Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kenaikan TDL, Kegagalan Sistem Kapitalis Kelola Negara

Saturday, January 08, 2022 | Saturday, January 08, 2022 WIB Last Updated 2022-01-07T21:55:18Z

Oleh: Esti Budiarti

Aktivis Muslimah Jagakarsa

 

Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI telah bersepakat kembali menerapkan tarif adjustment (tarif penyesuaian) bagi 13 golongan pelanggan PT PLN (Persero) non subsidi pada 2022. Sebagaimana yang dilansir cnbcindonesia.com, (14/12/14), Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan, rencana ini bakal dilaksanakan jika kondisi pandemi Covid-19 membaik.

Sebenarnya, tarif adjustment ini merupakan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi PT PLN (Persero) dan sifatnya fluktuatif yakni dapat mengalami kenaikan atau pun penurunan. Hal itu dipengaruhi oleh tiga faktor yakni nilai tukar (kurs), harga minyak mentah (ICP), dan inflasi. Jika tiga faktor tersebut meningkat, maka tarif listrik juga ikut dinaikkan. Pun sebaliknya, jika tiga faktor ini menurun, maka tarif listrik bisa turun. Namun nyatanya tarif listrik tidak pernah mengalami penurunan.

Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyanto, menanggapi bahwa kenaikan tarif listrik menjadi hal yang wajar dan dapat diterima ketika dibarengi dengan layanan yang ditingkatkan oleh penyedia layanan dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan karena sifatnya adjustment, artinya pemerintah harus terbuka saat mengumumkan kenaikan atau pun penurunan tarif listrik (tribunnews.com, 3/12/2021).

Saat ini Indonesia termasuk salah satu negara dengan tarif listrik tertinggi di Asia Tenggara, bahkan jauh di atas Malaysia. Namun disayangkan, dengan tarif listrik yang tinggi negara masih mengalami kerugian bahkan mencapai 12.14 triliun pada kuartal ke III 2020.

Kerugian ini disebabkan karena PLN bukanlah produsen listrik, melainkan hanya distributor. PLN membeli listrik dari PLTA dan PLTU milik swasta dan menjual kembali kepada rakyat. Sehingga, jika tidak semua listrik terjual dapat mengakibatkan kerugian. Selain itu, sumber daya yang digunakan untuk menghasilkan listrik adalah batubara. Jika harga batubara mengalami kenaikan, maka listrik yang dibeli PLN dari swasta pun akan mengalami kenaikan.

Jika dilihat, kerugian PLN hasil dari praktik sistem kapitalisme dan neo liberalisme yakni sektor yang menyangkut hajat publik diubah kepemilikannya menjadi milik swasta. Privatisasi tentu sudah pasti orientasinya adalah profit atau keuntungan. Pihak swasta yang menjual bahan bakar dan listrik tentu akan mencari keuntungan dengan menetapkan harga tinggi. Sehingga rakyatlah yang akan dirugikan dengan privatisasi listrik.

Jangankan meningkatkan pelayanan, PLN sendiri belum mampu memberikan layanan listrik secara merata. Masih ada daerah di pelosok yang belum menikmati layanan PLN. Setidaknya 500 ribu rumah tangga di Indonesia belum memiliki akses listrik hingga Mei 2021, menurut data pemerintah. Mayoritas mereka tinggal di desa terpencil atau terluar (bbc.com, 21/7/2021).

Jadi, keputusan menaikan tarif listrik di tengah pandemi Covid-19 menunjukkan kegagalan sistem kapitalis dalam mengelola negara. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, negara semestinya hadir dan memenuhi kebutuhan rakyat. Bukan sebaliknya, menyakiti dan mengkhianati rakyat dengan kebijakan yang tidak tepat demi memenuhi dahaga pemilik modal.

Inilah yang terjadi ketika sistem kapitalis yang mengatur status kepemilikan yang notabene  dikuasai dan dikelola oleh para pemilik modal/swasta. Dalam Islam, status kepemilikan dibagi menjadi tiga, yaitu individu, umum dan negara. Listrik yang menjadi kebutuhan rakyat semestinya berada di bawah pengelolaan negara bukan milik swasta. Negara sebagai pelayan rakyat semestinya menjadi penghasil, pengelola dan mendistribusikan listrik untuk rakyat. Bukan hanya berperan sebagai distributor. Ini untuk menjamin listrik diterima dengan adil dan merata oleh setiap orang, termasuk daerah terpencil.

Pun sumber daya yang digunakan, semisal batubara harus dalam pengelolaan negara bukan diprivatisasi seperti saat ini. Sehingga tidak terjadi permainan harga oleh pihak swasta. Dengan demikian, tarif listrik pun bisa dikendalikan oleh negara dengan sebaik mungkin demi kesejahteraan rakyat.

Begitu juga Praktik-praktik korupsi pada lembaga negara pun mesti dibersihkan. Para koruptor dihukum sesuai hukum syara' sehingga akan menimbulkan efek jera bagi yang lainnya. Dengan negara mengelola langsung seluruh sumber daya alam dan sektor yang mengurusi hajat publik secara profesional dan bersih tanpa korupsi, seperti halnya listrik, insyaallah kesejahteraan rakyat akan tercipta.[]



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update