Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Islam Berantas Korupsi Secara Total

Tuesday, August 17, 2021 | Tuesday, August 17, 2021 WIB



Oleh Ida Rosida
Ibu Rumah Tangga


Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei nasional mengenai persepsi publik atas pengelolaan dan potensi korupsi sektor sumber daya alam (SDA) Indonesia. Berdasarkan hasil survei tersebut diperoleh hasilnya, 60% publik menilai tingkat korupsi di Indonesia meningkat dalam 2 tahun terakhir. Dan korupsi menjadi masalah yang paling memprihatinkan menurut pandangan masyarakat. (Detiknews, 8 Agustus 2021)

Di dalam sistem kapitalisme, secara umum menunjukkan keprihatinan paling tinggi terhadap isu korupsi dan isu ekonomi. Dalam hal ini lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Nyaris semua pengadaan barang dan jasa, bantuan sosial, hingga proyek tidak ada yang lepas dari korupsi. Karena korupsi telah begitu membudaya dan mengakar di negeri ini.

Tingkat keprihatinan korupsi di tengah masyarakat Indonesia mendapat penilaian yang tinggi menurut survei. Sebanyak 44% masyarakat menilai sangat prihatin, 49% prihatin dan 4% tidak prihatin, sementara 2% tidak menjawab.

Korupsi tidak sekedar dilakukan karena adanya peluang, melainkan didesain dengan memperalat kebijakan dan kekuasaan. Meski banyak upaya yang sudah dilakukan namun Indonesia masih tetap salah satu negara sangat korup di dunia.

Korupsi disebut juga rasuah ialah tindakan menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Adapun unsur-unsur korupsi adalah perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi milik sendiri, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Korupsi semakin jelas dimaknai dengan melihat jenis- jenis tindakan korupsi yaitu, memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara).

Selain korupsi secara umum, kerap korupsi dijumpai di area politik. Oleh karena itu, korupsi dalam lingkup politik adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Oleh karena itu semua bentuk pemerintahan rentan dengan praktik korupsi.

Perlu diketahui juga dampak jangka panjang korupsi selain merugikan negara ialah masyarakat menderita, kekurangan kualitas perhatian dalam berbagai bidang. Baik pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana dan lain-lain.

Jadi titik ujung korupsi ialah kleptokrasi yang berarti pemerintahan diisi oleh para pencuri. Para pejabat berpura-pura bertindak jujur kepada pemerintahan yang dipimpinnya.

Korupsi yang sudah sedemikian mengakar, sistemik, tentu tidak akan bisa diberantas kecuali dengan upaya pemberantasan yang sistemik, terintegrasi dengan sistem yang benar dan benar-benar anti korupsi. Di dalam Al-Qur'an, Allah Swt. berfirman yang artinya, "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (TQS al-baqarah [2]:188).

Dalam Islam akan memberikan sejumlah sanksi hukuman yang berat kepada pelaku korupsi, suap dan penerima komisi haram. Pada masa Rasulullah saw. pelaku kecurangan seperti korupsi, selain harta curangnya disita, pelakunya di-tasyhir atau diumumkan kepada khalayak.

Maka dari itu hanya dengan penerapan syariah Islam pemberantasan korupsi akan benar-benar bisa dilakukan secara total, terintegrasi, dan sistemik. Karena itu sudah saatnya umat kembali pada syariat Islam yang datang dari Allah Swt.

Wallahu a'lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update