(Freelance Writer)
Kebijakan pemerintah untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) lebih besar pada 1 April 2022 disarankan untuk ditunda. Alasannya rakyat kini sudah cukup menderita. Langkah ini jelas menarik perhatian banyak pihak. Apalagi dalam kondisi sekarang di mana harga barang melejit sejak awal tahun. Ada minyak goreng, elpiji, ayam, daging sapi, telur, cabai rawit dan lainnya. Kondisi di mana masyarakat tengah menderita (Cnbcindonesia.com, 15/03/2022).
Alasan kebijakan ini diterapkan guna menciptakan fondasi pajak negara yang kuat yang mana menurut Menkeu, kenaikan PPN ini masih tergolong rendah, mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen. Di sisi lain, Indonesia hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan menjadi 12 persen pada 2025 (Jawapos.com, 22/03/2022).
Meskipun banyak penolakan, kebijakan yang diputuskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut tidak akan ditunda.
Faisal Basri, ekonom senior, salah satu yang menolak kebijakan tersebut dijalankan. Alasan paling utama, tidak ada unsur keadilan yang selama ini disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajaran. Keadilan yang dimaksud adalah ketika PPN naik menjadi 11% dari sebelumnya 10%. Namun di saat yang sama pajak penghasilan (PPh) badan diturunkan dari 25% menjadi 22%. Bahkan sebelumnya sempat direncanakan sampai 20%. Hal tersebut, menurut Faisal jarang disampaikan pihak pemerintah.
Alasan penolakan Faisal selanjutnya adalah perbandingan dengan negara tetangga maupun negara G20. Memang dibandingkan dengan negara G20, tarif PPN Indonesia lebih rendah. Akan tetapi menurutnya juga harus dilihat pendapatan negara tersebut. Pendapatan masyarakat Indonesia belum cukup tinggi sampai dibandingkan dengan negara macam Amerika Serikat (AS) atau negara-negara maju lainnya di G20. Bahkan dibandingkan dengan Malaysia saja masih tertinggal. (Cnbcindonesia.com, 25/03/2022).
Bila menilik kebijakan pajak tersebut tentu tak sedikit yang kontra terhadap hal itu. Apalagi jika menilik arti pajak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. Jadi jelas bagaimana posisi pajak di negara yang mengemban sistem kapitalisme.
Tak dapat dipungkiri pula, pajak nyaris merambah pada semua bidang. Sehingga sulit sekali didapati sesuatu hal yang terlepas dari beban pajak. Padahal negeri tercinta ini kaya dengan sumber daya alamnya. Dunia pun tak dapat mengelak bahwa negara Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah. Dari kekayaan laut hingga darat. Sayang hasilnya hanya sedikit yang bisa dinikmati oleh rakyat. Karena pengelolaannya tak sepenuhnya lagi dijalankan oleh negara.
Sasaran pajak pun tak pandang bulu. Mulai dari rakyat kelas menengah ke bawah hingga kelas menengah ke atas. Semua tak luput dari beban pajak. Bahkan bagi mereka yang tak membayar pajak ataupun telat dapat dikenai sanksi. Jadi dalam sistem kapitalisme pajak merupakan hal yang mesti dikeluarkan oleh warga negara tanpa terkecuali. Karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar.
Olehnya itu, pajak adalah darah bagi sistem ekonomi neoliberal. Apapun akan dikenai pajak. Karena paradigma sistem ekonomi neoliberal menjadikan pajak sebagai penopang pendapatan negara, sehingga sulit untuk dihilangkan.
Dari itu muncul tanda tanya besar, apakah ketika pajak meningkat, menyejahterakan rakyat? Pun tidak berlebihan jika apa yang disampaikan Ibnu Khaldun pada masa silam seolah menggambarkan kondisi saat ini. Sebagaimana pernyataannya yakni, “Di antara tanda sebuah negara akan hancur terlihat dari semakin besar dan beraneka ragamnya pajak yang dipungut dari rakyatnya.”
Berbeda dengan hal di atas, dalam sistem Islam sebenarnya dikenal juga istilah pajak, hanya saja kondisinya berbeda dengan yang ada pada sistem saat ini. Karena pajak dalam sistem Islam tidaklah dijadikan sebagai sumber pemasukan utama negara dan tidak semua warganya dikenai pajak. Pajak pun diberlakukan jika kondisi kas keuangan negara mengalami kekosongan, namun setelah membaik maka pajak secara otomatis akan dihentikan.
Pemasukan pajak pun tidak bersifat tetap, pemasukan ini bersifat instrumental karena Islam menetapkan kepada kaum muslim fardhu kifayah untuk memikul kewajiban pembiayaan, ketika dana tidak ada di baitulmal. Karena hal itu menjadi instrumen untuk memecahkan masalah yang dihadapi negara, yang dibebankan hanya kepada umat Islam. Selain itu juga pemasukan tersebut bersifat insidental, karena tidak diambil secara tetap, bergantung pada keperluan yang dibenarkan oleh syara’ untuk mengambilnya.
Walaupun beban tersebut menjadi kewajiban kaum muslim, tetapi tidak semua kaum muslim menjadi wajib pajak, apalagi non muslim. Pajak pun diambil dari kaum muslim yang mampu. Dari kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang sesuai dengan proporsi, sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut. Pajak juga diambil tidak lain untuk membiayai keperluan yang ditetapkan oleh syara’. Institusi Islam juga tidak akan menetapkan pajak tidak langsung, termasuk pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, pajak hiburan, pajak jual-beli, dan berbagai jenis pajak lainnya.
Oleh karena itu, tidak mudah menghilangkan pajak di negeri ini, sebab pajak dijadikan salah salah satu sumber pendapatan. Oleh karena itu, jalan keluar yang nyata untuk menanggulangi kekurangan pemasukan negara tidak lain yaitu dengan mengembalikan seluruh sumber daya alam kepada rakyat sebagai pemilik yang sebenarnya, kemudian dikelola oleh negara sesuai dengan tuntunan syariah. Hasil dari sumber daya alam itu akan dinikmati sepenuhnya oleh rakyat, dengan begitu negara tidak akan terus-menerus membebani rakyatnya dengan berbagai jenis pajak. Tentunya semua itu hanya dapat terealisasi dengan diterapkan aturan-Nya dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam.

No comments:
Post a Comment