Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dilema PPKM: Penguasa Sentosa, Jelata Nelangsa

Sunday, August 01, 2021 | August 01, 2021 WIB Last Updated 2021-08-01T13:40:53Z



Oleh Yanti Ummu Fauzan
(Komunitas Peduli Umat)


Melonjaknya kembali pasien terpapar virus Covid-19, menuntut pemerintah untuk kembali memberlakukan aturan pembatasan wilayah, kalau sebelumnya pernah diterapkan PSBB, untuk saat ini diberlakukan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Peraturan PPKM Darurat ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Ada sejumlah aturan dalam PPKM darurat Jawa-Bali yang akan diberlakukan hingga tanggal 20 Juli. Diantaranya, pemerintah mewajibkan perkantoran untuk menerapkan kerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen dengan sejumlah pengecualian untuk sektor esensial dan kegiatan belajar-mengajar dilangsungkan secara daring.

Selain itu, selama PPKM darurat Jawa-Bali rumah ibadah juga ditutup dan restoran, kafe, atau warung makan tidak boleh melayani pelanggan yang makan di tempat.

Kemudian direvisi dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 
PPKM darurat dilaksanakan untuk mengadakan pengendalian dan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Kemudian perpanjangan PPKM resmi disampaikan Presiden Joko widodo (25/7). Aturan ini berlaku mulai 2 Juli hingga 2 Agustus 2021. Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021)
Sejumlah aturan pembatasan kegiatan mengalami perubahan dalam perpanjangan PPKM level 4 saat ini. Beberapa kegiatan masyarakat yang mulai dilonggarkan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat secara umum mengurangi aktivitas masyarakat di ruang publik. PPKM darurat berdampak meningkatkan aktivitas masyarakat di dalam rumah. Namun demikian, dampak kebijakan tersebut terhadap mobilitas masyarakat di Jawa dan Bali bervariasi.

Joman Imanuel Ebenezer mengatakan bahwa tidak bisa dipungkiri pengetatan aktivitas masyarakat saat ini berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat bawah.

"Banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak sekali. Mereka ini kan cari uangnya setiap hari dan tidak punya penghasilan tetap.

PPKM yang saat ini diberlakukan menimbulkan gejolak di masyarakat karena menyangkut urusan perut.
Mereka terpaksa melanggar aturan PPKM untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Kebijakan PPKM ini banyak menuai protes dari masyarakat, berbagai pesan tentang kondisi masyarakat ditengah pandemi yang mereka tuangkan di media sosial ataupun langsung turun ke jalan.

Di satu sisi pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM ini semata-mata ingin menekan angka lonjakan virus covid-19, namun kebijakan ini tidak memperhatikan terlebih dahulu bagaimana kondisi rakyatnya dari berbagai aspek.
Rakyat diperintahkan untuk mengurangi berbagai aktifitasnya diluar rumah namun tidak diperhatikan kebutuhan perbekalan selama diperintahkan untuk diam didalam rumah, terutama kebutuhan bahan pokok yang semestinya menjadi perhatian paling utama pemerintah.

Solusi Pemerintah ingin menekan angka lonjakan pasien terpapar positif Covid-19, malah menimbulkan masalah yang lainnya, yaitu masalah kebutuhan perut yang terutama.
Inilah bukti ketika sistem kapitalis yang diterapkan, ketika memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah malah menimbulkan masalah baru.

Allah berfirman dalam Al Qur'an :

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS an-Nisa [4]: 58).

Islam selalu menunjukkan keunggulannya sebagai agama sekaligus ideologi yang lengkap. Islam mengatur semua hal dan memberikan solusi atas segenap persoalan. Islam telah lebih dulu dari masyarakat modern membangun ide karantina untuk mengatasi wabah penyakit menular.

Dalam sejarah, wabah penyakit menular pernah terjadi pada masa Rasulullah saw. Wabah itu ialah kusta yang menular dan mematikan sebelum diketahui obatnya. Untuk mengatasi wabah tersebut, salah satu upaya Rasulullah saw. adalah menerapkan karantina atau isolasi terhadap penderita. Ketika itu Rasulullah saw. memerintahkan untuk tidak dekat-dekat atau melihat para penderita kusta tersebut. Beliau bersabda:

‏ لاَ تُدِيمُوا النَّظَرَ إِلَى الْمَجْذُومِينَ

Janganlah kalian terus-menerus melihat orang yang mengidap penyakit kusta (HR al-Bukhari).

Dengan demikian, metode karantina sudah diterapkan sejak zaman Rasulullah saw. untuk mencegah wabah penyakit menular menjalar ke wilayah lain. Untuk memastikan perintah tersebut dilaksanakan, Rasul saw. membangun tembok di sekitar daerah yang terjangkit wabah. Peringatan kehati-hatian pada penyakit kusta juga dikenal luas pada masa hidup Rasulullah saw. Abu Hurairah ra. menuturkan bahwa Rasulullah bersabda, “Jauhilah orang yang terkena kusta, seperti kamu menjauhi singa.” (HR al-Bukhari).

Rasulullah saw. juga pernah memperingatkan umatnya untuk jangan mendekati wilayah yang sedang terkena wabah. Sebaliknya, jika sedang berada di tempat yang terkena wabah, mereka dilarang untuk keluar. Beliau bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا

Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah itu. Sebaliknya, jika wabah itu terjadi di tempat kalian tinggal, janganlah kalian meninggalkan tempat itu (HR al-Bukhari).

Dikutip dalam buku berjudul, Rahasia Sehat Ala Rasulullah saw.: Belajar Hidup Melalui Hadis-hadis Nabi karya Nabil Thawil, pada zaman Rasulullah saw., jika ada sebuah daerah atau komunitas terjangkit penyakit Tha’un, beliau memerintahkan untuk mengisolasi atau mengkarantina para penderitanya di tempat isolasi khusus. Jauh dari pemukiman penduduk. Ketika diisolasi, penderita diperiksa secara detail. Lalu dilakukan langkah-langkah pengobatan dengan pantauan ketat. Para penderita baru boleh meninggalkan ruang isolasi ketika dinyatakan sudah sembuh total.

Pada masa Kekhalifahan Umar bin al-Khaththab juga pernah terjadi wabah penyakit menular. Diriwayatkan:

أَنَّ عُمَرَ خَرَجَ إِلَى الشَّأْمِ. فَلَمَّا كَانَ بِسَرْغَ بَلَغَهُ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِالشَّأْمِ، فَأَخْبَرَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ‏ ‏إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْه‏.

Khalifah Umar pernah keluar untuk melakukan perjalanan menuju Syam. Saat sampai di wilayah bernama Sargh, beliau mendapat kabar adanya wabah di wilayah Syam. Abdurrahman bin Auf kemudian mengabari Umar bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah itu. Sebaliknya, jika wabah terjadi di tempat kalian tinggal, janganlah kalian meninggalkan tempat itu.” (HR al-Bukhari).

Islam pun memerintahkan umatnya untuk senantiasa menjaga kebersihan diri maupun lingkungan sekitar. Untuk itulah Rasulullah saw. pun, misalnya, senang berwudhu, bersiwak, memakai wewangian, menggunting kuku dan membersihkan lingkungannya.

Namun demikian, penguasa pun punya peran sentral untuk menjaga kesehatan warganya. Apalagi saat terjadi wabah penyakit menular. Tentu rakyat butuh perlindungan optimal dari penguasanya. Penguasa tidak boleh abai. Para penguasa Muslim pada masa lalu, seperti Rasulullah saw. dan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., sebagaimana riwayat di atas, telah mencontohkan bagaimana seharusnya penguasa bertanggung jawab atas segala persoalan yang mendera rakyatnya, di antaranya dalam menghadapi wabah penyakit menular.

Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَاحْتَجَبَ دُونَ حَاجَتِهِمْ وَخَلَّتِهِمْ وَفَقْرِهِمْ احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ حَاجَتِهِ وَخَلَّتِهِ وَفَقْرِهِ

"Siapa yang diserahi oleh Allah untuk mengatur urusan kaum Muslim, lalu dia tidak mempedulikan kebutuhan dan kepentingan mereka, maka Allah tidak akan mempedulikan kebutuhan dan kepentinganya (pada Hari Kiamat)."
(HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Wallohu'alam bishowab
×
Berita Terbaru Update