Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akibat Sistem Neo Liberal, Bulog terjerat Utang Ribawi

Tuesday, January 11, 2022 | Tuesday, January 11, 2022 WIB Last Updated 2022-01-11T06:38:16Z

Oleh Ratna Ummu Rayan
Aktivis Dakwah


Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso membeberkan bahwa total utang pokok yang dimiliki Bulog saat ini mencapai Rp 13 triliun. Utang tersebut digunakan untuk belanja penyediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebesar 1 juta ton.

Pria yang akrab disapa Buwas ini menambahkan, semakin utang tak terbayar oleh Bulog ke Bank, maka semakin banyak bunga yang ditanggung. Utang dan bunga tersebut makin menggunung karena pemerintah belum membayar utang ke Bulog sebesar Rp 4,5 triliun. Utang tersebut berkaitan dengan penyediaan bantuan beras PPKM dan Bansos Tastra.

Buwas menyebut, dalam melakukan penyerapan hasil petani dalam negeri, Bulog menjamin dana dari Bank dan pemberlakuan bunga. Diapun berharap kedepannya mekanisme dan regulasi penyediaan CBP ini bisa diubah.

Masuknya pertanian Indonesia dalam perjanjian Pertanian Agreement of Agriculture (AOA) yang dirumuskan WTO sejak 1995, menjadikan semua aspek pertanian diliberalkan. Indonesia sebagai anggota WTO sekaligus sebagai negara pengekor, dipaksa membuka seluruh pasar pertanian mulai dari hulu hingga ke hilir bagi dunia internasional.

Implikasi lainnya dari AOA adalah dicabutnya kewenangan Bulog dalam mengatur pangan, baik dalam menjaga stabilitas harga pangan, melakukan ekspor - impor, ataupun menentukan provisi subsidi. Bulog tidak boleh berkuasa memonopoli tata kelola pangan. Namun Bulog harus berkompetisi dengan berbagai pihak termasuk korporat - korporat asing. Alhasil, Bulog tak ubahnya adalah lembaga korporasi pangan berorientasi untung rugi. Sementara pemerintah tak lain hanya regulator dan fasilitator bagi kemudahan intervensi korporasi.

Alhasil, negara akan menjalankan roda pemerintahan seperti perusahaan menjalankan bisnis. Lembaga - lembaga pemerintahan pun digiring menjadi bagian dari pelaku pasar. Dengan prinsip enterpreneurial overment (wirausaha berlebihan). Pemerintah diarahkan sebagai pengusaha, memutar modal atau aset yang dimiliki atau menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan untuk menjalankan roda pemerintahan.

Demikianlah wajah Bulog dalam pemerintahan neo liberal. Alih-alih melayani kebutuhan rakyat yang mayoritas masih miskin, justru Bulog berupaya membisniskan produk layanannya dalam berbagai bentuk. Orientasinya diarahkan pada sebesar - besarnya profit (keuntungan). Tak heran jika Bulog mengalami jeratan hutang cukup besar. Sebab, sebagai lembaga bisnis, Bulog membutuhkan modal.

Bulog yang diharapkan berperan penting untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan saat ini justru terkebiri (kehilangan fungsi) oleh regulasi atau peraturan yang ada. Karenanya kita membutuhkan konsep pengelola pangan termasuk badan pengelola pangan yang shahih, yang berbeda dengan konsep neoliberal kapitalistik.

Satu - satunya solusi yang mampu mewujudkannya hanya dengan islam. Penting kita fahami, politik pangan dalam islam sangat berbeda dengan politik pangan kapitalisme neoliberal. Dalam pandangan islam, politik pangan sejalan dengan politik dalam negeri dan luar negeri Khilafah.

Didalam negeri, politik pangan dijalankan dalam rangka mengurusi hajat pangan seluruh individu rakyat dalam hal ini menjamin seluruh pemenuhan pangannya baik untuk konsumsi harian dan menjaga cadangan pangannya untuk mitigasi bencana atau paceklik.

Untuk politik luar negeri, politik pangan diarahkan untuk mendukung fungsi dakwah dan jihad yang dijalankan Khilafah. Artinya politik pangan tak dijalankan untuk pertumbuhan ekonomi ataupun mengejar surplus neraca perdagangan seperti halnya kapitalisme neoliberal.

Karena itu, untuk mewujudkan kemandirian implementasi politik pangan. Memastikan adanya negara dan pemerintahan yang independen atau mandiri tidak bergantung. Lepas dari tekanan global, baik dari perjanjian multilateral ataupun keterikatan terhadap aturan yang dibuat lembaga Internasional seperti WTO. Visi kemandirian ini secara pengakuan negara lain dan menurut hukum, hanya ada dalam negara Islam yaitu Khilafah.

Sebab Allah SWT telah melarang dengan tegas intervensi pihak asing atas kaum muslimin. Sebagaimana firman-Nya:
"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman." (QS. An-Nisa :141)

Bulog dalam islam/Khilafah sebagai unit pelaksana teknis fungsi. Negara berfungsi mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan pada setiap individu rakyat. Menyimpan cadangan pangan untuk kebutuhan pada kondisi bencana, kebutuhan jihad atau pun menstabilkan harga di pasar.

Bulog harus dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip islam yang shahih dijiwai fungsi pelayanan dan dinihilkan dari aspek komersial. Sebab, Bulog merupakan perpanjangan tangan pemerintah sebagai raa'in (penjaga) dan junnah (pelindung). Seperti yang disabdakan Rasul SAW:
"Imam/Khalifah adalah raa'in/pengurus hajat hidup rakyat dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya." (HR. Muslim dan Ahmad)

Dalam hadis lainnya Rasulullah SAW menegaskan : "Khalifah itu laksana perisai tempat orang - orang berperang dibelakangnya dan berlindung padanya." HR. Muslim

Anggarannya berbasis Baitul Mal dan bersifat mutlak. Baitul mal adalah institusi khusus pengelola semua harta yang diterima dan yang dikeluarkan negara sesuai ketentuan syariat. Berbagai pemasukan baitul mal seperti harta milik umum, jizyah, kharaj dan sebagainya. Menjadikan negara memiliki kemampuan finansial memadai untuk pelaksanaan berbagai fungsi penting yang dalam hal ini mewujudkan politik ketahanan dan kedaulatan pangan. Bersifat mutlak artinya, ada atau tidak ada kas negara untuk pembiayaannya, politik ketahanan dan kedaulatan pangan wajib diadakan negara. Bila dari pemasukan tetap/rutin seperti harta milik umum berupa barang tambang yang jumlahnya berlimpah pun tak terpenuhi, maka islam memiliki konsep antisipasi berupa pajak kontemporer/ dharibah yang dipungut dari orang-orang kaya sejumlah kebutuhan anggaran mutlak tadi.

Namun perlu difahami bahwa pengelolaan pangan seperti ini hanya dapat dijalankan dengan sistem ekonomi islam dibawah institusi Khilafah Islamiyah. Karena khilafah adalah sistem pemerintahan islam yang akan menerapkan seluruh aturan islam termasuk sistem ekonomi Islam. 
Wallahu'alam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update