Sengkarut Minyak Goreng Cermin Buruk Rupa Pengaturan Negara


Oleh : Faizul Firdaus,  S.Si 
(Analis Politik Dan Kebijakan Publik)


Sejak beberapa pekan terakhir publik diresahkan dengan mulai hilangnya minyak goreng dari pasaran.  Di beberapa toko retail bahkan rak minyak goreng selalu kosong. Tak pelak ini membuat resah para ibu rumah tangga ataupun para penggerak usaha yang menggunakan komoditas minyak goreng.  


Seperti yang kita ketahui,  minyak goreng termasuk dalam salah satu sembilan bahan pokok.  Yang itu artinya memang menjadi komoditas yang dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat. Tentu akan sangat meresahkan apabila tidak ada penjagaan terhadap jaminan ketersediaannya di pasar. 

Ekonom senior Universitas Indonesia (UI)  Faisal Basri menyebut, kelangkaan minyak goreng yang saat ini terjadi karena pemerintah lebih memanjakan industri energi biodesel dari pada untuk industri pangan rakyat. Faisal menilai akibat kebijakan pemerintah,  pengusaha minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/ CPO)  dalam negeri lebih menyalurkan CPO nya ke industri biodesel dari pada untuk industri pangan. 


Hal ini dikarenakan apabila CPO dijual ke perusahaan minyak goreng harganya lokal,  tapi apabila CPO dijual ke industri biodesel dapat harga internasional.  Tentu tidak bisa disalahkan apabila pengusaha CPO mengejar keuntungan yang lebih besar. Nah di sinilah tantangan kemampuan pengelolaan negara oleh pemerintah melalui kebijakan strategisnya. Dari hal tersebut akhirnya kita dapat melihat bahwa terdapat kerapuhan terhadap jaminan keberadaan minyak goreng.


Selain itu faktor penetapan harga ecer tertinggi (HET) juga harus diakui berkontribusi terhadap tidak stabilnya keberadaan minyak goreng di pasaran.  Karena memang penetapan harga itu akan berpotensi menciptakan pasar gelap.


Disinilah pemerintah sebagai otoritas yang memliki tanggung jawab sebagai pihak yang harus mengurusi urusan masyarakat, harus mampu merumuskan kebijakan yang bisa melindungi dan bisa memberikan jaminan ketersediaan kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah harusnya memiliki ukuran dan hitungan yang akurat terhadap kebutuhan CPO untuk industri pangan maupun untuk industri energi. Agar tidak ada problem kelangkaan pada sektor konsumsi. 

Selain hal tersebut pemerintah juga harus sigap terhadap para pelaku penimbunan.  Karena aktifitas menimbun suatu komoditas tertentu akan berdampak buruk terhadap jumlah ketersediaan komoditas tersebut di pasar. Dan tentu hal tersebut akan menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat. _Wallahua'lam bisshowab_

Post a Comment

Previous Post Next Post