Oleh: Septiwi Muthmainah
Aktivis Dakwah
Belakangan ini publik sempat dibuat
ramai oleh salah satu tempat di bidang usaha food and beverage yakni Holywings
Indonesia. Salah satu iklan promosinya menawarkan promo minuman bir gratis
khusus bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Aksi dari promosi ini tentu
menuai kecaman publik sebagai tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Setelah tindakan ini Holywings Indonesia menyampaikan permintaan maafnya.
Holywings Indonesia menyampaikan
permintaan maaf terkait promosi minuman alkohol gratis khusus bernama Muhammad
dan Maria. Pada press realase Holywings berbicara mengenai nasib 3.000
karyawan yang bergantung pada usaha food and beverage tersebut.
Ada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an
surat Al Maidah ayat 91 yang berbunyi:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya,
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Terdapat pula hadits Rasulullah SAW tentang khamar yaitu:
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
Artinya, “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang
yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang
mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta
diantarkan” (HR. Ahmad).
Dalam penjelasan Al-Qur’an dan Hadist
tersebut Allah SWT telah melaknat orang-orang yang berhubungan dengan khamar. Bila
kita mengambil kesimpulan dari penjelasan di atas, tidak ada kemungkinan untuk
membebaskan 3.000 karyawan yang bekerja di Holywings sebagai dalih lepas dari
tuntutan hukum. Tak ada yang perlu dibanggakan atas press realase dari
Holywings yang seakan-akan telah banyak menyelamatkan umat dengan memberikan
lapangan pekerjaan. Padahal hasil yang diterima didapat dari pekerjaan yang
haram.
Orang-orang yang terlibat dalam perdaganga
produk khamar pun dicela Allah SWT dan Rasul-Nya. Ini dijelaskan dalam Hadits
Riwayat Hakim bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat peminum khamar dan
penjualnya.”
Hukuman yang diberlakukan dalam Islam
atas pelaku khamar ialah dicambuk 80 kali pada bagian punggungnya. (dijelaskan
dalam Kitab “Minhajul Muslim”, menurut Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi).
Hukuman ini sesuai adengan yang dicontohkan Nabi Muhammad atas para pelaku
larangan minuman khamar.
Sedangkan bagi para penghina nabi, para
ulama telah bersepakat hukumannya dibunuh. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullah berkata,
وهذا الإجماع قد حكاه غير واحد من أهل العلم كالإمام إسحاق بن راهويه وابن المنذر والقاضي عياض والخطابي وغيرهم.
“Ijma’ ini diriwayatkan oleh banyak
ahli ilmu seperti imam Ishaq bin Rahuwaih, Ibnul Mundzir, Al-Qadhi ‘Iyadh,
Al-Khattabi dan lainnya.”
Jika pun pelaku penistaan nabi bertobat
nasuha dan Allah mengampuninya (QS az-Zumar: 53), hal itu tidak lantas
menggugurkan hukuman mati baginya di dunia.
Karena terkait hal ini, ulama berbeda
pendapat terkait tobatnya penghina nabi. Di antaranya, hukuman mati
dilaksanakan dan ia gugur dengan tobatnya, tobatnya tidak diterima dan hukuman
mati harus diberlakukan serta tobatnya diterima dan hukuman mati harus tetap
dijalankan.
Namun yang perlu diperhatikan, untuk
yang melakukan eksekusi hukuman mati pemerintah atau penguasa yang sah, tidak
main sendiri. Prosedur pembuktian juga harus berdasarkan prosedur hakim. Namun
itu semua harus ada institusi negara yang menerapkan syariat Allah agar sanksi
terhadap pelanggar syariat-Nya dapat diterapkan.[]
No comments:
Post a Comment