Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Waspada Pendidikan Dibalut Moderasi Agama

Tuesday, January 11, 2022 | Tuesday, January 11, 2022 WIB Last Updated 2022-01-10T22:32:55Z


Oleh Siti Fatimah
Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah


Dikutip dari kompas.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Rabu (3/2/2021). SKB Tiga Menteri tersebut mencakup 6 (enam) keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri. Pemerintah daerah dan kepala sekolah, papar Mendikbud Nadiem Makarim, wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Nadiem juga menetapkan berbagai sanksi pada Sekolah Negeri jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama tersebut, sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar. Nadiem mengatakan, SKB Tiga Menteri ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Nadiem memaparkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. Sanksi pelanggaran SKB Tiga Menteri atas dasar tiga pertimbangan tersebut, Nadiem memaparkan beberapa keputusan utama SKB Tiga Menteri, yakni: 
1. Keputusan bersama ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.  
2. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. 
"Kunci utama atau esensi dari SKB ini adalah para murid, guru dan tenaga kependidikan berhak untuk memilih. Menggunakan atribut keagamaan adalah keputusan individu, murid, guru dan orang tua bukan sekolah negeri," tegas Nadiem.

Dengan begitu mereka mengabaikan prinsip bahwa sekolah adalah tempat melatih dan melaksanakan nilai-nilai mulia, bila atas nama toleransi dan melindungi minoritas melarang adanya seragam atribut agama maka pada saat yang sama hilanglah hak setiap anak muslim dan orang tua agar sekolah bisa melatih melaksanakan perintah agama. Moderasi agama hakikatnya adalah Liberalisasi akidah dan upaya melemahkan keimanan generasi. Pasalnya jelas di dalam Islam tentang hukum menutup aurat adalah wajib. Muslimah wajib memakai jilbab dan kerudung ketika sudah baligh. Tetapi dengan adanya SKB 3 menteri ini, maka umat muslim bebas memilih apakah akan menutup aurat atau tidak.

Gerakan moderasi yang secara sistematis, terstruktur serta masif, diaruskan di kalangan pelajar dan generasi muda. Hal ini tentu akan menjadi penghalang lahirnya sosok generasi Khoiru Ummah (umat terbaik) pelanjut perjuangan Islam. Dengan adanya program moderasi beragama, peran sekolah sebagai tempat penyemaian generasi Khoiru Ummah sebagai wasilah untuk memberikan penanaman ilmu dan pengetahuan di samping pendidikan yang dilakukan orang tua di rumah perlahan hilang. Dalam kacamata moderat, sikap konsisten pada kebenaran dan semangat untuk menyebarkan ajaran Islam bisa dituduh intoleran. Sebagaimana yang terjadi akhir-akhir ini, beberapa ajaran Islam marak digugat dan dituduh intoleran, termasuk aturan pemakaian kerudung sebagai seragam pelajar perempuan di Padang. Padahal sebelumnya sudah berlangsung aman dan damai tanpa ada penolakan termasuk dari siswi non muslim, namun tiba-tiba adanya tuduhan intoleran dan memicu konflik. Hingga akhirnya dikeluarkan SKB 3 menteri.

Serangan terhadap Islam yang terus terjadi, serta tuduhan ektrem pada pengemban syariatnya bisa menjadi faktor yang melemahkan semangat dakwah serta semangat untuk membela agamanya. Alih alih menjadi pengemban dakwah yang tangguh, generasi muslim kini dicetak untuk menjadi duta Islam moderat penjaga sistem demokrasi liberal dan ekonomi kapitalis serta pendukung agenda barat yakni sebagai duta perdamaian dan promotor program kapitalis. Berbagai gelar dan penghargaan tersebut sejatinya merupakan jebakan yang dipasang untuk menjauhkan generasi Muslim dari identitas hakiki sebagai Khoiru Ummah yang semestinya bangga menjadi pejuang dan pembela Islam, sebagaimana tertulis dalam QS. Fushilat [41] : 33 dan Ali Imran [3] : 104.

Sejarah peradaban Islam, mulai masa Rasulullah Saw., para sahabat maupun masa para Khalifah membuktikan generasi muda yang senantiasa berada di gardu terdepan dalam membela Islam. Mereka sosok pemuda yang memiliki keimanan kukuh seperti Ali bin Abi Thalib, pemberani di medan pertempuran Zubair bin Awwam, saudagar sukses Abdurrahman bin Auf, penghafal Al-Qur'an dan mujtahid besar Imam Syafi'i atau negarawan sejati yang berhasil menunjukan kejayaan Islam di usia muda seperti Muhammad al-Fatih. Mereka lahir dari rahim pemerintahan Islam yang dicontohkan Rasulullah Saw. Pemerintahan yang menerapkan aturan syariat Islam secara kaffah, yaitu sistem pemerintahan bernama Khilafah.

Wallahu'alam bishowab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update