Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sistim Demokrasi Alergi Terhadap Islam

Sunday, April 10, 2022 | Sunday, April 10, 2022 WIB

Oleh : Hj.Padliyati Siregar ST

Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan PKI mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.  Langkah itu dilakukan Jenderal Andika dengan mencecar syarat yang sebelumnya diatur proses rekrutmen prajurit di lingkungan TNI. 

Hal itu ditegaskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI yakni Taruna Akademi TNI; Perwira Prajurit Karier TNI; Bintara Prajurit Karier TNI; dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu, 30 Maret 2022.

Awalnya dalam rapat itu, dipaparkan terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, Psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan. 

Menurutnya, TAP MPRS 25/1966 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tetapi tidak ada kata-kata “under bow” dan semacamnya, melainkan menyatakan komunisme, leninisme, dan marxisme sebagai ajaran terlarang. Adapun mengenai keturunan dari PKI sendiri, menurutnya tidak ada pelarangan. (Makassar Terkini, 1/4/2022).


Tak ketinggalan Politisi PDIP Ruhut Sitompul turut mendukung pernyataan Panglima TNI tersebut. Ia justru menyindir bahwa keturunan PKI lebih baik dibanding orang yang mengaku cucu Nabi, tetapi memiliki kelakuan melebihi PKI. Pernyataan ini ia sampaikan melalui akun Twitternya pada Jumat (1/4/2022). 


Menko Polhukam Mahfud MD ikut menjelaskan. Ia mengatakan bahwa TNI bukanlah institusi pemerintahan pertama yang menghapus syarat keturunan bekas anggota PKI tidak bisa mendaftar sebagai anggota militer. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah yang pertama kali memberikan kesempatan bagi keluarga atau mantan anggota PKI dan organisasi yang terlibat dalam G30S untuk ikut berpolitik di Indonesia.

Ketentuan tersebut sudah dihapus sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif, kepala daerah, serta pegawai negeri sipil sejak beberapa tahun lalu. Pernyataan Mahfud tersebut mengacu pada keputusan MK tahun 2004 yang membatalkan ketentuan pasal 60 huruf g UU 12/2003 tentang Pemilu. 

Jadi, TNI bukan yang pertama mengizinkan keturunan PKI ikut seleksi untuk mendaftar sebagai anggota militer dan lain-lain. (CNN Indonesia, 4/4/2022).


Polemik soal bolehnya keturunan PKI masuk ke TNI dan Lembaga negara lain, bukan baru muncul tp sdh difasilitasi oleh UU. Ini menandakan bahwa sistem demokrasi sebagaimana  dipraktikkan saat ini sangat adaptif terhadap pemikiran, ajaran dan faham apapun. 

Kecuali terhadap pemikiran dan ajaran Islam yang dianggap harus selalu diwaspadai bahkan harus dikriminalisasi hingga bisa menjauhkan peluang Islam utk dipraktikkan secara utuh di kehidupan muslim. 

Upaya kriminalisasi ajaran Islam, persekusi dan penangkapan Ulama, serta kriminalisasi simbol-simbol Islam 
terus terjadi sekalipun mendapat penentangan dari sebagian umat Islam.  Demikian juga pendeskreditan  terjadi pada ajaran Islam sebagaimana tuduhan keji yang dialamatkan kepada Alquran.

Jelas ini adalah tuduhan dan fitnah terhadap Islam dan kaum muslim. Jangankan bersikap kejam kepada manusia lain, Islam bahkan melarang muslim dan mukmin menganiaya binatang dan binatang peliharaan; mewajibkan umatnya saling menolong, mengasihi, bertoleransi terhadap nonmuslim; dan lain-lain.


Kembali pada Islam

Dengan menelusuri sejarah kita akan melihat bahwa menguatnya komunisme di tanah air disebabkan oleh dua hal. Pertama, adanya pembiaran terhadap ideologi komunisme hingga terus berkembang. Termasuk membiarkan berbagai sikap antiulama yang lurus, antisyariat, anti-Tuhan, juga adu domba antarkelompok masyarakat.
 
Kedua, komunisme berkembang karena kelemahan pemahaman Islam di tengah umat dan kurangnya kesadaran politik Islam. Tidak sedikit muslim yang menganut ideologi komunisme dan memperjuangkannya tanpa tahu kebatilan dan kesesatannya.
 
Komunisme adalah ideologi batil, sesat, dan bertentangan dengan ajaran Islam, baik dengan akidah maupun syariatnya. Begitu pula haram hukumnya bergabung dengan kelompok yang menganut dan memperjuangkan komunisme.

Dasar dari paham komunisme adalah materialisme, yakni meyakini materi sebagai asal kehidupan dan menolak Allah sebagai al-Khaliq. Bahkan, komunisme mengajarkan kebencian pada agama dan pada umat beragama. Ideologi ini menghalalkan kekerasan untuk perubahan masyarakat, terutama menyerang dan membunuhi para ulama.
 
Sementara itu, Islam adalah agama dan sistem kehidupan yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan. Seorang muslim juga wajib mengimani bahwa tidak ada agama, aturan, dan ideologi yang diterima Allah kecuali Islam. Allah Swt. berfirman,
 
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
 
“Sungguh agama (yang diterima dan diridai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS Ali Imran [3]: 19)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update