(Aktivis Muslimah)
Kementrian Perdagangan (Kemendag) semakin melonggarkan peredaran minuman beralkohol (minol) alias minuman keras dari luar negeri untuk dikonsumsi sendiri yang sebelumnya dibatasi pada angka 1 liter menjadi 2.250 mililiter atau 2,25 liter per orang.
Tambahan kuota itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.
Hal tersebut langsung menjadi sorotan serta menuai kritikan dari berbagai pihak di antaranya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Muhammad Cholil Nafis. Menurutnya, aturan tersebut akan merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
Aturan yang dimaksudkan untuk menarik wisatawan tersebut memang selayaknya dikritisi. Pemerintah harus jeli dan secara komprehensif melihat setiap permasalahan yang ada agar kebijakan yang ditetapkan tidak hanya menguntungkan satu sisi akan tetapi justru membawa kerugian dan kerusakan yang jauh lebih besar di sisi yang lain.
Pada dasarnya, alkohol adalah racun yang apabila masuk ke dalam tubuh akan menimbulkan dampak berbahaya bagi tubuh. Terbukti secara klinis konsumsi alkohol dapat mengakibatkan gangguan liver, jantung, otak dan organ tubuh lainnya. (halodoc.com) Konsumsi alkohol secara berlebihan bahkan bisa mengantarkan pada kematian. WHO pada 2016 lalu merilis angka kematian akibat alkohol mencapai 3 juta jiwa per tahun.
Dalam Islam alkohol (khamr) termasuk salah satu zat yang diharamkan. Bahkan Allah melaknat 10 golongan yang terlibat di dalamnya yaitu yang memerasnya (yang membuat), yang minta diperaskan (minta dibuatkan), yang meminum, yang mengantarkan, yang minta diantarkan (khamr), yang menuangkan, yang menjual, yang makan harganya, yang membeli dan yang minta dibelikan.
Jika dikatakan kebijakan tersebut untuk menambah pendapatan negara dengan datanganya wisatawan mancanegara. Maka menurut beberapa pihak justru sebaliknya karena penjualan terhadap minol lokal akan berkurang yang berimbas pada turunnya pajak yang didapat dari dalam negeri.
Ironis memang, sumber pendapatan negara mayoritas muslim ini didapatkan dari komoditi haram. Padahal Islam tidak hanya menjelaskan tentang keharaman khamr akan tetapi juga menjelaskan dari sektor mana saja seharusnya pendapatan negara didapatkan. Sejarah panjang puluhan abad kejayaan Islam cukup menjadi bukti bahwa sebuah negara hanya bisa memberikan kemakmuran dan kesejahteraan kepada warganya sekaligus keberkahan dari RabbNya manakala sistem pengelolaan negara (politik dalam dan luar negeri) berasaskan Islam.
Kritikan MUI seharusnya tidak hanya ditujukan untuk penambahan kuantitas minol yang masuk dalam negeri akan tetapi paling utama adalah pangkal pokok dari permasalahan minol itu sendiri. Negara yang memegang prinsip sekuler atau memisahkan aturan agama dari kehidupan menjadi pangkal pokok keberadaan barang haram tersebut. Bagaimana tidak prinsip tersebut meniadakan peran Tuhan dan mengenyampingkan halal haram demi kemanfaatan. Nyatanya prinsip tersebut menjauhkan manusia dari fitrahnya dan menimbulkan kekacauan di segala aspek alih alih membawa manfaat.

No comments:
Post a Comment