Oleh Ratna Ummu Rayhan
(Muslimah Peduli Umat)
Memang cukup aneh langkah yang diambil di negeri ini. Meskipun mayoritas berpenduduk muslim, namun legalisasi terkait miras (minuman keras) begitu mudah untuk diketok palu. Seperti Permendag RI No.20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor miras yang kini di kritisi oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Menurut ketua MUI Cholil Nafis keterangannya pada minggu, 7 november. "Permendag RI No.20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor tersebut memang memihak kepada kepentingan pihak asing agar datang ke Indonesia, tetapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara. Kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa : Pengecualian bawaan minuman beralkohol ( minol ) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar, di Permendag No.20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2500 ml. Pastinya ini merugikan negara , "beber Cholil Nafis.
Cholil juga menjelaskan bahwa " tidak hanya soal pendapatan negara, kerugian bangsa juga terletak pada melonggarnya peredaran minol dan menganggapnya hal yang biasa. Karena wisatawan asing (wisman) atau kita yang keluar negeri akan membawa minol lebih banyak". Cholil Nafis berharap "Permendag merevisi aturan tersebut demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Dan tidak hanya memikirkan kepentingan wisman."
Tentu saja kegelisahan ini harus terus menerus disuarakan dalam rangka mengawal kebijakan penguasa. Bukan tidak aneh, jika kebijakan saat ini lebih cenderung kepada pihak asing, termasuk pada wisman.
Kebijakan ini tidak lahir begitu saja, melainkan ada sebuah paradigma yang mendasari kebijakan tersebut. Paradigma ini adalah sekuler kapitalis. Sebuah paham transnasional Barat yang mengajarkan kepada manusia untuk memisahkan agama dari kehidupan. Manusia bisa membuat aturan sendiri, tanpa peduli halal haram. Dan bebas berbuat apapun demi memuaskan hasratnya untuk meraih keuntungan materi sebanyak - banyaknya terutama keuntungan ekonomi. Maka dari paradigma inilah melahirkan Permendag RI No.20 tahun 2021. Sehingga fakta yang dihadapi, miras tetap diizinkan beredar meski dengan embel - embel dibatasi dan diawasi.
Karena itu selama sistem sekuler masih diadopsi dan diterapkan, sementara syariat islam dicampakkan. Masyarakat terus terancam dengan miras dan mudaratnya. Sehingga penolakan tak boleh dicukupkan pada pelonggaran kuantitas miras. Tapi juga harus menolak secara menyeluruh masuknya miras berapapun jumlahnya. Dan juga harus menentang produksi - distribusi miras dengan apapun karena bertentangan dengan syariat.
Dan lebih dari itu, kaum muslimin harus merobohkan paradigma sekuler kapitalis yang saat ini menjadi sistem kehidupan dan asas kebijakan penguasa. Kemudian menggantikannya dengan paradigma shahih yaitu islam sebagai asas bernegara, bermasyarakat, maupun individu dalam naungan sistem Khilafah.
Pasalnya, hanya dengan islam beserta institusi negaranya yang disebut Khilafah inilah hukum syariat akan diterapkan secara kaffah, tidak diotak-atik bahkan diabaikan keberadaanya.
Dalam islam, khamr/miras jelas keharamannya dalam surah al Maidah ayat 90. Syaikh Ali ash-Shabuni dalam Tafsir ayat al Ahkam min al Quran mengatakan," bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat. Namun pengharaman khamr/ miras disebut secara terang - terangan dan rinci.
Allah SWT menyebut khamr dan judi bisa memunculkan permusuhan diantara orang - orang beriman, memalingkan mukmin dari mengingat Allah dan melalaikan sholat. Allah taala juga menyifati khamr dan judi ini dengan rijs(un)/ perbuatan syetan dan sebagainya.
Semua ini mengisyaratkan dampak buruk miras. Miras tidak hanya merusak pribadi peminumnya, miras juga berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain. Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh miras berpotensi melakukan beragam kejahatan, bermusuhan dengan saudaranya, mencuri, merampok, membunuh memperkosa dan kejahatan lainnya.
Pantas jika Nabi SAW menyebut khamr sebagai ummul khabaits/ induk dari segala kejahatan. "Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar, siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, saudari ayahnya." (HR. At Thabarani)
Islam juga melarang segala total semua hal yang terkait dengan miras mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen/peminumnya. Rasul SAW bersabda, " Rasulullah telah melaknat terkait khamr 10 golongan: pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pengantarnya, yang minta diantarkan khamr, penuangnya, penjualnya, yang menikmati barangnya, pembelinya, dan yang minta dibelikan." HR. at Tirmidzi
Islam menetapkan sanki hukum bagi orang yang meminum khamr/miras, berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib menuturkan, " Rasulullah SAW mencambuk ( peminum khamr ) 40 kali. Abu Bakar mencambuk 40 kali. Umar mencambuk 80 kali. Masing - masing adalah sunah. Ini adalah yang lebih aku sukai. HR. Muslim
Untuk pihak selain peminum khamr, maka sanksinya berupa sanki takzir. Bentuk dan sanksinya sesuai ketentuan syariat. Tentu sanki itu harus memberikan efek jera. Produsen dan pengedar khamr akan dijatuhi sanki yang lebih keras dari peminum khamr. Pasalnya, mereka menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat.
Inilah ketentuan syariat islam yang akan diterapkan khilifah. Khilafah tidak akan mengambil kebijakan menghalalkan sesuatu yang jelas diharamkan Allah sekalipun itu akan mendatangkan manfaat materil.
Khilafah akan memberikan sanki kepada siapapun yang melanggar. Sistem sanki yang tegas inilah berfungsi sebagai zawajir, yakni mencegah orang lain berniat pelanggaran serupa. Dan jawabir yakni penebus dosa manusia di kehidupan akhirat kelak. Namun fungsi ini hanya akan terwujud jika khilafah yang melakukannya.
Selain itu, khilafah tak akan mengemis -ngemis wisman untuk mendapatkan devisa negara. Khilafah memiliki mekanisme tersendiri dalam sistem ekonominya yang berbasis Baitul mal sebagai sumber keuangan negara.
Inilah sistem yang akan menjaga kaum muslim dari khamr secara total dan yang seharusnya diperjuangkan.
Wallahu'alam bishawab.
No comments:
Post a Comment