Belakangan media sosial diramaikan dengan tagar #bubarkan MUI usai penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain an-Najah oleh Densus 88, pada Selasa 19 November lalu terkait dugaan keterlibatan terorisme. Tagar tandingan #dukungMUI pun turut memuncaki topik di media sosial sebagai bentuk dukungan masyarakat pada MUI.
Ketua Umum Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII), Nasrullah Larada, menegaskan keinginan untuk membubarkan MUI merupakan ide dan gagasan konyol. Menurutnya, tuntutan pembubaran MUI perlu diwaspadai sebagai bentuk dari radikalisme pemecah NKRI.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, beliau amat menentang keras segala upaya yang mengganggu eksitensi MUI. Menurutnya, seruan ‘Bubarkan MUI’ merupakan logika sesat karena MUI merupakan bagian yang tak bisa dilepaskan dari Indonesia (Republika, 20/11/2021).
Nampak jelas, dari berbagai kejadian selalu saja ada pihak yang memanfaatkan keadaan ini untuk memojokkan umat Islam. Sasaran utama isu ini tentu saja pada umat Islam, karena tafsir terorisme hari ini mengerucut pada umat Islam yang dipahami sebagian publik.
Tuntutan pembubaran MUI menunjukkan adanya pihak-pihak yang selalu mencari kesempatan untuk membungkam suara kritis ulama, apalagi bila lembaga ulama (MUI) mulai ktiris membela ajaran Islam dan mengoreksi kebijakan pemerintah.
Seperti beberapa waktu lalu MUI menyatakan bahwa jihad dan khilafah adalah ajaran Islam dan melarang siapa saja memberikan stigma negatif padanya. Sebagaimana kita ketahui jihad dan khilafah selalu di identikkan dengan terorisme. Tak lama setelah pernyataan MUI tersebut isu terorisme kembali dihadirkan di tengah-tengah umat.
Tuntutan pembubaran MUI karena alasan penangkapan anggota fatwa MUI yang diduga terlibat jaringan teroris adalah suatu alasan yang tidak masuk akal. Sekali pun yang dimaksud benar-benar terlibat dalam terorisme, bukan berarti menjadi landasan bahwa lembaga MUI melakukan hal yang sama.
Seperti halnya kejahatan terorisme, korupsi juga merupakan kejahatan luar biasa dimana rata-rata koruptor di Indonesia merupakan lulusan dari perguruan tinggi, lantas apakah berhak kita menuduh perguruan tinggi melahirkan koruptor?. Sungguh suatu logika yang cacat.
Ulama memiliki tugas yang mulia dan tanggung jawab besar, yaitu meluruskan berbagai penyimpangan di tengah umat, baik yang dilakukan para penguasa atau yang lainnya. Serta meluruskan setiap pemikiran yang salah dan keliru. Berkat ulama, umat benar-benar bangkit pemikirannya secara menyeluruh tentang alam semesta dan kehidupan.
Kehadiran MUI sangat penting dan diperlukan, sebab ulama lah yang memandu umat ini untuk memahami Islam secara kaffah dan merealisasikan amar ma’ruf nahi mungkar. Ulama adalah pengontrol penguasa. Fatwa-fatwa ulama mampu menjaga umat Islam dari kebinasanaan dan kehancuran, sebab ulama adalah pewaris Nabi seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, “Siapa saja yang menempuh perjalanan untuk mencari ilmu, Allah memperjalankannya di atas salah satu jalan surga. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap mereka karena rida kepada penuntut ilmu. Sesungguhnya seorang alim itu dimintakan ampunan oleh makhluk yang ada di langit dan di bumi hingga ikan yang ada di dasar lautan. Sesungguhnya keutamaan seorang alim atau seorang abid (ahli ibadah) seperti keutamaan bulan purnama atas seluruh bintang-bintang. Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para nabi. Sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, melainkan mewariskan ilmu. Karena itu, siapa saja yang mengambilnya, ia telah mengambil bagian yang besar.” (HR. Abu Dawud, Ibn Majah, at-Tirmidzi, Ahmad, ad-Darimi, al-hakim, al-Baihaqi dan Ibn Hibban)
Ulama adalah orang yang paling takut kepada Allah subhanahu wa ta’ala maka sangat wajar apabila ulama menasehati dan mengoreksi kebijakan penguasa agar negeri ini menjadi negeri yang jauh dari kerusakan dan senantiasa mendapat keberkahan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam “Jihad yang paling afdal adalah menyatakan keadilan di hadapan penguasa yang zalim.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan ad-Dailami).
Oleh sebab itu, semestinya umat menyadari bahwa MUI justru harus melawan isu pembubaran ini, dan semakin menyuarakan kepentingan Islam-kaum muslim dan tidak boleh mencukupkan diri menjadi lembaga fatwa untuk isu-isu yang mengokohkan progrm rezim[]

No comments:
Post a Comment