Oleh Iit
(Muslimah Peduli Umat)
Meski terdapat nash tentang kebolehan laki laki Muslim menikahi wanita ahli kitab (kitabiyyah) yaitu perempuan beragama Yahudi dan Nashrani, sebagian Ulama menentukan beberapa syarat tentang kebolehannya.
Firman Allah Subhānahu wa Ta'ālā :
”(Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita merdeka [al muhshanat] di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita merdeka [al muhshanat] di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.” (Qs. Al-Mā`idah [5] : 5).
Dalam kalangan Hanafiyyah menjelaskan, tidak apa-apa seorang laki-laki muslim yang merderka menikahi wanita ahli kitab... baik dari Bani Israil maupun tidak itu sama saja.
Dalam mazhab Maliki menyebutkan, menikahi wanita ahli kitab yang merdeka atau bukan budak itu boleh dengan status makruh. Orang kafir itu ada 3 (tiga) jenis; pertama adalah kitabiyyun. Mereka halal di nikahi wanitanya dan di minta pajak, meskipun menikahi wanita ahli kitab itu makruh, karena jelek dalam pendidikan anaknya.
Dalam mazhab Syafi’i, menikahi wanita ahli kitab itu boleh dengan status makruh, baik harbiy (memerangi umat Islam) maupun dzimmiy (di jamin keamanannya oleh umat Islam). Imam an-Nawawi (w. 676 H) menyatakan: Haram menikahi wanita yang tak punya kitab (samawi) seperti watsaniyyah dan majusiyyah. Sedangkan wanita ahli kitab itu halal di nikahi tetapi makruh, baik wanita harbiy, maupun dzimmiy menurut pendapat yang shahih.
Ibnu Qudamah (w. 620 H) dalam mazhab Hanbali menyebutkan: Wanita yang merdeka dari ahli kitab dan sembelihan mereka itu halal untuk kaum muslimin, di antara para ahli ilmu tak ada perbedaan dalam hal ini.
Meski Imam Syafi’i -rahimahullah- termasuk yang membolehkan seorang laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab, beliau membuat taqyīd atau syarat atas hal ini. Yakni, perempuan Ahli Kitab tersebut haruslah perempuan Bani Israil. Jika dia bukan perempuan Bani Israil, misalnya perempuan Arab tapi menganut Yahudi atau Nashrani, maka dia tidak termasuk Ahli Kitab sehingga haram hukumnya bagi laki-laki muslim untuk menikahinya. Beliau, Imam Syafi'i (w. 204 H) menyebutkan, 'Allah tidak memperbolehkan (Allah yang Maha Tahu) seseorang Muslim menikahi wanita ahli kitab dari Arab maupun 'Ajam kecuali dari Bani Israil yang beragama Yahudi dan Nashrani... Siapa yang berasal dari Bani Israil dan beragama Yahudi maupun Nashrani, maka perempuannya boleh di nikahi dan sembelihannya halal di makan'
Pendapat Imam Syafi’i tersebut kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh para ulama madzhab Syafi’i seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ (2/44).
Dikatakan, bahwa menikahi perempuan Ahli Kitab dari kalangan Bani Israil dihalalkan, karena berarti perempuan itu adalah keturunan orang Yahudi atau Nashrani yang ketika pertama kali masuk agama Yahudi atau Nashrani, kitabnya masih asli dan belum mengalami perubahan (tahrif).
Sedang perempuan Ahli Kitab yang bukan keturunan Bani Israil, haram di nikahi karena mereka adalah keturunan orang Yahudi atau Nashrani yang ketika pertama kali masuk agama Yahudi atau Nashrani, kitabnya sudah tidak asli lagi atau sudah mengalami perubahan (tahrif), kecuali jika mereka menjauhi apa-apa yang sudah di ubah dari kitab mereka.
Lalu bagaimana hukumnya jika seorang laki laki Ahli Kitab yang menikahi seorang Muslimah?
Jika seorang laki-laki ahli menikahi wanita muslimah, maka sudah tak diragukan lagi keharamannya. Ulama sepakat bahwa wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir dalam segala variannya, baik ahli kitab maupun non ahli kitab.
Dalilnya adalah Firman Allāh subhānahu wa Ta’ālā:
"Jangan kamu kawinkan anak-anak perempuanmu dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu masuk Islam." (TQs. al-Baqarah: 221)
Dan Firman Allāh tentang perempuan-perempuan Mu'minah yang turut hijrah ke Madinah:
"Kalau sudah yakin mereka itu perempuan-perempuan mu'minah, maka janganlah dikembalikan kepada orang-orang kafir, sebab mereka itu tidak halal bayi kafir dan orang kafir pun tidak halal buat mereka (muslimah)." (TQs al-Mumtahinah: 10)
Dalam ayat ini tidak ada pengecualian untuk ahli kitab. Oleh karena itu hukumnya berlaku secara umum. Artinya keharamannya juga berlaku bagi laki-laki ahli kitab menurut Ijma' Ulama.
Laki-laki Yahudi dan Nasrani tidak akan mengakui terhadap Islam, kitab Islam dan Nabinya orang Islam. Untuk itu, bagaimana mungkin seorang Muslimah dapat hidup di bawah naungan laki-laki yang demikian (musyrik/ kafir), sementara agama si isteri (muslimah) itu menuntut dia untuk menampakkan syi'ar-syi'ar, ibadah-ibadah dan kewajiban-kewajiban serta menetapkan beberapa peraturan tentang halal dan haram?
Bukankah suatu hal yang mustahil, bahwa seorang muslimah akan mendapat penghormatan terhadap aqidahnya dan agamanya tetap di lindungi, sedang suaminya itu amat benci terhadap aqidah si isteri?
Larangan pernikahan beda agama ditujukan untuk merealisasikan maqashid asy-syari'ah atau tujuan hukum Islam, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Misalnya, terkait pendidikan anak, aqidah anak merupakan perkara utama yang harus di jaga, salah satunya dengan hadirnya orang tua yang dua-duanya Muslim.
Namun apa lacur, mengharapkan terealisasinya penerapan syari'at Islam dalam sistem sekular seperti menimba air tanpa tali. Pernikahan beda agama yang sejatinya adalah haram, tetap saja terlaksana dan sah menurut negara. Kebebasan individu (include kebebasan beragama) atas nama Hak Asasi Manusia, membuat penganutnya gagap menjalankan keyakinannya. Buta membedakan mana kemaksiatan dan keharaman, dan mana jalan yang benar.
Inilah arus moderasi Barat. Bathil dan merusak. Kondisi seperti ini seharusnya semakin menyadarkan siapapun yang mengaku sebagai pengikut syari'at sejati, penjejak sunnah sunnah kenabian, bahwa penerapan berislam secara global itu sampai qiyamat kurang satu hari pun tidak akan pernah bisa terwujud jika institusinya bukan institusi Islam. Sebab padanan sistem Islam itu ya Institusi Islalm. Bukan yang lain. Allāhu A'lam bish-shawab.[]

No comments:
Post a Comment