Habits Korupsi Cermin Kebobrokan Demokrasi


Oleh : Rasyidah
 (Mahasiswa STAI YPIQ BAUBAU)

Dilansir dari Rakyatsultra.com (21/9/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (AMN), sebagai tersangka kasus suap. Sebelum ditetapkan tersangka, Andi Merya Nur terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, di kantornya, Jakarta, Rabu (22/9). Selain Andi Merya Nur, Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah juga ditetapkan sebagai tersangka suap. Saudari AMN bupati kolaka timur; AZR, Kepala BPBD Kolaka Timur. Barang bukti dalam OTT uang Rp 225 juta,,” lanjutnya.

Ghufron mengatakan, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan Anzarullah. Lalu pada Selasa, tim KPK bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta. Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh tim KPK, AZR (Anzarullah) menghubungi ajudan AMN (Andi Merya Nur) untuk meminta waktu bertemu dengan AMN di rumah dinas jabatan Bupati, Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan AMN di rumah dinas jabatan Bupati dengan membawa uang Rp 225 juta.

Sebelumnya diberitakan dari detikNews.com (24/9/2021), Bupati Koltim Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait dua proyek jembatan dan pembangunan 100 rumah. Sumber anggaran proyek jembatan dan rumah tersebut dari dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana serta dana siap pakai (DSP), yang dihibahkan BNPB. 

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2014-2019, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), masuk dalam catatan KPK dari 34 Provinsi di Indonesia yang terjadi kasus korupsi dengan delapan perkara korupsi.

Sultra sendiri menempati posisi kedua terbanyak di Pulau Sulawesi, setelah Sulawesi Utara dengan 10 kasus. Sedangkan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah sama-sama menghasilkan lima perkara korupsi sejak 2014-2019 (antaranews.com,  7/9/ 2019)

Inilah aksi dari kebobrokan demokrasi hari ini, Korupsi  sudah menjadi Habits bagi para penguasa. Konon katanya berkerja untuk melayani rakyat tapi faktanya justru menghianati rakyat. Lihat saja korupsi yang terus terjadi khususnya di wilayah Sutra saat ini semakin meningkat.

Jabatan tinggi dan kaya materi sepertinya sudah menjadi kebiasaan dalam perpolitikan demokrasi. Mereka mencalonkan diri dalam rangka meraih kesenangan materi. Mereka terpilih tidaklah semurni hati rakyat yang kerap dibohongi dengan manisnya janji saat kampanye.

Terungkapnya korupsi suap oleh Andi Merya Nur dan Anzarullah, adalah bentuk konfirmasi bahwa korupsi bukan fenomena langka di alam demokrasi. Itu artinya, korupsi bukanlah akibat oknum nakal. Tapi, korupsi terjadi karena ada peluang dan kesempatan. Sistem demokrasilah yang memberi ruang tindak korupsi.

Suburnya tindak korupsi di suatu negeri tak bisa dilepaskan dari sistem politik yang digunakan. Negara yang menerapkan sistem politik demokrasi dipastikan menjadi lahan subur tumbuhnya korupsi. Mengapa bisa demikian? Sebagaimana diketahui, dalam sistem politik demokrasi, rakyat diberikan kedaulatan penuh untuk membuat undang-undang. Kala manusia diberikan hak untuk membuat sebuah peraturan, produk hukum yang dihasilkan berpeluang memiliki kecenderungan kepentingan. Walhasil politik yang dilakukan bukan lagi politik pelayanan kepada masyarakat, namun lebih pada kepentingan individu dan kelompok.

Masalah korupsi tak kunjung teratasi. Sudah berusaha selama ribuan purnama, tak juga kelihatan hasilnya, hingga masyarakat jengah dengan para penggawa. Rakyat banting tulang membayar pajak, sedangkan mereka seenaknya memalak meski desakan penyelesaian kasus mengalir deras dari berbagai lini. Sepertinya, kecakapan lembaga pemberantasan korupsi masih setengah hati.

Dengan demikian, Penyelesaian kasus korupsi haruslah tuntas. Oleh karenanya, diperlukan penegak hukum yang sigap dan pemimpin yang cakap. Tak ketinggalan, sistemnya juga harus sehat.

Terkait hal ini, Islam telah menawarkan solusinya, yakni dengan penerapan hukum Islam yang akan melahirkan pemimpin yang cerdas, tegas, serta loyalitas tetapi tidak beringas, seperti Umar bin Khaththab, Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Abdul Aziz, hingga Muhammad al-Fatih.

Islam pun akan membentuk pegawai yang amanah, baik di tingkat daerah maupun pusat. Sehingga, mereka tidak akan berpikir untuk melakukan tindak kecurangan karena mereka paham bahwa jabatannya akan dimintai pertanggungjawaban.

Dikisahkan, Rasulullah saw. memberikan pesan kepada Abu Dzar. Suatu hari, Abu Dzar berkata, “Wahai Rasulullah saw., tidakkah engkau menjadikanku (seorang pemimpin)?” Lalu, Rasul memukulkan tangannya di bahu Abu Dzar dan bersabda, “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah, dan sesungguhnya hal ini adalah amanah, ia merupakan kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat, kecuali orang yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikannya (dengan sebaik-baiknya).” (HR Muslim).

Islam menawarkan sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan mabda Islam. Aturan diambil dengan dorongan iman, bukan kepentingan. Sistem pemerintahan Islam dikenal dengan nama Khilafah, model kepemimpinan yang telah terbukti 13 abad mampu mengayomi dunia. Tata aturan yang bersumber dari wahyu Ilahi membuat sistem ini adil dan tegas.

Orang-orang yang ada di dalamnya pun amanah. Penerapan hukum Islam bersifat jawabir (penebus) dan zawajir (pencegah). Hukuman yang melanggar syariat dilakukan untuk menebus dosa-dosanya (jawabir), selain itu  juga untuk menjaga orang lain berbuat hal yang sama (zawajir).

Sehingga, jika koruptor mau bertobat dan dihukum sesuai dengan aturan Islam, akan diampuni dosanya. Orang yang berniat korupsi akan berusaha menahan karena ketegasan sanksinya. Inilah yang dimaksud dengan zawajir. Kalau sudah demikian, masihkah kita berpikir dua kali untuk mengambil Islam sebagai pengganti sistem yang kelam ?


Waallahu a'lam bisshowab

Post a Comment

Previous Post Next Post