Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemangkasan Hukuman Bagi Jaksa Pinangki, Bukti Keadilan Telah Mati

Thursday, July 01, 2021 | July 01, 2021 WIB Last Updated 2021-06-30T20:43:54Z



Oleh : Sumiyah Ummi Hanifah
(Pemerhati Kebijakan Publik dan Member AMK)


Kalau ada sumur di ladang
Jangan diintip gadis yang mandi
Koruptor akalnya panjang
Jaksa dan hakim diajak kompromi

Sebait pantun karya pujangga kawakan, WS. Rendra ini memang nyata adanya. Para koruptor tanpa malu-malu menggandeng tangan sang penegak hukum, demi ambisi duniawi. Mereka tak segan-segan mencuri uang rakyat, ditengah ekonomi negara yang sedang sekarat. Banyak yang menilai hukum dan peradilan di negeri ini sudah 'banci'. Pencuri berdasi diberi amnesti, maling sandal jepit dipaksa masuk bui.

Fakta miris semacam ini, sudah bukan rahasia lagi. Sebagaimana halnya kabar yang membuat geger masyarakat Indonesia baru-baru ini. Yakni terkait keputusan yang dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam sidang tersebut, hakim 'menyunat' vonis hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Pada sidang sebelumnya, Senin, 11/1/2021, Pinangki telah divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pencucian Uang (TPPU). (news.detik.com, Minggu, 20/6/2021).

Pengadilan Tinggi Jakarta, nekat mengurangi masa tahanan dan denda bagi mantan jaksa Pinangki, karena beberapa alasan. Alasan pertama karena wanita yang terjerat kasus suap USD 450 ribu dari Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) ini, telah menyesali perbuatannya. Alasan lainnya karena Pinangki adalah seorang ibu, yang memiliki balita berusia 4 tahun. Anehnya, banyak kasus serupa, namun vonis yang dijatuhkan berbeda-beda. Sungguh masyarakat jadi bertanya-tanya, benarkah keadilan itu untuk seluruh rakyat Indonesia?

Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini semakin memperkuat keyakinan masyarakat, bahwa keadilan di negeri ini sudah mati. Hukum dan peradilan yang ada mudah dipermainkan oleh oknum-oknum pejabat pemerintah itu sendiri. Kejahatan terstruktur semacam ini jelas menyakitkan hati rakyat. Sebab, pelakunya adalah mereka yang seharusnya menjadi pelayan dan pengurus masyarakat. Namun faktanya mereka jualah yang justru merampok uang rakyat.

Tidak dapat dipungkiri, kasus pemotongan hukuman bagi Pinangki ini telah memicu kemarahan masyarakat. Maka, tidak heran jika mereka mulai bergerak dan mengajukan kasasi. Tercatat ada kurang lebih 16.542 orang, telah menandatangani petisi. Yang isinya menyuruh agar jaksa mengajukan kasasi atas putusan ini, dan mereka pun berharap agar para koruptor dihukum berat. Hal ini merupakan bukti bahwa masyarakat Indonesia sudah banyak yang menyadari, mafia peradilan di Indonesia sudah semakin nekat. (news.detik.com, Minggu, 20 Juni 2021).

Potret peradilan dan hukum yang semerawut ini, sudah biasa terjadi di  negara yang menerapkan sistem demokrasi-kapitalisme. Sebuah hukum buatan tangan manusia. Sehingga dipastikan hukum dan aturan yang ada, akan disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan sang pembuat hukum. Sehingga, kebijakan yang dikeluarkan, sudah pasti tak akan dapat mencegah kejahatan. Yang ada hanya menumbuhkan rasa ketidakadilan bagi rakyat miskin dan lemah.

Hal ini sangat berbeda dengan sistem pemerintahan Islam (khilafah) yang akan menerapkan syari'at Islam secara sempurna dan paripurna. Termasuk dalam penegakan hukum bagi warga negaranya. Siapa pun yang terbukti bersalah dan melanggar hukum, maka ia wajib menerima hukuman sesuai dengan kaidah (aturan) syara'. Laki-laki, perempuan, kaya, miskin, pejabat negara maupun rakyat jelata, semua memiliki hak dan kewajiban yang sama dihadapan hukum. Sebab, tujuan penegakan hukum dalam Islam adalah agar kebenaran dan keadilan tetap terjaga.

Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah menegaskan, tidak ada perbedaan status hukum bagi orang yang melanggar hukum. Pada masa Rasulullah Saw, pernah terjadi kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang wanita bangsawan dari Bani Makzum. Karena perbuatannya itu ia harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu, yakni hukuman potong tangan. Namun pihak keluarga dan juga kaum Bani Makzum merasa keberatan. Sehingga mereka melakukan berbagai macam cara untuk membatalkan hukuman tersebut. Mereka mengutus Usamah bin Zaid (seorang yang sangat dicintai Rasulullah Saw) untuk memohon pengampunan bagi pencuri wanita tersebut.

Namun, bukan keringanan hukuman yang didapatkan, Rasulullah Saw bahkan terlihat marah. Beliau bersabda,
"Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah, jika ada orang terhormat dan mulia diantara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya, jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukum terhadapnya. Demi Dzat yang Muhammad berada dalam genggaman-Nya. Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya" ( H.R. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menjelaskan bahwa hukum dan keadilan harus ditegakkan. Seorang pemimpin harus tegas dalam menjatuhkan vonis dan tegas pula dalam menerapkan hukum potong tangan. Yakni bagi mereka yang dengan sengaja melakukan pencurian, bukan karena mereka kelaparan. Sekali lagi hukum tidak boleh pandang bulu. Bahkan penguasa wajib menghukum berat para pejabat negara yang bertindak melawan hukum
Ketegasan dan kedisiplinan dalam penegakan hukum juga dicontohkan oleh sahabat Rasulullah Saw, Umar bin Khattab. Ketika menjabat sebagai Khalifah, Umar bin Khattab sering mengontrol secara langsung kinerja para gubernur dan pejabatnya. Apabila terjadi penyimpangan atau ketidakadilan yang dilakukan oleh para bawahannya, beliau tidak segan-segan memberikan bimbingan, hukuman, dan sanksi.

Hal ini sebagai bukti bahwa peradilan dalam sistem Islam, bermakna memberikan keadilan kepada semua pihak. Mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi para pencari keadilan. Seorang hakim harus memiliki syarat-syarat yang ditentukan oleh Syara'. Yakni, beriman dan bertakwa kepada Allah dan Rasul-Nya, tidak mudah tergiur dengan harta dan iming-iming dunia lainnya. Sehingga kasus seperti korupsi dan suap-menyuap di institusi peradilan, dapat ditekan. 

Inilah peradilan Islam, yang akan mewujudkan kemuliaan bagi seluruh rakyat, negara, dan bagi penegak hukum itu sendiri. Yang akan menciptakan keadilan bagi seluruh umat manusia. Karena para hakim yang diangkat harus tunduk kepada hukum tertinggi, yakni hukum (aturan) dari Allah Swt. Sehingga akan tercipta negara yang aman, damai, tenteram dan sejahtera. Baldatun toyibatun warabbun Ghafur.

Wallahu a'lam bishawab.
×
Berita Terbaru Update