Gagalnya Negara Jamin Pangan Halal

Oleh: Sari Putri Kesuma Arifin

Alumni Universitas Gunadarma

 

Beberapa waktu lalu viral di media sosial sebuah video yang direkam Animal Defenders Indonesia (ADI) terkait praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dalam video tersebut, ADI menyertakan penjelasan tentang hasil penelusurannya, ternyata temuan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza di Jakarta, Ahad (12/9) yang membenarkan adanya pedagang Perumda Pasar Jaya telah melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok III. ADI menyatakan telah menginvestigasi salah satu lapak dan menemukan minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari dan sudah beroperasi lebih dari 6 tahun.

Hal tersebut menunjukkan kurangnya pengawasan jaminan bahan halal dari pemerintah dalam sektor pangan dan gagal pula jamin pangan halal. Terlepas dari sisi ketidakhalalannya, daging anjing bukanlah hewan ternak yang dapat dikonsumsi dan berpotensi menularkan penyakit seperti rabies dan anjing gila bagi manusia bahkan hewan lainnya. Gatra juga menjelaskan, penjualan daging anjing tersebut tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya. Dalam peraturan tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditas yang dapat diperjualbelikan di jaringan pasar milik Pemprov DKI Jakarta tersebut. Selain membahayakan masyarakat, hal tersebut juga telah melanggar peraturan setempat.

Dalam hal ini peran negara wajib dalam memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku usaha yang menjual daging anjing tersebut. Para pelaku usaha tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena pemerintah juga memiliki peran penting dalam mengawasi bahan pangan yang beredar dan menjamin keselamatan serta kesehatan masyarakat. Kasus tersebut haruslah menjadi bahan evaluasi pemerintah agar lebih memperhatikan operasional penjualan pangan agar kasus ini tidak akan terulang kembali dan tidak hanya bertindak ketika sudah terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan dengan memberikan edukasi kepada pelaku usaha.

Bagi seorang Muslim sangat penting dalam memperhatikan hal-hal terutama yang masuk ke dalam tubuhnya. Memeriksa makanan dan minuman halal yang dikonsumsi adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kita terhadap syariat Islam. Terlepas dari ada tidaknya manfaat dan dampak buruk bagi dirinya, perintah atau syariat Islam harus dilaksanakan.

Ukuran halal dan haram suatu hal bukanlah dilihat dari manfaat atau dampak yang dihasilkan setelah dikonsumsi tetapi hanya dari perintah Allah SWT. Seperti  yang dijelaskan dalam Al-Quran surah al-Baqarah ayat 168 yang artinya, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagimu.

Jika suatu makanan yang diharamkan seperti daging anjing ini ternyata terbukti tidak memiliki dampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan, status hukumnya tidak akan berubah menjadi halal. Dalam peradaban Islam pemerintah juga harus berperan tegas dalam menjamin kehalalan pangan yang beredar dan terdapat hukum dan sanksi tegas yang telah diatur oleh Islam. Karena dasar hukum yang digunakan berasal dari Allah SWT yaitu syariat Islam yang tidak ada keraguan di dalamnya.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post