Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kunker Kajati Jambi Resmikan JPN Disambut Hangat Bupati Sarolangun

Thursday, February 24, 2022 | February 24, 2022 WIB Last Updated 2022-02-24T07:09:22Z

N3.SAROLANGUN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jambi, 
Sapta Subrata lakukan kunjungan kerja dalam rangka meresmikan Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berada di Kantor Bupati Sarolangun dan Kampung Restorative Justice di Desa Sungai Abang, Kamis (24/02/2022).

Kedatangan rombongan Kajati Jambi ini disambut langsung oleh Bupati Sarolangun H.Cek Endra, beserta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Sarolangun. Diantara ada Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, SH, Sekda Endang Abdul Naser, dan jajaran kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Jajaran Kejari Sarolangun.

Kajati Jambi, Sapta Subrata mengatakan bahwa diresmikannya Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini merupakan bentuk komitmen serta kontirbusi Kejaksaan dalam pembangunan melalui bantuan pelayanan hukum, seperti memberi bantuan hukum, memberi pelayanan hukum dan memberi tindakan hukum yang lain kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

" Diresmikannya Kantor Jaksa Pengacara Negara dan Kampung Restorative Justice ini merupakan bentuk komitmen serta kontribusi Kejaksaan dalam pembangunan khususnya di Kabupaten Sarolangun," sebut Kajati.

Selain itu tambah Kajati, kehadiran kantor JPN ini juga memaksimalkan pendampingan pelayanan hukum untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, sehingga ASn dapat bekerja maksimal tanpa terkendala masalah hukum seperti gugatan ataupun sengketa hukum.

" Ini juga sebagai salah satu langkah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance guna memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Sarolangun," tambahnya.

Sedangkan hadirnya Kampung Restorative Justice ini juga tak kalah pentingnya, sehingga setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat tidak semua selalu bermuara ke pengadilan atau sampai tahap persidangan.

" Kita bisa memulihkan kondisi tertentu apabila tercederai adanya permasalahan, kita tidak ingin masalah perkara kecil sampai ke pengadilan tapi bisa diselesaikan secara adat di desa setempat sebagai kearifan lokal, jadi kalau bisa di selesaikan di adat mengapa harus sampai ke pengadilan," tutup Kajati. (SRF)
×
Berita Terbaru Update