuan Undang-undang Nomor 22 sangat disayangkan. Pasalnya undang-undang tersebut muncul di tengah merebaknya kasus korupsi yang melanda negeri ini. Pembebasan bersyarat terhadap para napi korupsi jelas semakin menipiskan kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum. Mengingat sebagian besar koruptor sebelumnya adalah pejabat negara yang memiliki kekayaan berlimpah.
Jika saja pelaku korupsi hanya rakyat jelata. Mungkinkah akan mendapatkan perlakuan istimewa? Ketimpangan perlakuan penegakan hukum begitu ketara di mata rakyat. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kepada siapa lagi rakyat berharap penegakan hukum yang adil, tegas dan berefek jera?
Korupsi nampaknya sudah membudaya dalam sistem kapitalisme demokrasi. Bagaimana tidak? Ongkos demokrasi yang begitu mahal, mau tak mau harus berupaya keras demi balik modal. Korupsi adalah satu-satunya cara cepat balik modal dan memperkaya diri, golongan, dan tim sukses di balik layar kemenangan partai yang mengusung. Dana korupsi akan masuk ke kantong-kantong individu bahkan partai.
Wajar, korupsi dalam sistem kapitalisme begitu rumit, menggurita dan akut. Ibarat penyakit kanker stadium empat telah menyebar dalam organ tubuh, hanya menunggu waktu kematian tiba. Begitulah kondisi negara jika korupsi sudah membudaya dan menggurita, penegakan hukum pun kian melemah. Ibarat negara dalam kondisi sekarat.
Perilaku korup bukan sekadar permasalahan individu. Namun permasalahan sistemik yang saling berkaitan satu sama lain. Buruknya kondisi politik-ekonomi, lemahnya sistem sanksi, berkuasanya orang-orang yang tidak amanah serta pengaruh penerapan sistem global.
Kasus korupsi hanya mampu teratasi melalui penerapan sistem sanksi yang adil, tegas, dan berefek jera. Di satu sisi pencegahan korupsi harus diupayakan semisal mencetak individu yang bertakwa, amanah, mensuasanakan masyarakat yang peduli dengan keadaan sekitar, serta negara yang menerapkan sistem Islam secara sempurna dalam kehidupan.
Jika kasus korupsi terus terjadi, penegakan hukum mudah terbeli, undang-undang terbukti tak berefek jera maka lama-lama negara akan sekarat. Tak ada lagi rakyat yang percaya penguasa, kepercayaan terhadap penegakan hukum juga melemah dan korupsi pun makin menggila.
Wallahu a'lam bishawwab

No comments:
Post a Comment