(Aktivis Muslimah Jember)
Isu kesetaraan gender telah lama digaungkan oleh berbagai kalangan. Bukan hanya dari kalangan masyarakat biasa, para intelektual dan pejabat pemerintahan pun banyak yang turut mensuarakan isu ini. ide kesetaraan gender lahir ketika sebagian masyarakat, terutama kaum perempuan, merasa bahwa perempuan tidak diberikan hak yang sama seperti laki-laki. Sayangnya ide ini sering didasarkan pada pemahaman yang keliru dan sering juga bersinggungan dengan syariat islam. Islam adalah agama sempurna yang memiliki seperangkat aturan lengkap, termasuk cara menjalani atau mengelola rumah tangga. Jadi, gesekan antara ide kesetaraan gender dengan islam bukan disebabkan aturan islam yang keliru atau mendiskriminasi perempuan, melainkan karena islam telah memiliki aturan yang jelas sedangkan ideologi yang lain tidak. aturan islam dibuat oleh sang maha pencipta, Allah SWT, sehingga tidak bisa diganggu gugat. Sedangkan, aturan yang dibuat dari hasil pemikiran manusia sangat mungkin untuk salah. Alih-alih memberikan solusi, aturan itu bisa jadi menyesatkan dan menyengsarakan.
Terbaru, aturan yang mulai dibahas untuk dijadikan undang-undang adalah RUU yang didalamnya terdapat istilah marital rape. RUU KUHP ini meluaskan definisi pemerkosaan, salah satunya pemerkosaan suami terhadap istrinya inilah yang kemudian diistilahkan sebagai marital rape. " Marital Rape (Perkosaan dalam Perkawinan) ditambahkan dalam rumusan Pasal 479 supaya konsisten dengan Pasal 53 UU 23/2004 tentang PKDRT yaitu tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap istri atau suami bersifat delik aduan," kata Guru Besar hukum pidana UGM Prof Marcus Priyo Gunarto dalam Diskusi Publik RUU KUHP di Hotel JS Luwansa, Senin 14 Juni 2021 (detiknews.com, 15/06/2021). RUU KUHP ini sekarang sedang dalam proses pengkajian untuk nantinya layak disahkan atau tidak.
Tuntutan kesetaraan gender memang tidak sepenuhnya salah. Pada awal kemunculannya, gerakan perempuan di barat menuntut hak-hak tersebut akibat ketertindasan yang mereka alami selama beradab-abad oleh negara dan otoritas gereja. Namun, pada perkembangannya hingga saat ini, gerakan perempuan barat ini semakin liberal dan kemudian menjalar ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Gerakan ini menjadi salah kaprah karena tidak didasari pemahaman yang benar. Ideologi kebebasan yang diusung perempuan barat melalui kesetaraan gender, perlahan tapi pasti mulai mengikis nilai-nilai moral dan agama.
Terbaru, aturan yang mulai dibahas untuk dijadikan undang-undang adalah RUU yang didalamnya terdapat istilah marital rape. RUU KUHP ini meluaskan definisi pemerkosaan, salah satunya pemerkosaan suami terhadap istrinya inilah yang kemudian diistilahkan sebagai marital rape. " Marital Rape (Perkosaan dalam Perkawinan) ditambahkan dalam rumusan Pasal 479 supaya konsisten dengan Pasal 53 UU 23/2004 tentang PKDRT yaitu tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap istri atau suami bersifat delik aduan," kata Guru Besar hukum pidana UGM Prof Marcus Priyo Gunarto dalam Diskusi Publik RUU KUHP di Hotel JS Luwansa, Senin 14 Juni 2021 (detiknews.com, 15/06/2021). RUU KUHP ini sekarang sedang dalam proses pengkajian untuk nantinya layak disahkan atau tidak.
Tuntutan kesetaraan gender memang tidak sepenuhnya salah. Pada awal kemunculannya, gerakan perempuan di barat menuntut hak-hak tersebut akibat ketertindasan yang mereka alami selama beradab-abad oleh negara dan otoritas gereja. Namun, pada perkembangannya hingga saat ini, gerakan perempuan barat ini semakin liberal dan kemudian menjalar ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Gerakan ini menjadi salah kaprah karena tidak didasari pemahaman yang benar. Ideologi kebebasan yang diusung perempuan barat melalui kesetaraan gender, perlahan tapi pasti mulai mengikis nilai-nilai moral dan agama.
Penggunaan istilah marital rape atau pemerkosaan dalam pernikahan sungguh merupakan penyerangan hukum terhadap institusi keluarga, utamanya keluarga islam. istilah pemerkosaan tentu tidak dapat digunakan dalam lingkup rumah tangga karena faktanya jauh berbeda, sehingga seharusnya membutuhkan solusi hukum yang berbeda pula. RUU ini mengesampingkan nilai-nilai kesucian dalam pernikahan. Menganggap pernikahan sebatas hubungan untung rugi. Langkah sangat sembrono yang akan meruntuhkan nilai-nilai penting dalam masyarakat. Meruntuhkan kehidupan rumah tangga yang seharusnya menjadi pilar utama sebuah negara. Keluarga adalah tempat mencetak generasi penerus bangsa, jika didalamnya telah hilang nilai-nilai moral dan agama maka kehancuran bangsa ini tinggal menunggu waktu.
Islam sangat sempurna dalam mengatur kehidupan suami istri. Sebuah rumah tangga dipastikan akan mampu berdiri kokoh, berjalan dengan penuh kedamaian dan kebahagiaan apabila sepasang suami istri memahami hak dan kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam Islam. Sebaliknya, bila keluarga tidak dilandasi dengan akidah islam, maka kekerasan dalam rumah tangga rentan untuk terjadi. Islam tidak pernah mendiskrimasi perempuan, bahkan sejak pertama kali kemunculan islam, hal pertama yang diperjuangkan adalah penghapusan tradisi mengubur bayi perempuan hidup-hidup. Jadi, anggapan bahwa islam tidak adil terhadap perempuan adalah salah besar. Islam dengan rapi dan indah meletakkan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan sesuai dengan fitrahnya masing-masing.
Salah satu contoh yang bisa kita ambil, di dalam syariat Islam konsekuensi tampilnya laki-laki sebagai pemimpin atau kepala rumah tangga adalah harus mempergauli istrinya dengan cara yang baik. Menggauli di sini berarti perilaku keseharian, termasuk cara yang baik ini adalah dengan melembutkan perkataan dan melakukan perbuatan yang baik. Tidak hanya itu, suami juga harus membina, mengarahkan, dan mendidik anak serta istrinya. Sedangkan bagi seorang istri, diwajibkan untuk menuruti dan menaati suaminya. Selain itu, seorang istri juga mesti bisa menjaga kehormatan suami dan mengelola harta suaminya dengan baik. Islam memang melarang seorang istri menolak ajakan suami yang ingin berhubungan seksual. Namun, alasan ditetapkannya hukum pelarangan menolak ajakan suami berhubungan badan menurut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah demi menjaga keharmonisan suami-istri. Agar suami dapat selalu menjaga pandangan dan kemaluannya. Apabila istri menolak, dikhawatirkan suami akan melakukan perbuatan zina. Tetapi di sisi lain, aturan bahwa suami harus mempergauli istrinya dengan baik pun tidak kalah tegasnya. Masih banyak lagi aturan dan nilai-nilai Islam yang mengatur kehidupan pernikahan yang mampu menciptakan pernikahan yang "berkualitas ".
Apabila dipahami dengan benar dan menyeluruh, kita tidak membutuhkan aturan lain selain aturan Islam. Pembahasan RUU buatan manusia yang penuh kontroversi, sejatinya hanya menguras energi bangsa ini. Jauh dibalik itu, kita harus mewaspadai adanya upaya liberalisasi di segala lini, termasuk pernikahan. Sistem kapitalisme yang berlaku saat ini, tidak akan mempertimbangkan kebaikan atau keburukan bagi umat manusia. Satu-satunya yang dipertimbangkan dalam sistem ini adalah keuntungan dan kerugian bagi para penguasa dan pemilik modal. Tidak heran, jika dalam sistem ini perempuan terus tereksploitasi dan harus menjerit-jerit demi menuntut haknya. Sistem Islam adalah solusi segala permasalahan yang ada. Bukan hanya persoalan rumah tangga tapi semua persoalan manusia. Cara menuntaskan segala krisis di negara ini, dan juga di seluruh dunia, hanya dengan kembali kepada sistem Islam karena itulah akar permasalahan yang sebenarnya.
Islam sangat sempurna dalam mengatur kehidupan suami istri. Sebuah rumah tangga dipastikan akan mampu berdiri kokoh, berjalan dengan penuh kedamaian dan kebahagiaan apabila sepasang suami istri memahami hak dan kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam Islam. Sebaliknya, bila keluarga tidak dilandasi dengan akidah islam, maka kekerasan dalam rumah tangga rentan untuk terjadi. Islam tidak pernah mendiskrimasi perempuan, bahkan sejak pertama kali kemunculan islam, hal pertama yang diperjuangkan adalah penghapusan tradisi mengubur bayi perempuan hidup-hidup. Jadi, anggapan bahwa islam tidak adil terhadap perempuan adalah salah besar. Islam dengan rapi dan indah meletakkan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan sesuai dengan fitrahnya masing-masing.
Salah satu contoh yang bisa kita ambil, di dalam syariat Islam konsekuensi tampilnya laki-laki sebagai pemimpin atau kepala rumah tangga adalah harus mempergauli istrinya dengan cara yang baik. Menggauli di sini berarti perilaku keseharian, termasuk cara yang baik ini adalah dengan melembutkan perkataan dan melakukan perbuatan yang baik. Tidak hanya itu, suami juga harus membina, mengarahkan, dan mendidik anak serta istrinya. Sedangkan bagi seorang istri, diwajibkan untuk menuruti dan menaati suaminya. Selain itu, seorang istri juga mesti bisa menjaga kehormatan suami dan mengelola harta suaminya dengan baik. Islam memang melarang seorang istri menolak ajakan suami yang ingin berhubungan seksual. Namun, alasan ditetapkannya hukum pelarangan menolak ajakan suami berhubungan badan menurut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah demi menjaga keharmonisan suami-istri. Agar suami dapat selalu menjaga pandangan dan kemaluannya. Apabila istri menolak, dikhawatirkan suami akan melakukan perbuatan zina. Tetapi di sisi lain, aturan bahwa suami harus mempergauli istrinya dengan baik pun tidak kalah tegasnya. Masih banyak lagi aturan dan nilai-nilai Islam yang mengatur kehidupan pernikahan yang mampu menciptakan pernikahan yang "berkualitas ".
Apabila dipahami dengan benar dan menyeluruh, kita tidak membutuhkan aturan lain selain aturan Islam. Pembahasan RUU buatan manusia yang penuh kontroversi, sejatinya hanya menguras energi bangsa ini. Jauh dibalik itu, kita harus mewaspadai adanya upaya liberalisasi di segala lini, termasuk pernikahan. Sistem kapitalisme yang berlaku saat ini, tidak akan mempertimbangkan kebaikan atau keburukan bagi umat manusia. Satu-satunya yang dipertimbangkan dalam sistem ini adalah keuntungan dan kerugian bagi para penguasa dan pemilik modal. Tidak heran, jika dalam sistem ini perempuan terus tereksploitasi dan harus menjerit-jerit demi menuntut haknya. Sistem Islam adalah solusi segala permasalahan yang ada. Bukan hanya persoalan rumah tangga tapi semua persoalan manusia. Cara menuntaskan segala krisis di negara ini, dan juga di seluruh dunia, hanya dengan kembali kepada sistem Islam karena itulah akar permasalahan yang sebenarnya.

No comments:
Post a Comment