Surga Pajak Pandora Papers: Kerusakan Global Ekonomi Kapitalisme


Oleh Juniwat


i Lafuku, S. Farm.

 (Pemerhati Sosial)

Fenomena orang kaya tidak taat bayar pajak dalam sistem hari ini, telah mencuri perhatian. Belum lama publik dihebohkan dengan skandal Panama Papers, sekarang lanjutannya pun muncul dengan sebutan Pandora Papers.

Laporan Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (IJIC) yang berisi data-data kekayaan di surga pajak mulai dari pemimpin dunia hingga artis ternama, yang disebut Pandora Papers.

Sebelumnya, laporan serupa juga pernah terjadi pada 2016 dengan nama Panama Papers. Ketika itu, sebanyak 11,5 juta data dari firma hukum offshore, Mossack Fonseca, bocor.

Secara umum beda Panama Papers dan Pandora Papers di antaranya Pandora Papers merangkum 2,95 terabyte mengenai bisnis para elite dunia dari 200 negara di situs resmi ICIJ.

Di daerah surga pajak, para elite membentuk perusahaan atau jaringan bisnis lain untuk membeli properti atau menyembunyikan aset di negara lain. Praktik ini diterapkan untuk menghindari pajak.

Beberapa pejabat atau politikus di Indonesia juga tercantum dalam Pandora Papers, salah satunya Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (CNN Indonesia, 5/10/2021)

Pajak Menyengsarakan Rakyat

Di balik kegaduhan Pandora Papers, tempat para elite selebritas, politikus, pengusaha dan  pemimpin negara, mereka semua dipertemukan sebagai orang-orang pengemplang pajak, ada rakyat yang harus menanggung derita akibat ulah mereka.

Presiden ke-45 Amerika Serikat yang juga salah satu orang terkaya di dunia, Donald Trump, dengan ringan menjawab: “pintar" Bagi mereka yang tidak mau membayar pajak atau hanya membayar setengahnya saja.

Ucapan Trump ini terlontar dalam acara debat Pilpres 2016 antara Trump-Hillary Clinton. Awalnya Hillary mengungkap dugaan bahwa pesaingnya tidak membayar pajak seperti seharusnya. Kemudian Trump menjawab, enteng saja: “Itu membuat saya pintar." Trump percaya bahwa apa yang diberikannya pada pemerintah pada akhirnya akan sia-sia.

Rata-rata para elite menilai tanpa aturan pajak lebih tinggi pun kaum satu persen (sebutan bagi orang-orang super kaya) terus berupaya mengemplang pajak. Salah satu upaya yang kerap dilakukan adalah memakai jasa perusahaan offshore (di luar yurisdiksi negara terkait).

Namun, mereka juga tidak luput dari ketajaman kerja-kerja jurnalistik. Pandora Papers yang baru-baru ini terbit berhasil membongkar lebih dari 100 nama miliuner dunia. Dari 29 ribu akun offshore, 300 pejabat publik, dan 30 pemimpin dunia yang kedapatan menghindar dari kewajiban membayar pajak. Diperkirakan totalnya bisa mencapai 32 triliun dolar AS. (Tirto.id,12/10/2021)

Ketidakseimbangan pembayaran pajak dinilai akan merugikan APBN. Karena mengurangi pemasukan negara. Utang luar negeri akan semakin bengkak untuk menutupi defisit anggaran penyelenggaraan pembangunan dan kelola dalam negeri, rakyat pun akan semakin terbebani dengan biaya hidup yang tinggi. Termasuk biaya pajak hampir dalam semua hal.

Kesenjangan ini menghasilkan statistik seperti 67 orang terkaya di dunia memiliki kekayaan yang sama dengan kekayaan dari 3,2 miliar orang. Namun, mereka juga berpeluang mendapatkan tax amnesty, padahal kerugian yang dihasilkan sangat besar.

Kartel, grativikasi, pelarian pajak hingga money loundry yang sudah sering terjadi di Indonesia mengakibatkan kerugian pemasukan negara hingga miliaran Dollar. Faktanya dapat dilihat dari pengelolaan SDA yang mayoritas pemilik modalnya adalah perusahaan swasta. Mereka meraup untung dari bisnis industri ekstraktif yang merupakan kekayaan milik orang banyak. Untung yang mereka dapatkan pun, tidak serta merta membuat mereka taat pajak, justru keuntungan tersebut disimpan keluar negeri. Padahal, harta kekayaan yang mereka dapatkan adalah hak rakyat.

Sistem Ekonomi Kapitalis: Menciptakan Ironi Kesejahteraan

Sistem ekonomi kapitalis adalah suatu sistem ekonomi dimana masyarakat atau individu bebas melakukan kegiatan ekonomi tanpa ada campur tangan pemerintah. Ciri-ciri sistem ekonomi kapitalis yaitu masyarakat mempunyai kebebasan dalam membuka, memilih atau melakukan sebuah usaha tanpa ada aturan-aturan dari pemerintah. Dalam melakukan sebuah usaha masyarakat atau individu tidak memperdulikan orang-orang yang ada di sekitarnya mereka hanya mementingkan diri-sendiri dan tidak ada nilai-nilai moral serta tidak adanya rasa kebersamaan.

Adanya persaingan bebas dalam sistem ekonomi ini menimbulkan tingginya persaingan antara individu hingga antar negara.

Perusahaan swasta yang memiliki modal besar untuk berinvestasi, mendapatkan keuntungan yang besar, secara langsung menciptakan kesenjangan ekonomi, yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.

Selain itu, eksploitasi SDA juga memberikan dampak kerugian sosial ekonomi, juga kerusakan lingkungan yang serius.

Perusahaan-perusahaan besar milik asing di Indonesia, kerap tidak taat pajak dan cenderung menghindar.

Jika demikian, pemerataan dan kesejahteraan ekonomi hanya diraskan oleh para pemilik modal semata. Tingkat kemiskinan akan terus tinggi.

Sistem Islam  Paripurna dan Utama dalam Menciptakan Kesejahteraan

Pajak (dharibah) adalah harta selain zakat yang diwajibkan Allah Swt. Kepada kaum Muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka. Hal ini dilakukan pada kondisi baitul maal tidak ada uang atau harta. Dengan kata lain, pajak bersifat temporal. Jika kas negara (baitul maal) telah terpenuhi maka kewajiban pajak akan dihapuskan.

Konsep pembangunan dalam Islam tidak hanya mengandalkan pajak. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga. Kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.

Kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara. Keberadaan perusahaan swasta dalam proses pengelolaan dibolehkan, dengan syarat aqad syar'i. Aqad yang terjadi antara pemerintah dengan perusahaan swasta akan dibuka ke publik, dengan tujuan semata-mata kesejahteraan rakyat. Tidak ditutupi agar mencegah terjadinya penggelapan aset negara.

Harta kepemilikan umum, tidak bisa diekspor sesuka hati oleh perusahaan swasta, atau menetapkan harga dan monopoli pasar. Mekanisme ini akan dikembalikan pada ahli finansial yang ditunjuk oleh negara Islam. Untuk mengatur jalannya perekonomian, agar perusahaan swasta tidak meraup untung berkali-kali lipat.

Pemilik modal dalam hal ini perusahaan swasta tidak akan takut terkena pajak, karena pajak hanya bersifat temporal dalam Islam. Hal ini tentu akan memicu iklim bisnis yang sehat. Keuntungan yang mereka dapatkan tidak akan menyebabkan ketimpangan antara kaya dan miskin. Karena regulasi untuk menguntungkan negara Islam dengan perusahaan swasta tercapai dengan transparansi data. Kendati begitu, jika di dapati perusahaan swasta melakukan praktek penggelapan dana, maka negara Islam akan memberikan sanksi yang tegas atau pemutusan kerjasama.

Wallahu a'lam bishawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post