Oleh: Erlita Nur Safitri
Alumnus Universitas Pancasila
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa mendirikan negara seperti sistem yang dibangun Nabi Muhammad itu haram dan dilarang. Adapun alasannya adalah: Pertama, mendirikan negara menurut Islam itu wajib, sunnatullah, bahkan fitrah. Dengan bukti, Nabi mendirikan negara sebagai salah satu syarat untuk beribadah dengan baik.
Kedua, mendirikan sistem bernegara seperti yang didirikan Nabi Muhammad SAW itu dilarang (haram) bahkan bisa murtad. Sebab negara yang didirikan Nabi Muhammad SAW kepala negaranya (eksekutif) Nabi Muhammad SAW, pembentuk aturan hukum (legislatif) Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW dan yang menghakimi atas kasus konkret (yudikatif) adalah Nabi Muhammad SAW.
Ketiga, katanya fakta hukum bahwa semua sistem ketatanegaraan setelah Nabi Muhammad SAW wafat dibentuk berdasar hasil ijtihad ulama kaum Muslimin sesuai dengan kebutuhan waktu dan tempat. Keempat, yang menyangkut nilai dan prinsip bernegara itu memang harus mengikuti tuntunan Nabi dengan menginternalisasikan substansi ajaran yakni, keadilan, kejujuran, amanah, kecerdasan, perlindungan fitrah manusia, musyawarah, anti kesewenang-wenangan, anti korupsi, dan sebagainya.
Ia mengatakan hal penting dalam mendirikan negara itu tercapainya maqashid al syar’i, bukan sistem atau formal-simboliknya. Bagi kaum Muslim, mempunyai negara adalah sunnatullah karena diperlukan untuk menjaga maqashid al syar’i (tujuan syariah). Sistem dan bentuk negaranya pun boleh apa saja seperti demokrasi, monarki, presidensial, parlementer, kerajaan, republik, dan sebagainya.
Menurutnya, Indonesia juga negara yang merupakan mayoritas Islam terbesar membentuk negara dengan nama NKRI berdasarkan Pancasila juga berdasarkan ijtihad para ulama. Oleh karenanya menjadi negara Islam bukan hal yang dituju Indonesia, melainkan menjadi negara Islami yaitu negara yang menerapkan nilai-nilai ajaran Islam.
Pernyataan-pernyataan Mahfud ini sekuler karena ada ungkapan memisahkan antara kehidupan kenegaraan, kehidupan sosial dengan kehidupan beragama. Ide menerapkan nilai-nilai Islam dan membentuk negara islami (bukan negara Islam) juga merupakan ide keliru karena memisahkan antara nilai-nilai dan syariat. Sementara Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah Islam yang terwujud dalam semua aspek kehidupan termasuk kehidupan kenegaraan, kehidupan ekonomi dan politik.
Sebagai seorang Muslim, tuntutan akidah mengharuskan meyakini bahwa sistem kenegaraan yang dicontohkan Rasulullah SAW itu bagian dari ajaran Islam yang harus diterapkan sampai akhir zaman. Kita tidak bisa hanya melaksanakan kehidupan selaras dengan nilai-nilai Islam, misalnya jujur, toleran, saling menghormati, dan sebagainya.
Islam bukan sekadar agama saja, tapi Islam merupakan suatu mabda, yaitu pemikiran mendasar dan menyeluruh yang melahirkan aturan-aturan kehidupan sesuai pemikiran tersebut. Dengan demikian, mengambil Islam sekadar nilai-nilainya saja sama seperti memutilasi Islam. Mengambil nilai, lantas menyingkirkan syariat, hakikatnya menjauhkan agama dari pengaturan kehidupan. Misalnya nilai-nilai persamaan bisa meluas pada kesetaraan gender, nilai-nilai keadilan penerapan yang kebablasan bisa menyamakan bagian warisan laki-laki dan perempuan.
Dalam sistem demokrasi, syariat Islam secara kaffah tidak akan pernah bisa diterapkan. Karena Al-Qur’an yang merupakan sumber dari mabda Islam sejatinya Allah SWT turunkan agar menjadi rahmat bagi manusia. Rahmat yang terkandung dalam Al-Qur’an itu hanya akan terwujud jika seruan-seruannya dipenuhi oleh manusia dan hukum-hukumnya diterapkan dan akan mendatangkan keberkahan bagi seluruh manusia.
Ketika menegakkan negara di Madinah, Rasulullah SAW tidak pernah menerapkan sistem apa pun selain sistem Islam secara kaffah, yakni penerapan seluruh fikrah (konsep) Islam maupun thariqah-nya (mekanisme untuk menerapkan fikrah). Syariat Islam tidak akan dapat diterapkan secara kaffah selain dengan jalan penegakan Khilafah sebagai satu-satunya institusi politik yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.[]

No comments:
Post a Comment