Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jangan Ada Toleransi pada Maksiat

Sunday, August 14, 2022 | Sunday, August 14, 2022 WIB Last Updated 2022-08-14T05:51:49Z

Oleh: Septiwi Muthmainah

Aktivis Dakwah

 

Belakangan ini publik sempat dibuat ramai oleh salah satu tempat di bidang usaha food and beverage yakni Holywings Indonesia. Salah satu iklan promosinya menawarkan promo minuman bir gratis khusus bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Aksi dari promosi ini tentu menuai kecaman publik sebagai tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik. Setelah tindakan ini Holywings Indonesia menyampaikan permintaan maafnya.

Holywings Indonesia menyampaikan permintaan maaf terkait promosi minuman alkohol gratis khusus bernama Muhammad dan Maria. Pada press realase Holywings berbicara mengenai nasib 3.000 karyawan yang bergantung pada usaha food and beverage tersebut.

Ada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 91 yang berbunyi:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya, “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

Terdapat pula hadits Rasulullah SAW tentang khamar yaitu:

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

Artinya, “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan” (HR. Ahmad).

Dalam penjelasan Al-Qur’an dan Hadist tersebut Allah SWT telah melaknat orang-orang yang berhubungan dengan khamar. Bila kita mengambil kesimpulan dari penjelasan di atas, tidak ada kemungkinan untuk membebaskan 3.000 karyawan yang bekerja di Holywings sebagai dalih lepas dari tuntutan hukum. Tak ada yang perlu dibanggakan atas press realase dari Holywings yang seakan-akan telah banyak menyelamatkan umat dengan memberikan lapangan pekerjaan. Padahal hasil yang diterima didapat dari pekerjaan yang haram.

Orang-orang yang terlibat dalam perdaganga produk khamar pun dicela Allah SWT dan Rasul-Nya. Ini dijelaskan dalam Hadits Riwayat Hakim bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat peminum khamar dan penjualnya.”

Hukuman yang diberlakukan dalam Islam atas pelaku khamar ialah dicambuk 80 kali pada bagian punggungnya. (dijelaskan dalam Kitab “Minhajul Muslim”, menurut Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi). Hukuman ini sesuai adengan yang dicontohkan Nabi Muhammad atas para pelaku larangan minuman khamar.

Sedangkan bagi para penghina nabi, para ulama telah bersepakat hukumannya dibunuh. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,

 وهذا الإجماع قد حكاه غير واحد من أهل العلم كالإمام إسحاق بن راهويه وابن المنذر والقاضي عياض والخطابي وغيرهم.

“Ijma’ ini diriwayatkan oleh banyak ahli ilmu seperti imam Ishaq bin Rahuwaih, Ibnul Mundzir, Al-Qadhi ‘Iyadh, Al-Khattabi dan lainnya.”

Jika pun pelaku penistaan nabi bertobat nasuha dan Allah mengampuninya (QS az-Zumar: 53), hal itu tidak lantas menggugurkan hukuman mati baginya di dunia.

Karena terkait hal ini, ulama berbeda pendapat terkait tobatnya penghina nabi. Di antaranya, hukuman mati dilaksanakan dan ia gugur dengan tobatnya, tobatnya tidak diterima dan hukuman mati harus diberlakukan serta tobatnya diterima dan hukuman mati harus tetap dijalankan.

Namun yang perlu diperhatikan, untuk yang melakukan eksekusi hukuman mati pemerintah atau penguasa yang sah, tidak main sendiri. Prosedur pembuktian juga harus berdasarkan prosedur hakim. Namun itu semua harus ada institusi negara yang menerapkan syariat Allah agar sanksi terhadap pelanggar syariat-Nya dapat diterapkan.[]

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update