DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Pengumuman Pengusulan Penetapan Pemberhentian secara Hormat Bupati Dan Wakil Bupati Sarolangun


Nusantaranews.net, Sarolangun
- DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pengumuman, Pengusulan, Penetapan Pemberhentian secara hormat Bupati Sarolangun dan Wakil Bupati Sarolangun masa jabatan 2017-2022, Selasa (22/03/2022) di Gedung DPRD Sarolangun.


Rapat paripurna istimewa tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD Aang Purnama dan Wakil Ketua II Syahrial Gunawan serta dihadiri 23 anggota DPRD Sarolangun.

Hadir juga Bupati Sarolangun H.Cek Endra, Asisten dan staf Ahli Bupati, Para Kepala OPD, Unsur Forkompinda Kabupaten Sarolangun, Para Camat, Ketua Lembaga adat Melayu Jambi Kab. Sarolangun Helmi beserta anggota, Tokoh masyarakat dan Tamu undangan lainnya

Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari,SE dalam kesempatan itu mengatakan bahwa pengumuman ini mengacu kepada Undang - Undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, dimana disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

" Kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya yang ditetapkan dalam rapat paripurna serta kemudian diusulkan ke Kemendagri melalui gubernur. Melalui Surat Gubernur Jambi dengan nomor S/131/421/setda.pem/pada/2021/II/2022 Tanggal 01 Februari 2022 hal usul pengesahan pemberhentian kepala daerah wakil kepala daerah masa jabatan 2017-2022 maka kami pimpinan DPRD Sarolangun harus melaksanakan rapat paripurna ini," Kata Tontawi Jauhari.

Kemudian Tontawi Jauhari,SE melemparkan ke Forum Dewan yang terhormat terkait pengumuman ini dapat disetujui apa tidak, forum dewan pun menyetujui pengumuman pengusulan pemberhentian secara hormat Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun masa jabatan 2017 - 2022.

" Selaku pimpinan DPRD beserta seluruh anggota tentu membuka diri kalau ada kesalahan dan kurang berkenan kami juga mohon dimaafkan, hubungan silaturahmi tetap akan kami jaga," ucap Tontawi Jauhari.

Sementara sebagai pembaca pengumuman pemberitahuan akan berakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati sarolangun periode 2017 - 2022 disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama.

Aang Purnama mengatakan bahwa berdasarkan Nomor : 170/01/DPRD/2022, tentang Pengumuman Pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun masa jabatan 2017 - 2022. Maka pengumuman dalam rapat paripurna dan diusulkan pimpinan DPRD ke Presiden melalui Gubernur Jambi untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

" Dengan ini kami mengusulkan secara resmi untuk pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun masa jabatan 2017 - 2022 yang ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2022," sebut Aang Purnama.

Sedangkan Bupati H.Cek Endra dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Sarolangun yang telah mendukung selama menjabat sebagai kepala daerah, kurang lebih 16 tahun dan telah bekerjasama selama Empat Periode pimpinan DPRD Sarolangun.

" Saya tahu betul bagaimana pelaksanaan sinergitas dengan DPRD sarolangun yang banyak memberikan masukan dan sumbangsih pemikiran dalam memajukan daerah ini," ujar H.Cek Endra.

H.Cek Endra juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama dengan seluruh jajaran Forkompinda Kabupaten Sarolangun yang sangat luar biasa dalam mendorong bagaimana berhasilnya dirinya memimpin Sarolangun ini dan bagaimana mengatasi permasalahan yang ada.

" Saya juga berterima kasih kepada masyarakat Sarolangun yang telah mendukung semua program pemerintah dalam rangka memajukan Kabupaten Sarolangun," ucap H.Cek Endra.

Terakhir H.Cek Endra menaruh harapan yang besar, kedepannya Kabupaten Sarolangun dapat lebih baik lagi dengan kepemimpinan selanjutnya setelah berakhirnya masa jabatan sebagai Kepala Daerah.

" Saya menaruh harapan yang besar dan yakin bahwa Sarolangun kedepan akan jauh lebih baik lagi," katanya. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post