Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rakyatku Malang, Rakyatku Tersayang

Friday, September 09, 2022 | Friday, September 09, 2022 WIB Last Updated 2022-09-09T04:41:29Z

Oleh Rahmawati Ayu Kartini
 (Pemerhati Sosial)

Pemerintah telah resmi menaikkan harga BBM. Dalam keterangannya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan penyesuaian harga BBM mulai berlaku pada 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. 

Untuk meminimalkan dampak kenaikan harga BBM, Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menyebar program bantuan sosial (bansos) atau bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp24,17 triliun. Dana ini disalurkan untuk meredam dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

BLT akan dibagi dalam beberapa program. Pertama, BLT untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp150.000 sebanyak empat kali, dengan total anggaran Rp12,4 triliun.

Kedua, bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.

Ketiga, bantuan dari pemerintah daerah dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, nelayan dan bantuan tambahan perlindungan sosial.

Presiden Jokowi mengatakan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) yang diberikan Pemerintah bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Sementara, pemberian bantuan berupa sembako pun dilakukan di beberapa wilayah. Sebagaimana Polda Jambi dan Polres Jajarannya serentak memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak akan kenaikan harga BBM. Ratusan paket sembako didistribusikan Polres jajaran kepada Polsek-polsek jajaran Polda Jambi untuk kembali didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah masing masing polsek. ( _merdeka.com/8/9/2022_)

Negara Kaya

Sungguh aneh, tetapi nyata. Rakyat di negara gemah ripah loh jinawi ini sulit mendapatkan  BBM, padahal Indonesia termasuk salah satu negeri yang memiliki kekayaan SDA berupa minyak dan gas (migas). Alih-alih bisa ikut menikmati hasil kekayaan alam negeri ini, rakyat hanya sekedar diberikan kompensasi berupa BLT dan sembako yang tentunya tidak mampu mengatasi efek domino dari kenaikan harga BBM.

Kini, kuota BBM bersubsidi terbatas bagi orang-orang miskin saja. Pemerintah menyolusi penyalurannya dengan meminta masyarakat melakukan pendaftaran subsidi tepat. Hal ini agar BBM bersubsidi tidak dinikmati oleh orang-orang kaya yang (dianggap) tidak berhak mendapat subsidi, kuotanya cukup, dan penyaluran tepat sasaran. 

Sebelumnya, Bank Dunia melalui laporan Indonesia Economic Prospect edisi Juni 2022 menyebutkan bahwa Indonesia perlu menyesuaikan harga BBM di dalam negeri karena subsidi yang ditanggung pemerintah konon lebih banyak dinikmati kalangan menengah ke atas. 

Menurut Bank Dunia, penghapusan subsidi akan menghemat 1% dari PDB Indonesia. Untuk membantu masyarakat kelas menengah ke bawah bisa dilakukan lewat penambahan bantuan sosial.

Jika menengok sektor pertambangan, negeri ini merupakan penghasil gas bumi terbesar. Kekayaan yang ada cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jikalau tidak gratis, setidaknya harganya bisa jauh lebih murah.

Sayangnya, hal itu tidak mungkin terjadi karena harga seluruh komoditas bahan bakar, baik minyak bumi maupun gas alam, harus mengikuti harga di pasar dunia. Selain itu, hampir seluruh tambang migas di negeri ini dikelola swasta (asing). 

Pertamina sebagai pemain nasional hanya menguasai beberapa tambang, itu pun bukan tambang besar. Dengan dalih kecanggihan teknologi dan butuh biaya besar, tambang negeri Zamrud Khatulistiwa ini diserahkan pada asing, seperti ExxonMobil dan Chevron sebagai pemain andalan perusahaan migas.

Berhasilnya swasta bermain di bagian hulu dan harga migas yang harus mengikuti ketentuan dunia adalah buah dari masuknya UU Migas yang bernuansa liberal. Pemain asing diizinkan masuk untuk mengeruk kekayaan alam, sedangkan anak negeri sendiri hanya mendapat sedikit tempat. 

Kalau sudah begini, para kapitalislah yang akan meraup untung, sedangkan bangsa sendiri mendapat buntung. Ujung-ujungnya rakyat jua yang merasakan dampak buruknya. Inilah buah liberalisasi yang dibiarkan membubung tinggi.

Rakyat pemilik sah kekayaan negara

Sesuai bunyi pasal 33 ayat 3 UUD 1945 berbunyi:
”bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Menurut Mahkamah Konstitusi, makna dikuasai oleh negara adalah rakyat secara kolektif mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ( _berdikarionline.com/15/07/2011_)

Tidak dipungkiri bahwa Negara kita memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah ruah dan menurut data Indonesia Mining Asosiation, Indonesia meraih peringkat ke-6 di dunia dengan kategori Negara yang kaya akan sumber daya tambang.  Mulai dari emas, nikel, batu bara, minyak dan gas alam yang sebenarnya bisa menunjang perekonomian masyarakat Indonesia jika dikelolah dengan baik oleh masyarakat Indonesia itu sendiri. Akan tetapi hampir sebagian besar perusahaan tambang di Indonesia di control oleh Negara asing, sebab adanya kesenjangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, Teknologi dan pendanaan untuk pemanfaatan SDA tersebut sehingga harus memanfatkan sumber dari luar negeri.

Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) meminta pemerintah mengatur ulang bisnis pertambangan mineral. Pasalnya selama ini Apemindo menilai pengelolaan tambang mineral nasional telah dikuasai oleh perusahaan asing.

Ketua Umum Apemindo Poltak Sitanggang mengatakan, selama ini kekayaan alam Indonesia banyak yang mengalir ke luar negeri. Banyak kegiatan pertambangan yang dilakukan di daerah, tetapi kesejahteraan tidak pernah terlihat. 

Poltak menambahkan, masyarakat Indonesia sendiri menyadari bahwa selama ini hasil bumi Indonesia tidak seluruhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Itu tidak sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Hal tersebut didukung hasil survei yang dilakukan Indo Survey dan Strategy bahwa, sebanyak 53,3 persen masyarakat tidak percaya terhadap pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.

Selain itu, Apemindo juga meminta agar pemerintah bertindak tegas pada Kontrak Karya (KK) yang tidak memberikan kemakmuran bagi masyarakat sekitar pertambangan. ( _kompas.com/20/10/2013_)

Dengan pengelolaan SDA yang melulu berorientasi ekspor dan cenderung melupakan kebutuhan dalam negeri, untung perusahaan berada di urutan pertama, baru disusul kesejahteraan rakyat.

Itupun melalui jatah yang diperoleh pemerintah pusat dan daerah terlebih dulu, untuk kemudian disalurkan ke masyarakat.

Padahal, setiap kali isu pemerataan hasil kekayaan alam muncul, warga selalu ingat pasal 33 Undang-Undang Dasar Indonesia. Rakyatku yang malang..

Rakyat mampu kelola kekayaan alam 

Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menegaskan, pemerintah harus berpikir optimistis dan yakin bahwa rakyatnya mampu mengelola sumber daya alam sendirian tanpa menyerahkannya ke pihak asing. 

Apalagi, tambahnya banyak sumber daya manusia Indonesia yang memiliki banyak pengalaman mengelola perusahaan tambang, bahkan ada yang sampai keluar negeri. Dari segi pendidikan pun, sudah banyak generasi muda yang mumpuni.
Jadi, dalam negosiasi kontrak, pemerintah harus tegas dan menjunjung tinggi konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Jikapun perusahaan pengelola asing itu hengkang dari Indonesia, pemerintah jangan takut dan tak percaya diri bahwa negara tak bisa mengelolanya.

Pasalnya, kemampuan anak bangsa untuk bisa mengelola lahan itu cukup mumpuni. Selain itu, pemerintah juga bisa menyewa jasa ahli dari luar dan membeli teknologi terkininya. “Jangan seolah-olah kita tidak mampu, inferior dibanding bangsa lain, karena kita ragu atas kemampuan bangsa kita. Kita pasti mampu. Soal bagaimana caranya, itu banyak cara," tegasnya.

Jika sumber daya alam sendiri, jelas dia memang ada plus dan minusnya. Plusnya, negara bisa mendapatkan keuntungan yang sangat banyak, karena tidak membaginya dengan pihak asing. Sedangkan, minusnya adalah resiko harus ditanggung sendiri.

Marwan menambahkan, soal penjualan hasil pengelolaan sumber daya alam ke luar negeri jika dikelola sendiri, menurutnya hal itu jangan dikhawatirkan. Pemerintah bisa melakukan pertemuan khusus dengan negara konsumen. ( _beritasatu.com/13/01/2016_)

Rakyat sejahtera dengan Syariah

Butuh tata kelola yang benar terhadap kekayaan alam Indonesia, agar rakyat sejahtera. Yaitu dengan menjadikan sektor strategis seperti ESDM dan lainnya yang terkategori kepemilikan umum dikelola oleh negara, bukan diserahkan pada swasta sebagaimana terjadi saat ini. Sehingga, hasil dan keuntungan pengelolaan sumber daya alam bisa dinikmati rakyat banyak agar terwujud kesejahteraan yang merata. 

Hal ini sesuai dengan perintah Allah Swt. dalam hadis Rasulullah saw.,  اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad) Berserikatnya manusia dalam ketiga hal pada hadis di atas bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak (komunitas) dan jika tidak ada maka mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya. 

Maka tambang yang depositnya besar terkategori kepemilikan umum, yaitu milik seluruh kaum muslim. Negara harus mengelola tambang tersebut secara mandiri, sehingga hasil tambangnya tidak dibawa ke luar negeri. Fasilitas seperti smelter juga harus dimiliki dan dikembangkan secara mandiri, sehingga keuntungan tambang tidak lari ke luar negeri. 

Jika dikelola dengan sistem Islam, maka APBN tidak akan menggantungkan sumber penerimaan pada pajak. Meski dharibah (pajak) merupakan salah satu sumber pemasukan negara, namun bukan yang utama. Dharibah hanya dipungut dalam  kondisi khusus, yaitu ketika kas negara kosong, itu pun hanya dipungut dari orang kaya saja secara temporer, bukan permanen. Saat kas negara sudah terisi, penarikan pajak pun dihentikan. Dalam Islam, APBN tidak bergantung pada pajak dan utang. 

Terdapat 12 sumber pemasukan negara yang secara umum terbagi menjadi tiga sumber, yaitu: (1) Bagian Fai’ dan Kharaj, meliputi ganimah, termasuk anfal, fai’, dan khumus (seperlima harta fai’); Kharaj, sewa tanah-tanah milik negara, jizyah, barang temuan, waris yang tak ada pewarisnya, harta sitaan, dan pajak. (2) Bagian Kepemilikan Umum, yang meliputi minyak dan gas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, padang rumput, aset produktif yang dikuasai negara, misalnya yang berasal dari wakaf. (3) Bagian Sedekah yang terdiri dari sedekah wajib, seperti zakat harta dan perdagangan yang berupa uang (atau emas/perak), zakat pertanian dan buah-buahan, dan zakat ternak.  

Dengan 12 pos pemasukan tersebut, jika ada satu pos yang penerimaannya minim, masih banyak pos lain yang bisa digenjot. Berbeda dengan APBN saat ini yang tergantung pada pajak dan utang. Sehingga solusi masalah anggaran selalu meningkatkan pajak atau menambah utang. 

Untuk Indonesia, harta yang paling besar kontribusinya untuk APBN adalah kepemilikan umum yang meliputi pertambangan, kelautan, sungai, danau, hutan, dan sebagainya. Khusus pertambangan, jika dikelola benar dan tidak dikorupsi, hasilnya akan sangat besar. Karena saat ini produksi timah Indonesia menjadi yang terbesar di dunia, tembaga nomor 2, nikel nomor 3, emas nomor 6, sehingga Indonesia menjadi salah satu negara penghasil tambang terbesar di dunia.

Jika pertambangan dikelola dengan syariat, nantinya negara akan mengatur produksi dan distribusinya untuk rakyat. Jika ada kelebihan dari kebutuhan dalam negeri, bisa diekspor. Pertambangan dikelola menggunakan sistem sentralisasi. Artinya, tambang yang ada di sebuah wilayah bukan hanya milik negeri tersebut, tetapi milik seluruh kaum muslim. Setelah wilayah tersebut terpenuhi kebutuhannya, SDA tersebut akan dialokasikan ke negeri-negeri lain yang membutuhkan sehingga akan terjadi pemerataan. Maka pengelolaan tambang harus dikembalikan pada negara dan hasilnya dialokasikan bagi kesejahteraan rakyat. Ini telah terbukti dalam sejarah, bahwa syariah Islam mampu menjadikan umat manusia hidup sejahtera selama berabad-abad lamanya. 
Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update