Isu Terorisme, Makin Sudutkan Islam


Oleh: ULIF FITRIANA


Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap sebanyak 315 terduga teroris selama periode Januari hingga September 2021. (nasional.tempo.co). Sebelumnya sejumlah pegiat hak asasi manusia telah mengkritik tindakan densus 88 yang dinililai melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Pasalnya, hampir semua penangkapan teroris tidak disertai pemberitahuan. Tidak jelas juga apakah para terduga tersebut mendapat akses pada pengacara. Mereka menilai polisi kurang transparan dalam penangkapan para terduga teroris dan menganggap ada pelanggaran prosedur dalam penangkapan tersebut, seperti tidak diserahkannya surat penahanan dan surat penggeledahan. Ratusan terduga teroris bahkan telah tewas tanpa persidangan, “Komnas HAM menemukan fakta bahwa sebagian besar terduga ditembak dalam kondisi tidak berdaya dan tidak ada perlawanan,” (voa-islam.com)

Istilah terduga sendiri sebenarnya menyisakan tanda tanya. Dalam KUHAP dikenal istilah terlapor, tersangka, terdakwa dan terpidana. Akan tetapi tidak ditemukan istilah terduga.

Berdasarkan Pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Terlapor adalah seseorang yang dilaporkan dalam laporan tersebut.[1] Oleh karena itu, terlapor adalah seseorang yang dilaporkan telah atau diduga melakukan suatu tindak pidana, namun belum tentu terlapor tersebut menjadi pelaku atas suatu tindak pidana. Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana karena itu, tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai pelaku atas suatu tindak pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Berdasarkan Pasal 1 butir 15 KUHAP, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Seorang tersangka dapat ditetapkan menjadi terdakwa berdasarkan bukti yang cukup.[6] Oleh karena itu, seorang tersangka yang sedang menjalani proses persidangan di pengadilan disebut sebagai terdakwa. Kemudian berdasarkan Pasal 1 butir 32 KUHAP, terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Jika demikian apa makna dan status hukum ‘terduga’? tanpa ada bukti dan laporan seseorang bisa ditangkap bahkan ditembak mati. Bukankah Indonesia dikatakan sebagai negara hukum yang menurut Johan Nasution dalam buku Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia (2013), negara hukum adalah sebuah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Sementara menurut guru besar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie (2006), negara hukum disebut sebagai bentuk negara yang unik karena seluruh kehendak didasarkan atas hukum. 

Isu terorisme memang tak pernah padam senantiasa dikobarkan kembali di saat-saat tertentu dan selalu dikaitkan dengan Islam. Mulai dari simbol-simbol Islam (bendera al liwa- ar rayah, jenggot, jilbab cadar dll), para tokoh ulama, dana zakat, ajaran Islam seperti jihad dan khilafah pun kerap dimonsterisasi,dianggap tidak relevan dan bahkan dituding sumber radikalisme. Saat ini Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan representasi umat islam di Indonesia pun mulai dilemahkan. Seruan bubarkan MUI makin nyaring digaungkan menyusul penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah di Bekasi, Selasa (16/11/2021).

Publik pun segera mengkaitkan antara insiden penangkapan Ahmad Zain An-Najah, dengan pernyataan MUI baru-baru ini yang di antaranya menyatakan bahwa jihad dan khilafah adalah ajaran Islam dan melarang siapa saja memberikan stigma negatif padanya. Selain itu sebelumnya tepatnya pada 2015 silam  MUI juga pernah meminta agar densus 88 dibubarkan karena dinilai sangat anti terhadap Islam dan umat Islam.

Menjawab keraguan masyarakat, khususnya umat Islam bukankah seharusnya Polri mengambil sikap transparan dan sesuai dengan prosedur hukum dalam masalah penangkapan terduga terorisme ini. Jika memang mereka yang ditangkap terlibat dengan terorisme maka beberkan data-datanya, tunjukkan bukti-buktinya, beri proses peradilan seadil-adilnya. Namun, jika ternyata tidak mampu melaksanakannya bukankah sudah jelas isu terorisme ini tak lain adalah upaya tersistem untuk melawan Islam dan umat Islam yang merupakan bagian dari agenda global dalam ‘War on Terorism’. Lalu, sampai kapan umat Islam mendiamkan hal ini?

Post a Comment

Previous Post Next Post