KPK RI Monitoring ke Pemerintah Daerah Kabupaten Agam.

Tim Koordinator Supervisi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Wilayah I dalam Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Tindak Pidana Korupsi, bersama Bupati Agam, DR H Andri Warman, M,M yang di Dampingi Ketua DPDR Agam, Novi Irwan.

Agam, Nusantaranews.net, - Meski beberpa kali dapatkan Piagam Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tingkat Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesua, (KPK - RI) tetap lakukan "Monitoring dan Evaluasi" Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Daerah, ke Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, Senin (27/9).

Saat di Konfirmasi Nusantaranews.net, Kepala Satuan Tugas Koordinator Supervisi  Pencegahan, Tindak Pidana Korupsi (Baca-Korsupgah)  Wilayah I KPK, “Arief Nurcahyo” Senin (27/9) mengatakan, “Monitoring dan Evaluasi" ini bukan untuk Pertama kalinya dilakukan di Kabupaten Agam, ini tapi merupakan lanjutan Kegiatan sebelumnya.

Terkait Kunjungan ini, katanya, “Ada Beberapa Agenda yang dilakukan di Kabupaten Agam, seperti, Monitor dan Evaluasi terkait Program Pemberatasan Korupsi di Pemkab Agam, Kemudian disuksi tentang Pencegahan Korupsi bersama DPRD terkait Progres Kemajuan Pemberantasan Korupsi, serta melihat Kondisi Pelayanan Publik yang ada di Daerah itu”.

“Kita dari Korsubgah KPK bertugas untuk Melaksanakan Kegiatan Pemberantasan Korupsi, terhadap Instansi yang melaksanakan Pelayanan Publik,” ujarnya.

Maka, Korsupgah akan Melihat Implementasi Program Pemberantasan Korupsi dan bagaimana capaiannya, melalui sebuah Aplikasi, di 2019 upaya Pencegahan Korupsi di Agam, capaian MCP nya 79, tahun 2020 sedikit turun menjadi 72.

Sedangkan tahun ini, per September capaiannya di bawah 50 Persen, sehingga diharapkannya Pemkab Agam, bisa memanfaatkan waktu yang tersisa sekitar I (Satu) Triwulan, untuk meningkatkan capaian itu.

“Bukan Capaian Angkanya, tapi bagaimana Pencegahan Korupsi dapat di Implementasikan di lapangan, bukan hanya sekedar Mencapai Skor tertinggi,” tegas Arief Nurcahyo.

Di samping itu, ia juga minta Komitmen Bupati dan Ketua DPRD agar Aset Pemkab Agam, bisa tersertifikasi. Karena sesuai RPJM Presiden, tahun 2023 seluruh Aset Pemerintah Daerah sudah tersertifikasi 100 Persen.

“Maka kita harus Berlari Kencang Mengejar Ketertinggalan ini, karena banyak Aset kita yang belum mendapatkan Legalisasi secara Hukum,”Tuturnya.

Selain itu, Bupati Agam, “Dr. H. Andri Warman”, Mendukung Penuh Program KPK ini, karena juga Kesempatan bagi Pemkab Agam, untuk Memahami dan Mempedomani langkah Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran.

“Melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi ini, kita berharap Fungsi Pemerintah dalam Melayani Masyarakat dapat berjalan lebih optimal menuju Clean And Good Governance,” katanya.

Hasil Monitoring dan Evaluasi ini, tentu akan memberikan Rekomendasi untuk Memperbaiki Kekurangan pada Tata Kelola Pemerintahan ke Depan, "Pungkasnya mengakhiri.(Bagindo)

Post a Comment

Previous Post Next Post