Pengurus BKMT Kabupaten Jember, Penulis Ideologi Bela Islam AMK
Dalam acara bedah buku "Mengarungi Badai Pandemi," Menkeu Sri Mulyani mengatakan utang merupakan instrumen untuk menyelamatkan masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19. Lantaran APBN mengalami pelebaran defisit sehingga membutuhkan pembiayaan. Salah satunya bersumber dari utang. Sebab, pandemi tidak hanya mengancam manusia, tetapi juga merusak perekonomian semua negara di dunia. Jadi, merupakan tantangan yang luar biasa dan harus dihadapi. (CNN Indonesia, 24/7/2021)
Mengapa harus menggenjot utang? Bendahara negara menjelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) menanggung beban luar biasa selama pandemi. Hal ini dikarenakan, belanja negara membengkak untuk meningkatkan anggaran di bidang kesehatan (vaksinasi gratis, perawatan pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, dan lainnya), serta pemberian bantuan sosial, membantu masyarakat terdampak, membantu daerah, dan menjaga perekonomian.
Di sisi lain, penerimaan negara justru merosot karena aktivitas ekonomi lesu. Demikian pula, rasio penerimaan perpajakan terus menurun dari 10,68 persen menjadi 8,69 persen.
Merdeka.com - Ekonom senior Institute for Development of Ekonomic and Finance (INDEF), Didik Rachbini, angkat bicara bahwa APBN-nya sangat berat, ini dapat memicu krisis ekonomi di kemudian hari. Setidaknya ada lima faktor penyebabnya, antara lain:
1. Proses politik APBN yang sakit dan bias. Menkeu Sri Mulyani sudah dua kali mengubah APBN 2020 selama pandemi Covid-19. Ini disebabkan lemahnya atau ketidakakuratan data dan informasi dari beberapa kementerian dan tim kerjanya. Sehingga perencanaan keuangan menjadi bias.
2. Defisit yang semakin membengkak dan tidak terkendali. Pada 2020, realisasi defisit APBN mencapai Rp947,7 triliun.
3. Rasio pembayaran utang yang naik di era Presiden Joko Widodo. Menurut Menkeu Sri Mulyani, Susilo Bambang Yudhayono (SBY), meninggalkan utang Rp2.700 triliun. Sekarang mencapai Rp6.336 triliun. Jadi 150 persen dalam waktu hanya 5-6 tahun. Jika digabungkan dengan utang BUMN Rp2.100 triliun, Jokowi mewariskan utang Rp8.000 triliun.
4. Dana yang mengendap dan bocor di daerah. Transparansi Internasional Indonesia (TII) mencatat uang rakyat dalam APBN dan APBD sekitar 30-40 persen menguap karena dikorupsi, dan 70 persen korupsi terjadi pada pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Bahkan, dana bansos pun dikorupsi.
5. Pembiayaan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp45,051 triliun, kepada BUMN bermasah dan lembaga yang pailit, serta barang milik negara (BMN) yang sakit dibeli atas beban APBN. Hal ini akan berpotensi menjadi masalah besar di masa depan.
Diibaratkan seperti "Ember Bocor." Pemerintah mau memperbaiki ekonomi lebih dulu, dengan cara menggenjot utang. Padahal masalah Covid belum terselesaikan. Alih-alih menyelesaikan persoalan untuk menyejahterakan rakyatnya. Justru akan memunculkan masalah baru. Artinya, perbaikan ekonomi akan sia-sia dan krisis akan terus mengancam. Adapun pemerintahan di masa akan datang mendapat beban warisan utang dari pemerintah saat ini dan rakyat akan menanggung beban utang yang sangat besar tersebut.
Senada dengan pernyataan ekonom senior mantan Menko Perekonomian, Rizal Ramli, bahwa utang luar negeri berada di zona merah. Karena kewajiban membayar utang dan bunganya sangat besar. Bayangkan, untuk bayar bunga pada 2021 mencapai Rp373 triliun. Jika ditambah utang pokoknya Rp456 triliun (pada 2020), maka totalnya sekitar Rp800 triliun. Sebelumnya, BPK mengkhawatirkan Indonesia terancam gagal bayar. (WE Online, 2/7/2021)
Anehnya, pemerintah nekat menggenjot utang. Tidak bisa dipungkiri bahwa pemasukan APBN hanya bersumber dari utang dan pajak. Jika APBN defisit dan pajak tersendat maka satu-satunya pilihan dengan menggenjot utang. Itulah cara sistem kapitalis untuk mengatasi krisis ekonomi. Sementara DPR-nya mandul kurang memberikan kritik.
Siapa yang menanggung utang? Tentu rakyat, yang akan dipalak melalui pajak. Sementara subsidi untuk rakyat dikurangi, jika perlu dicabut. Benar-benar menzalimi rakyatnya.
Mirisnya, di tengah besarnya alokasi anggaran APBN, terutama untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp744,75 triliun dampaknya kurang dirasakan masyarakat. Terbukti kasus harian Corona Indonesia menempati posisi nomor satu di dunia, mencapai 43.479 positif pada (29/7/2021).
Itulah borok dari sistem kapitalisme-sekularisme yang diadopsi negara ini. Yakni memisahkan agama dari kehidupan. Agama tidak boleh mengatur urusan publik, baik di ranah masyarakat maupun bernegara. Wajar, jika melahirkan pemimpin dan pelaku ekonom yang rusak dan tamak akan harta, tidak amanah, karena tidak takut dosa dan tidak merasa diawasi Allah Swt. Akibatnya, korupsi menggurita dan sumber daya alam (SDA) yang melimpah ruah seharusnya bisa menjadi sumber pemasukan APBN dan untuk menyejahterakan rakyat, hilang tidak dapat dimanfaatkan. Karena pengelolaannya diserahkan kepada asing, aseng, dan swasta.
Inilah yang menjadikan negeri ini mengandalkan utang. Padahal diakui atau tidak, bahwa utang merupakan alat penjajahan untuk melanggengkan agenda penjajahan di negeri-negeri muslim. Dampaknya, negara tidak berdaulat, dijajah dan dijarah.
Cara Islam Mengatasi Krisis Ekonomi
Islam bukan sekadar agama. Namun, sebuah sistem yang mengatur di semua lini kehidupan. Termasuk mengatur tata keuangan. Sistem Islam menjaga dari defisit dan kebocoran sehingga tidak tekor. Adapun tata pengaturan sistem keuangan dalam Islam sebagai berikut:
1. Sistem Islam (khilafah) berasaskan akidah Islam. Sehingga mendorong pemimpin (khalifah) dan individu-individu muslim harus memiliki akidah yang kuat dan kokoh agar menjadi pribadi yang takwallah.
2. Penyusunan baitul mal (APBN) tidak dibuat setiap tahun, tidak membutuhkan pembahasan dengan Majelis Umat (DPR/MPR). Sebab, sumber pendapatan dan pengeluaran baitul mal ditetapkan oleh syariat. Khalifah sebagai kepala negara menyusun sendiri dengan hak tabanni. Alokasi dana masing-masing sumber pendapatan dan pos pengeluaran diserahkan kepada pendapat dan ijtihad khalifah. Oleh sebab itu,
metode pemilihan khalifah sangat khas tidak semua orang dapat menjadi khalifah. Dari sini, akan diperoleh pemimpin yang kuat imannya, amanah, dan berhati-hati dalam mengatur keuangan negara.
3. Baitul mal (APBN) memiliki pemasukan tetap dan jumlahnya beragam. Dalam Islam kas baitul mal dibagi menjadi tiga yakni pos zakat, kas negara, dan kepemilikan umum. Jadi, baitul mal mendapat pemasukan dari:
a. Kas zakat, yang diisi para muzaki yakni orang yang wajib membayar zakat.
b. Kas negara, yang diisi oleh jizyah, ghanimah, fai, kharaj, termasuk harta tak bertuan yang diperoleh dari harta yang tidak memiliki ahli waris, dan harta yang dikembalikan dari orang yang berlaku curang.
c. Kas kepemilikan umum, diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam berupa apa saja yang dianggap sebagai kepentingan umum milik bersama. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Oleh sebab itu, individu diperbolehkan mengambil manfaat dari kekayaan tersebut. Tetapi, kepemilikan umum tidak boleh dimiliki individu dan dikelola oleh swasta, hukumnya haram. Khilafah yang wajib mengelolanya dan hasilnya untuk subsidi rakyatnya.
4. Pengeluaran diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan yang sangat penting dan tidak melanggar hukum syarak. Dengan demikian tidak mudah bocor karena penggunaan yang boros.
5. Pengawasan ketat dan teliti. Pembelanjaan negara selalu diawasi oleh beberapa pihak, yakni rakyat, Majelis Umat, Majelis Wilayah, hingga Partai Politik. Sehingga peluang berlaku curang dan menyelewengkan kas baitul mal (APBN) akan diminimalisir. Jika ada kesalahan sedikit saja akan langsung diingatkan. Karena atas dorongan iman dan masing-masing individu muslim berkewajiban untuk beramar makruf nahi mungkar.
Hanya saja, tata kelola keuangan dalam sistem ekonomi Islam, baru akan memberikan hasil yang sempurna untuk rahmatan lil alamin, jika Syariat Islam diterapkan secara keseluruhan (kafah), sebagaimana firman Allah:
"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara kafah (keseluruhan), dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan musuh yang nyata bagimu." (QS. al-Baqarah [2]: 208)
Walhasil, Syariat Islam bisa diterapkan secara sempurna (kafah), hanya dalam bingkai khilafah ala minhaajin nubuwwah.
Wallaahu a'lam bishshawaab.

No comments:
Post a Comment