(Praktisi Pendidikan Kabupaten Subang)
Salah satu pendapatan nonupah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja saat hari raya tiba adalah THR (Tunjangan Hari Raya). Pembayarannya dilakukan H-7 (baca: tujuh hari sebelum hari raya keagamaan). Di Indonesia THR sering diberikan saat Hari Raya Idulfitri, Natal, dan Hari keagamaan lainnya sesuai agama pekerja.
Para pengusaha melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar pemerintah memberi keleluasaan dalam pemberian THR kepada karyawan. Pasalnya dunia usaha saat ini diliputi ketidakpastian disebabkan pandemi Covid-19, sehingga keharusan dalam membayar THR secara penuh tanpa dicicil serta ancaman sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha, karena sektor usaha yang hampir 2 ini tutup. Sehingga tidak mungkin baru beroperasi 4 bulan ini kondisi keuangannya normal. Hal ini pun harus menjadi perhatian serius pemerintah ungkap wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang. (inews.com, 11/4/2022).
Tak ayal dengan adanya peraturan ini, pemerintah seperti membusungkan dada pada masyarakat bahwa mereka akan menindak tegas pengusaha yang tidak taat aturan membayar penuh THR para pekerjanya. Perlu diketahui, kebijakan yang diambil ini merupakan hak pekerja sesuai dengan akad ijarah, sehingga bisa dituntut saat tidak atau belum terbayarkan. Pemerintah sudah sepantasnya mengatur dan melayani masyarakat, baik itu para pekerja ataupun para pengusaha. Sayangnya, permasalahan kesejahteraan ekonomi masyarakat khususnya pekerja tentu tidak bisa mengandalkan THR yang hanya satu tahun sekali diberikan.
Kado lebaran yang dipersiapkan di pemerintahan pun tak hanya THR saja, tapi revisi JHT (Jaminan Hari Tua). Dilansir dari bisnis.com (28/04/2022) Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah membuat aturan penilaian revisi JHT melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2022 yang diprediksikan bisa menjadi kado Lebaran untuk buruh. Pasalnya dalam hal ini ada relaksasi dan kemudahan peserta dalam mengajukan klaim. Revisi ini adalah perubahan dari Permenaker No. 2/2022 sebelumnya.
Terlepas dari kebijakan pemerintah tentang aturan revisi JHT yang dianggap sebagai kado lebaran. Kebijakan ini sudah semestinya direncanakan oleh pemerintah sebagai periayah umat. Negara pun memberikan keleluasaan sesuai syariat tentang hak dan kewajiban pekerja. Namun, sayangnya kesejahteraan ini tidak mungkin tercapai hanya mengandalkan pemberian THR dan kemudahan dalam pencairan JHT.
Tak bisa dipungkiri, ekonomi akan tumbuh saat pendapatan masyarakat meningkat. Namun, peningkatan pendapatan ini harus stabil, tidak bisa sesaat atau temporer (misal: saat pemberian THR). Karena stabilitas ekonomi juga ditandai dengan kuatnya mata uang, dan sehatnya sektor riil ekonomi.
Ironis ditengah keringat buruh yang kering dalam menunggu pencairan JHT. Tuntutan buruh semenjak tahun 1988 itu berkutat pada persoalan upah yang nota bene pemasukan terhadap JHT selain jaminan kesehatan. Maka sepatutnya kewajiban pemerintah dalam menjamin seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi.
Dengan demikian, sepantasnya bagi buruh untuk mendapatkan THR dan JHT, ditengah-tengah harga kebutuhan pokok yang membengkak. Kebijakan yang ditetapkan pemerintah seharusnya disertai penurunan dan kestabilan harga pokok. Pokok permasalahannya tidak lain karena sistem demokrasi kapitalisme yang menganggap bahwa keuntungan ada diatas segalanya. Tidak memperhatikan halal haram.
Persoalan upah yang menjadi pokok utama masalah buruh ini, bisa diatasi dengan model upah yang bergantung pada tenaga yang dikeluarkan pekerja, sehingga konsep upah ini bisa disebut sepadan. Para pemberi kerja akan membayar upah atas pekerjaan yang dilakukan. Mereka tidak akan dibebani Tentang kesejahteraan pekerja, karena urusan jaminan kesejahteraan pekerja adalah tanggung jawab negara.
Konsep ekonomi Islam mampu menjadikan negara sebagai pengurus urusan umat yang menyelesaikan permasalahan kenaikan harga, kelangkaan kebutuhan pokok, pemberian THR, JHT atau jaminan lainnya demi kesejahteraan masyarakat.
Konsep distribusi ekonomi yang menjamin kebutuhan pokok tetap stabil. Lalu ada pembagian kepemilikan yang membatasi privatisasi, sehingga jelas mana yang bisa atau tidak bisa dikelola secara individu.
Pemberian THR dari pemberi kerja kepada pekerja bukan perkara wajib. Sehingga tidak membebani pemberi kerja saat kestabilan ekonomi menurun. Pekerja atau buruh dan masyarakat pun sudah seharusnya mendapat seluruh jaminan kesehatan, sosial, pendidikan dan keamanan. Sayangnya semua itu hanya mampu diterapkan oleh pemerintah Islam yaitu Khilafah. Sehingga kewajiban dalam penegakannya pun penting, agar masyarakat bisa hidup sejahtera dalam naungan Islam.
Wallahu a’lam bishshawab

No comments:
Post a Comment