Oleh Mulyaningsih
(Pemerhati Masalah Anak, Remaja, dan Keluarga)
Publik kembali dihebohkan dengan unggahan video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berisi ucapan selamat hari raya kepada agama Baha'i. Hal tersebut menuai kontroversi, karena Baha'i adalah agama yang mendapat cap sesat dari ulama dunia dan dianggap berdiri sendiri. Dikutip dari CNN Indonesia (28/7/2021), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis meminta pemerintah tidak salah menyikapi keberadaan agama Baha'i. Sebelumnya, agama itu jadi sorotan publik usai mendapat ucapan selamat hari raya dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ucapan selamat hari raya Nawruz kepada Baha’i menurut Kemenag telah memenuhi kaidah yang ada di perundang-undangan di negeri ini, walaupun tentunya pro dan kontra akan terjadi di masyarakat. Bagi yang pro dengan Menag menganggap bahwa tak seharusnya ada sisi perbedaan atau diskriminatif terhadap Sebagian warga negara (minoritas) meskipun mereka memeluk agama yang tidak diakui oleh negeri ini.
Kebebasan Beragama
Tampaknya ide kebebasan beragama ini kembali mencuat ke permukaan. Dan keterjaminan dan keadilan harus tercipta alias didapatkan oleh mereka (minoritas), karena hal tersebut ada di dalam konstitusi. Sebagaimana pandangan yang disampaikan oleh Penrad Siagian, Peneliti dari Paritas Institute mengatakan bahwa Menag harusnya tak cukup hanya mengucapkan selamat saja. Akan tetapi diteruskan kepada perlindungan, pelayanan publik terhadap berbagai kelompok agama. Termasuk pada Baha’i yang selama ini mengalami diskriminasi. (detik.com, 30/7/2021)
Di sisi lain, pandangan kontra di sampaikan oleh Ketua MUI Sumatera Barat. Dikutip dari sumbar.id (30/7/2021), Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar), Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa menegaskan, bahwa esensi dari agama Baha’i tersebut adalah ajaran sesat dan menodai ajaran Islam.
"Bahaiyyah ditinjau dari latar belakang sejarah, esensi ajaran dan gerakan penyebaran merupakan ajaran sesat yang menodai ajaran Islam dan menjadi pintu masuk musuh untuk merusak umat Islam," katanya.
Beliau mengatakan, tidak heran jika para tokoh dan lembaga Islam berskala nasional bahkan internasional mengeluarkan kesepakatan dan keputusan tentang kesesatan aliran ini. Hal yang aneh apabila negeri ini membela aliran Baha'i dengan dalil agama yang telah berdiri sendiri.
Lagi dan lagi, kejadian yang akan terus berulang. Kebebasan yang selalu dipupuk serta dipelihara menjadi dalih atas kemunculan berbagai agama. Kebebasan beragama ini menjadi ukuran baku bagi berjalannya sistem demokrasi yang diterapkan di negeri ini. Agama apa pun wajib dilindungi dan tidak boleh muncul intoleransi padanya.
Negara wajib keadaannya untuk menjamin dan melindungi semua agama yang berkembang, walaupun dikatakan sesat. Dari sini dapat kita lihat bersama bahwa negara tidak bisa berbuat apa-apa. Atas nama kebebasan agama, negara harus membiarkan dan melindungi berbagai agama yang ada. Dalam hal ini pula berarti membiarkan seluruh warganya untuk keluar masuk agama sesuai dengan yang dikehendaki individu masyarakat.
Hal ini tentunya akan berbeda konsep Islam. Bahwa Islam melarang seorang Muslim untuk meninggalkan agamanya. Berbagai macam usaha dan cara ditempuh agar Muslim tidak keluar dari Islam. Sehingga akidah umat dapat dilindungi dan dijaga. Begitulah harusnya negara berfungsi, bukan malah memelihara agama yang sesat dan menyesatkan yang menimbulkan berbagai macam kerugian bagi umat.
Peran Negara dalam Islam
Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai. Dia akan dijadikan perisai, di mana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya," (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam sistem Islam, negara wajib hukumnya untuk menjaga dengan sungguh-sungguh dan serius terkait dengan akidah umat. Negara yang dimaksud adalah daulah khilafah, yang akan menerapkan aturan kehidupan berasal dari Allah Swt. dan khalifah sebagai pemimpinnya. Sebagaimana hadis Rasulullah di atas maka khalifah ibarat perisai yang akan melindungi dengan segenap jiwa dan raga terkait dengan umat. Khilafah wajib menjaga akidah umat Islam dari berbagai penyimpangan, pendangkalan, serta penyesatan sebagaimana syariat.
Islam berfungsi menjaga akal, jiwa, harta, agama, dan keamanannya. Ketika menjaga agama (akidah umat) maka khilafah akan memberikan toleransi terhadap pemeluk agama lain. Nonmuslim boleh hidup berdampingan dengan muslim tentunya di bawah aturan hidup Islam. Tidak ada sedikitpun paksaan yang dilakukan oleh khilafah kepada nonmuslim untuk masuk ke dalam Islam. Mereka dibiarkan beribadah sesuai dengan keyakinan yanag dianutnya. Sebagaimana Allah berfirman,
Tidak ada paksaan dalam memeluk agama (Islam).” (TQS al-Baqarah [2]: 256)
Berdasarkan firman Allah di atas maka benar-benar tidak ada paksaan secara zahir maupun batin kepada nonmuslim. Bahkan khilafah wajib hukumnya untuk menjaga jiwa, harta, akal, dan keamanan mereka. Dengan syarat mereka mau tunduk di bawah aturan Islam tadi.
Ketegasan tentunya akan tampak diberikan pada aliran-aliran sesat. Khilafah akan menghentikan aktivitasnya dan membubarkan jamaah atau organisasinya. Jika ada orang-orang yang terjebak pada aliran sesat, maka khilafah akan memberikan pendampingan khusus berupa pembinaan. Hal tersebut dilakukan hingga ia kembali pada akidah yang lurus. Memberikan pemahaman, menjelaskan kesesatan dan kepalsuan secara menyeluruh terkait dengan ajaran tersebut. Disertai dengan argumentasi dan bukti yang mampu memuaskan akal pikiran dan perasaannya. Tak lupa pula untuk memotivasi serta mendorong mereka agar melakukan muhasabah dan taubatan nasuha. Jika masih ada yang keluar dari Islam (murtad), maka khilafah akan memberikan sanksi tegas kepadanya. Hal yang sama akan dilakukan kepada orang yang mengakui dirinya sebagai Nabi dan menistakan Islam serta ajarannya. Sebagaimana sabda Nabi saw.
“Siapa saja yang murtad dari agamanya, bunuhlah!” (HR at-Tirmidzi).
Ketegasan tampak jelas pada sabda Nabi saw. hukuman ini merupakan bagian dari perlindungan Islam terhadap akidah umat. Ketika seseorang telah masuk Islam, maka ia harus memahami benar akan konsekuensi yang harus dijalankannya. Ketundukan, kepatuhan, dan ketaatan harus tampak jelas dalam setiap aktivitasnya. Berikut juga ia harus paham terkait dengan sanksi jika menyalahi syariat Islam. Karena hal tersebut adalah konsekuensi yang wajib ia jalankan dan memeluk Islam adalah bagian dari pilihan yang dibuat dengan penuh kesadaran bukan paksaan.
Sebagaimana dipaparkan sedikit di atas bahwa nonmuslim dilindungi. Artinya khilafah pun melindungi agama lainnya, dengan ketentuan yang telah ada. Yaitu mereka menjadi ahli dzimmah. Dengan begitu, khilafah akan membiarkan mereka dalam agama mereka (Kristen, Yahudi). Sebagaimana sabda Nabi saw.
"Rasulullah saw. pernah menulis surat kepada penduduk Yaman, bahwa siapa saja yang tetap memeluk Yahudi atau Nasrani, dia tidak boleh dihasut (untuk meninggalkan agamanya), dan dia wajib membayar jizyah.” (HR Ibn Hazm dalam kitabnya, Al-Muhalla)
Dari sini dapat kita lihat bahwa begitu luar biasanya penjagaan dan perlindungan yang dilakukan oleh khilafah terhadap rakyatnya baik muslim dan nonmuslim. Penjagaan akidah ini memang sangat penting adanya, jika tidak maka kemunculan aliran-aliran sesat akan dengan mudah bersemi dan tumbuh. Hal tersebut tentunya akan mengacaukan situasi dan kondisi umat.
Walhasil, perlindungan nyata tampak jelas pada saat khilafah menerapkan sistem Islam. Bahkan hal tersebut telah tercatat dalam sejarah dengan tinta emasnya. Nonmuslim dan muslim hidup damai dan rukun. Pluralitas benar-benar tampak adanya. Perbedaan akidah tak menjadi menghalang bagi khilafah untuk memberikan riayah dan perlindungannya.
Umat nonmuslim hidup tenang dan damai di bawah pemerintahan Islam. Benar-benar memberikan contoh dan penjelasan tentang makna toleransi yang pas (sesuai). Hal tersebut tentunya hanya akan terwujud manakala sistem yang ada adalah Islam, dengan khilafah sebagai institusi, dan Khalifah sebagai pemimpin kaum. Semoga dapat segera terlaksana agar akidah umat muslim terjaga dengan baik. Dan tak ada lagi fakta kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan.
Wallahu 'alam.

No comments:
Post a Comment