(Komunitas Ibu Peduli Generasi)
Pungli singkatan dari "pungutan liar". Pungutan yang dilakukan ilegal, karena tidak ada dasar hukum terhadapnya baik berupa undang-undang maupun Peraturan Pemerintah lainnya. Sanksinya berupa teguran dan nasihat saja, jadi wajar jika pungutan liar ini banyak dilakukan oleh para aparat negeri. Mereka tergoda memanfaatkan posisinya sebagai abdi negara atau apapun di bidangnya yang berhubungan dengan manusia satu dengan yang lainnya, dan itu sudah menjadi rahasia umum. Masyarakat pun sudah mulai terbiasa demi kelancarannya dalam bermuamalah.
Menyikapi hal ini, Bupati Bandung, Dadang Supriatna meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan bila ada aparat Pemerintah Kabupaten Bandung/ASN melakukan pungutan liar (pungli). Apabila terbukti melakukan pungli, sanksi tegas mulai dari peringatan hingga pemberhentian secara tidak hormat telah menanti. “Saya tidak main-main, ini serius. Kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan bila ada pegawai Pemkab Bandung yang melakukan pungli segera laporkan,” ujar Bupati Dadang Supriatna, pada Sosialisasi Sapu Bersih (Saber) Pungli di Hotel Sunshin, Soreang Kabupaten Bandung, portalbandungtimur.com, (6/12/2021)
Sudah jamak diketahui bahwa masyarakat dengan Aparat Negeri Sipil (ASN) yang mengurusi keperluan administrasinya, memang sangat solid atau saling menutupi atas apa yang menjadi kerja samanya. Terkadang ketika masyarakat melihat fenomena apa yang terjadi dan terbukti ada yang melakukan pungli "pungutan liar" di antara mereka, ketika akan melapor ada rasa takut dan segan. Karena banyak terbukti bukan mereka yang disanksi tapi malah pelapor yang kena sanksi dengan alasan pencemaran nama baik. Mungkin itu yang menjadi alasan kenapa mereka segan untuk melaporkan.
Hidup di abad kapitalisme ini, masyarakat dituntut untuk mengumpulkan dan menumpuk harta sebanyak-banyaknya agar bisa hidup layak dan tenang dalam menghadapi masa depan diri, anak, dan cucunya. Pada saat itu, mereka tidak peduli lagi dari mana harta dia dapatkan, mereka telah menjadikan dinar dan dirham sebagai tuhannya dan tidak mengindahkan peraturan Allah Swt. Jika demikian mereka hanya sebatas beragama saja, padahal sejatinya muslimnya bukan lagi sebagai hamba Allah Swt yang patuh dan tunduk dengan perintah-Nya. Karena tautan hati mereka terhadap harta menyamai bahkan melebihi hubungan mereka terhadap Allah Swt. Apabila berbenturan antara keuntungan niaga dengan syariat-Nya niscaya perintah Allah Swt dikesampingkan. Walhasil jika hanya sekedar sanksi pemecatan, itu tidak akan menjamin untuk menghentikan praktek pungli di kalangan ASN.
Inilah kehidupan di sistem sekuler yang memandang kebahagian diukur dengan materi atau finansial. Harta yang dikumpulkan dari hasil pungli ini jelas haram dalam Islam. Hanya saja dalam praktiknya pungli dilakukan oleh petugas di lapangan yang notabene berpangkat rendah, lalu apa yang mendorong mereka melakukan pungli ?.
Beberapa faktor yang menjadi pemicunya pun bisa bermacam-macam, bisa faktor ekonomi, karena gajinya rendah. Bisa faktor lingkungan, karena harus setor ke atasan, atau karena melihat atasannya mendapatkan setoran cukong di belakang. Bisa karena faktor psikologis dengan hilangnya qana'ah, sehingga selalu merasa kurang. Selain itu, biang dari segala kerusakan ini tentu dari faktor sistem kapitalis-sekuler, yang memungkinkan orang melakukan tindakan tersebut. Semua faktor ini baik sendiri-sendiri atau bersama-sama, disadari atau tidak telah membentuk mentalitas dan karakter aparat penegak hukum saat ini. Namun sayang, situasi dan kondisi seperti ini tentu tidak akan ada di dalam sistem khilafah.
Karena yang menjadi dasar negaranya adalah aqidah Islam dan aspek ketakwaan yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Kesadaran akan hubungannya dengan Allah Swt, telah membentuk kesadaran rakyat. Baik secara individual maupun kolektif kesadaran inilah yang membuat mereka disiplin dalam menegakkan hukum, karena pelanggaran sekecil apapun berarti maksiat dan dosa. Dalam beragama, dalam bernegara ini benar-benar akan menjadikan kesadaran yang sangat tinggi.
Dengan sistem Islam dan sanksi yang tegas yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat, mulai dari level individu, masyarakat hingga negara, maka faktor yang menjadi pemicu terjadinya pungli tersebut dengan sendirinya bisa dihilangkan. Sebut saja faktor ekonomi karena gaji minim, kehidupan susah, biaya hidup mahal, dan sebagainya. Semuanya ini akan bisa diatasi dengan mudah jika sistem Islam diterapkan. Karena sandang, papan, pangan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan, dijamin oleh negara dan dipastikan akan sampai kepada seluruh masyarakat.
Begitu juga dengan sanksi yang tegas mulai dari takzir, dirampas hartanya, dipenjara, hingga dipublikasikan. Semua tindakan dan sanksi tersebut, dilakukan untuk menutup celah sekecil-kecilnya agar pintu pelanggaran itu tidak semakin lebar. Bahkan sebaliknya sanksi tidak hanya diberikan kepada aparat penegak hukum saja, tetapi juga diberikan kepada masyarakat yang dengan sadar memberikan sesuatu kepada aparat untuk memuluskan apa yang menjadi tujuannya, termasuk cukong-cukong yang sengaja membeli aparat.
Wallahu a'lam bishshawab
No comments:
Post a Comment