Kepercayaan Rakyat Hilang Terhadap Penegakan Hukum, Saatnya Islam Sebagai Pengganti


Oleh Ummu Junnah
Praktisi Kesehatan 

Kata adil di negeri ini seperti barang mewah bahkan langka karena sulit sekali mendapatkan keadilan di negeri ini. Kenapa? Berbagai permasalahan  dari mulai mencuri sendal jepit, maling ayam sampai korupsi yang nilainya fantastis. Perlakuannya berbeda, ketika yang hanya maling ayam untuk memenuhi kebutuhan perut saja dipukuli hingga babak belur bahkan masuk penjara, sedangkan pelaku korupsi hingga milyaran yang merugikan negeri ini diperlakukan jauh lebih manusiawi bahkan dielu-elukan.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI), menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat tidak puas dengan penegakan hukum di negara ini. (Sindonews.com)

Peneliti LSI Dewi Arum mengatakan, dalam survei tersebut yang menilai tidak puas terhadap penegakan hukum di Indonesia, cakupannya merata di semua lapisan masyarakat.

"Temuan ini menggambarkan rendahnya wibawa hukum di mata publik," kata Dewi Arum di Kantor LSI, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (7/4/2013).

Menurut Dewi, survei yang dilakukan LSI pada 1 sampai 4 April 2013 ini, dilakukan terhadap 1.200 responden di 33 provinsi. Hasilnya, 56 persen masyarakat menyatakan kurang puas dengan penegakan hukum di Indonesia.

"Hanya 29,8 persen yang menyatakan puas terhadap penegakan hukum di Indonesia. Yang paling terlihat adalah di desa yang berasal dari ekonomi bawah, dan berpendidikan rendah, lebih tidak puas dibandingkan mereka yang berada di kota dan berpendidikan tinggi. Di desa yang tidak puas 61,1 persen dan di kota 48,6 persen," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, responden yang berada di desa dan kelompok ekonomi bawah, lebih sering menghadapi kenyataan merasa diperlakukan tak adil jika berhadapan dengan aparat hukum. "Semakin rendah tingkat pendidikan, makin tidak puas dengan penegakan hukum," ucapnya.

Hukum Sekuler

Adanya rasa ketidakadilan hukum sejatinya tidak terlepas dari produk hukum itu sendiri dan karakter penegaknya. Sudah kita ketahui, hukum saat ini merupakan hasil produk pemikiran manusia. Banyaknya kitab undang-undang hukum, baik pidana maupun perdata, ternyata belum bisa menaungi rasa keadilan. Dari aspek proses penyelidikan hingga putusan pidana, produk hukum buatan manusia ini belum memenuhi rasa tenang  dan aman bagi warga negaranya. Inilah akibat menjadikan sekularisme sebagai roh dalam menetapkan hukum. Dari kasus perkosaan ayah kepada tiga anaknya ini, kita mestinya melakukan muhasabah hukum. Adakah hukum sekuler yang ada sekarang benar-benar telah memenuhi rasa keadilan bagi warga? Adakah hukum buatan manusia benar-benar mampu mengendalikan angka kriminalitas yang kian merajalela?

Keunggulan Hukum Islam

Tegaknya keadilan diperlukan guna kestabilan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sesuatu yang melukai rasa keadilan terhadap sebagian masyarakat bisa mengakibatkan rusaknya kestabilan masyarakat secara keseluruhan, sebab rasa keadilan adalah fitrah setiap manusia. Terdapat beberapa faktor yang dapat mendukung tegaknya hukum di suatu negara, yakni kaidah hukum, penegak hukum, fasilitas, dan kesadaran hukum warga negara. Pelaksanaannya sangat terpengaruh oleh penerapan sistem politiknya. Jika model politiknya otoriter, besar kemungkinan hukumnya pun bercorak otoriter. Jika model politiknya demokrasi, kemungkinan pula hukumnya bergantung pada kepentingan penguasa dan kekuasaannya. Selalu ada subjektivitas hukum, tergantung yang berkuasa saat itu. Dalam Islam, penerapan hukum tidaklah demikian. Hukum Islam tidak mengenal situasi politik kekuasaan, juga tidak ada urusan dengan kepentingan individu, kelompok, atau golongan. Di mata Islam, semua orang sama. Jika terbukti bersalah, siapa pun dia pasti akan diadili menurut ketetapan syariat Islam.

Terbukti Adil

Keadilan hukum Islam sudah terbukti dalam penerapannya. Inilah sejumlah keunggulan sistem Islam dibanding hukum sekuler. 

Pertama, dari aspek kaidah hukum, hukum Islam bersandar pada aturan Allah Swt. Hak otoritas dalam membuat hukum hanyalah Allah Swt. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah Al-An’am: 57

“…..menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik.” 

Sementara hukum sekuler, kaidahnya mengikuti pikiran manusia yang berubah-ubah, rentan terjebak kepentingan, dan mudah termanipulasi. 

Kedua, pada aspek penegak hukumnya, Islam akan membekali setiap warga dengan ketakwaan di segala aspek kehidupan, yakni rasa takut yang besar kepada Allah Swt., bahwa setiap amal perbuatan akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat. 

Penerapan sistem Islam secara kafah akan membentuk masyarakat Islam yang khas. Dengan begitu, dapat meminimalisasi segala maksiat karena dorongan iman dan takwa setiap individunya. Negara wajib mewujudkan suasana iman ini dengan penegakan supremasi hukum yang tegas bagi setiap pelanggar maksiat. 

Cukuplah seorang Syuraih menjadi role model bagi para penegak hukum di negeri ini. Ia seorang hakim yang adil. Meski penanganan kasusnya berkaitan dengan penguasa saat itu, ia tetap menegakkan hukum sesuai pandangan syariat Islam. 

Keteladanan ini lahir dari sistem Islam yang terterapkan kala itu, yaitu tegaknya daulah Khilafah. Sistem sekuler malah berkebalikan. Sistem ini justru meminggirkan peran agama dalam mengatur kehidupan. Alhasil, masyarakat didikan sekuler tidak menjadikan Islam sebagai panduan beramal. Sekularisme telah mengikis keimanan itu hingga kriminalitas meningkat dengan aneka jenis kejahatan dan kebengisannya. 

Ketiga, fasilitas merupakan sarana dalam proses penegakan hukum. Khilafah memfasilitasi layanan pengaduan, pelayanan, dan perlindungan bagi setiap warga yang merasa terancam nyawa, harta, dan haknya. 

Islam mengenal tiga bentuk peradilan, yaitu Qadhi Khushumat (menyelesaikan masalah sengketa baik muamalah atau uqubat); Qadhi Hisbah (menyelesaikan pelanggaran yang membahayakan hak masyarakat); dan Qadhi Mazhalim (menghilangkan kezaliman negara terhadap orang yang di bawah wilayah kekuasaannya). 

Meski ada pembagian tugas dan fungsi, semua hukum yang dijalankan satu, yaitu hukum Islam saja. Keadilan dan rasa aman akan dapat terealisasi hanya dengan penegakan hukum Islam. Dengan begitu, tingkat kepatuhan rakyat kepada hukum akan berjalan secara optimal. Semua orang di negara Khilafah memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Saatnya umat sadar dan rindu akan hukum Allah yang Maha Adil dimana hanya bisa terwujud dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah. 


Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post