Team Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman Ringkus Seorang Pejabat Pemakai Shabu

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz
Sumber : google.com

Nusantaranews.net, Pariaman - Intensitas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena telah mewabah keseluruh unsur lapisan masyarakat, dan menyebabkan rusaknya moral bangsa. Karena itu pemerintah memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan Narkoba. Dan memang untuk mengatasi penyalahgunaan Narkoba itu dibutuhkan kerja keras dan kerjasama yang solid antara pemerintah dan masyarakat.

Sebagaimana yang telah dilakukan Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman yang menggemparkan masyarakat Sumatera Barat. Pasalnya, pada giat yang dilakukan beberapa waktu lalu, tim yang ditakuti bandar dan pemakai narkoba ini, berhasil menangkap salah seorang PNS berinisial "A S" (54 tahun) pejabat di lingkungan Pemkab Pariaman.

Ini disampaikan Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis saat dimintai keteranganya via chat hari ini. 

Dijelaskanya, keberhasilan tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman, tidak lepas dari kerjasama masyarakat yang telah resah karena dilingkungan mereka dijadikan transaksi dan peredaran narkoba.

Nah, berkat laporan dan kerjasama itu, akhirnya tersangka "A S"  berhasil  diringkus pada Sabtu (18 Juni 2022) pada pukul 14.00 Wib, di Biro perjalanan wisata PT. ANDALUSIA  Kelurahan Lohong Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman.

Saat penangkapan, "A S"  selaku pejabat Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kab. Padang Pariaman tidak melakukan perlawanan.

Dan di tanganya diperoleh barang bukti :
  1. 3 (tiga) paket plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabhu.
  2. 12 (dua belas) plastik bening ukuran sedang.
  3. 1 (satu) buah mancis.
  4. 1 (satu) unit Hp android merk Oppo warna biru
  5. 1 (satu) unit Hp Samsung warna putih.
  6. Uang sejumlah Rp.96.000
  7. 1 (satu) timbangan digital
  8. 1 (satu) buah dompet merk BOSA warna hitam.
  9. 1 (satu) donmpet catur motif kotak warna merah hitam. Dan
  10. 1 (satu) buah Bong.
Berikut kronologis detik-detik "A S" diciduk.
Kejadian berawal laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Mata Elang Sat Narkoba Polres Pariaman di sebuah tempat Biro Wisata PT. ANDALUSIA Kelurahan Lohong Kota Pariaman sering terjadi transaksi narkotika jenis sabhu yang sudah sering membuat resah masyarakat setempat. 

Berdasarkan hasil lidik tersebut Tim Opsnal Mata Elang dipimpin oleh Kasat Satresnarkoba Polres Pariaman  Iptu Nofridal,  langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan target operasi serta melakukan pengintaitan di Biro Wisata PT.ANDALUSIA kelurahan Lohong Kota Pariaman tersebut, 

Dan pada pukul 14.00 wib  team melihat seorang laki-laki berada di dalam Kantor Biro Wisata PT. ANDALUSIA, kemudian Team langsung masuk dan mengamankan Pelaku tersebut. 

Saat amankan, team menemukan 1 (satu) paket klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabhu. Dan dari pengakuan pelaku, barang tersebut adalah miliknya. Setelah itu team memanggil saksi  umum untuk menyaksikan penggelehan terhadap pelaku yang saat itu diketahui bernama A S  merupakan Residivis, kemudian team menemukan kembali 2 (dua) laket klip bening ukuran sedang di saku celana pelaku 1 (satu) buah timbangan digital dan barang bukti lainya. 

Untuk penyelidikan lebih jauh, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman.

Kepada tersangka bakal terancam Pasal 114 ayat 1 tentang narkotika : 
"
  • Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika menerangkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Jo :
  • Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menerangkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.



Post a Comment

Previous Post Next Post