Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kegagalan Penegakan Hukum dalam Sistem Demokrasi

Thursday, July 01, 2021 | July 01, 2021 WIB Last Updated 2021-07-01T02:23:05Z
Oleh Netta Wardhani Savira
Aktivis Mahasiswi Tual

Tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Indonesia adalah Negara Hukum." Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sudah tentu akan menghukum sesuatu sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dan tegas tanpa harus memihak pihak tertentu.

Kenyataannya, hukum yang diterapkan di Indonesia tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan di atas. Banyak aturan yang melenceng tidak sesuai dengan yang seharusnya diberikan.

Dikutip dari detik.com,  Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi sorotan publik setelah memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Padahal Pinangki sebagai aparat penegak terbukti sebagai makelar kasus, melakukan korupsi dan pencucian uang. 

Potongan lamanya hukuman penjara diberikan kepada Pinangki karena dinilai menyesali perbuatannya. Selain itu, hakim mempertimbangkan status Pinangki sebagai ibu dari anaknya yang berusia 4 tahun. Layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. 

Kelima hakim tinggi yang menjatuhkan vonis tersebut adalah Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik. (detik.com, 20/06/2021).

Dr. Pinangki Sirna Malasari merupakan salah seorang jaksa di kejaksaan RI juga sebagai dosen yang berpengalaman di bidang hukum. Keahliannya meliputi beberapa hal antara lain: hukum pidana, arbitrasi, contract laww, legal writing, dan corporate law.

Pada dasarnya, hukum di Indonesia dibuat untuk mengatur, tetapi banyak dilanggar. Bahkan para penegak hukum banyak yang terlibat. Dengan dalih Pinangki Sirna Malasari merupakan seorang ibu yang harus merawat anak-anaknya, maka hukuman yang diberikan dari 10 tahun menjadi 4 tahun saja. Padahal sudah banyak kasus serupa yang menyeret rakyat biasa namun hukuman yang diberikan tidak melihat dari sisi kehidupan yang dialami tersangka. 

Pemangkasan hukuman yang diberikan kepada jaksa Pinangki sebetulnya tidak memberi rasa jera sama sekali. Seharusnya hukuman yang diberikan pada jaksa Pinangki adalah 20 tahun penjara bahkan seumur hidup. Apalagi jaksa Pinangki merupakan salah satu sosok yang bisa memberikan keteladanan dalam penegakan hukum, bahkan terbukti dalam persidangan ini bukan pertama kali jaksa Pinangki melakukan kasus yang sama. Ini menunjukkan bahwa, hukuman yang diberikan tidak menimbulkan efek jera dan bisa saja memberi peluang lagi untuk jaksa Pinangki melakukan kesalahan yang sama.

Kasus ini menjadi contoh buruknya penegakan hukum di Indonesia. Pastinya, bukan hanya Pinangki yang melakukan hal ini. Banyak para koruptor di Indonesia yang melakukan hal yang sama dan bahkan dihukum juga. Namun, lagi dan lagi hukum yang diberikan sama sekali tidak setimpal dengan perbuatan mereka. Wajar jika kasus korupsi semakin meningkat, karena hukuman yang diberikan tidak memberikan efek jera sama sekali pada tersangka.

Begitu pun dengan sistem peradilan bertingkat yang diterapkan. Alih-alih bisa memberi rasa keadilan sempurna bagi semua pihak, sistem ini malah memberi ruang bagi pelaku kejahatan mendapatkan celah kebebasan. Undang-Undang yang diterapkan hanya berisi pasal-pasal karet yang sering diubah hukumannya ketika banyak kasus yang menyeret orang-orang berdasi.

Terlebih setelah media membeberkan rekam jejak kelima hakim yang menyunat vonis Pinangki. Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Nama-nama hakim tinggi itu tercatat kerap menyunat hukuman para terdakwa korupsi. Sebut saja Hakim Haryono, Lafat Akbar, dan Reny Halida telah menyunat hukuman pembobol Jiwasraya, Syahmirwan, dari hukuman seumur hidup menjadi 18 tahun. (detiknews.com, 20/6/2021)

Dalam sistem kapitalis demokrasi ini, merupakan hal biasa jika korupsi dan koruptor menggurita. Sistem pemerintahan demokrasi yang sekuler ini adalah sumber dari ketidakadilan hukum dan menyuburkan tindak korupsi. Wajar bila banyak kasus korupsi di Indonesia, dan koruptor tidak merasa terancam karena sistemnya tidak menetapkan hukuman yang jera. 

Sejatinya keadilan tidak akan pernah tegak jika sistem demokrasi masih tetap diemban. Aturan yang dibuat oleh manusia sendiri yang serba terbatas dan bersifat lemah, maka hukum yang dihasilkan pun pasti mengandung banyak kelemahan dan kekurangan. 

Kemudian UU juga dibuat berdasarkan suara terbanyak, namun bukan suara rakyat tapi suara anggota parlemen yang diwakili partai politik dan bukan rakyat. Hasilnya banyak kebijakan yang diputuskan tidak sesuai harapan dan keinginan rakyat, dan bisa jadi hanya memprioritaskan kepentingan para pembuat hukum. 

Jelas dari fakta-fakta yang sudah dipaparkan menunjukan lemahnya sistem yang diemban sekarang. Berbeda dengan hukum yang ditetapkan dalam Islam, tentunya membawa kebahagiaan hakiki untuk rakyat. Sebab, asasnya adalah akidah Islam yang melahirkan berbagai macam aturan kehidupan. Hukum yang lahir berasal dari Allah Swt. yang Mahasempurna dan Mahaadil, pasti mengandung kesempurnaan, kebaikan, dan keadilan untuk seluruh umat manusia.

Melihat dari sumber hukum Islam juga sangat jelas, yaitu al-Qur’an, sunah, ijmak sahabat, dan qiyas. Kejelasan sumber hukumnya menghindarkan dari perselisihan, karena rujukannya adalah wahyu Allah Swt.

Sistem hukum Islam sejak awal mampu mendeskripsikan perbuatan apa saja yang masuk dalam bagian kejahatan (jarimah), serta menetapkan berbagai jenis sanksinya. Begitupun dengan legislasi dalam sistem hukum Islam tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Hukum berasal dari Allah Swt., sehingga tidak seorang pun yang bisa dan boleh mengotak-atik, serta memanipulasi hukum.

Tindakan suap maupun korupsi sama-sama merupakan hal yang bisa merusak kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Hukum harus ditetapkan sebenar-benarnya tanpa harus berlaku curang, begitupun dengan kasus jaksa Pinangki ini. Pemangkasan vonis bukanlah hukuman yang sesuai dengan apa yang sudah dilakukan. Maka, harus diberi sanksi dengan hukuman yang setimpal. Sejatinya hanya hukum Islam yang mampu menyelesaikan permasalahan di seluruh lini kehidupan termasuk keadilan.

Rasulullah saw. bersabda, “Laknat Allah atas penyuap dan penerima suap.” (HR Abu Dawud)

Wallahu a'lam bishawab.
×
Berita Terbaru Update