Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Marital Rape (Pemerkosaan Rumah Tangga) dalam Pandangan Islam

Sunday, July 04, 2021 | Sunday, July 04, 2021 WIB Last Updated 2021-07-04T13:25:53Z

Oleh : Nur Octafian NL. S.Tr. Gz.

Marital rape (pemerkosaan dalam rumah tangga) merupakan sebuah wacana yang sedang diperbincangkan banyak orang saat ini. Bagaimana tidak, arti “pemerkosaan” saja sudah cukup menggelitik, memberikan gambaran tentang tindakan yang tidak pantas, apatah lagi disandingkan dengan rumah tangga. Padahal rumah tangga yang sah  yang diikat oleh akad perjanjian sakral dimana, suami dan istri tak ada batasan lagi dan ada hak serta kewajiban di sana, termasuk dalam memenuhi kebutuhan khususnya kebutuhan seksual.

Sedang dalam RUU KUHP definisi pemerkosaan termasuk pemerkosaan suami terhadap istrinya (marital rape).  Di mana suami yang melakukan hubungan dengan istrinya tanpa persetujuan sang istri sehingga istri merasa terganggu, tidak nyaman karena dalam keterpaksaan bisa di tuntut penjara. Ditambah lagi adanya respon dari Komnas Perempuan mengungkap data aduan dari istri yang mengaku diperkosa suami.
Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini mengatakan “berdasarkan catatan tahun 2021, jumlah laporan terkait pemerkosaan terhadap istri adalah 100 kasus untuk 2020. Tahun 2019 data kasus mencapai 192 kasus yang dilaporkan”. (detiknews 15/06/2021)

Marital rape menjadi salah satu peluru yang di tembakkan para kalangan sekuler dan feminis untuk menyerang hukum-hukum Islam seputar rumah tangga, tentang hak dan kewajiban suami istri dan melemahkan lembaga perkawinan Islam.


Islam merupakan agama yang diridhoi Allah swt. Banyak orang beranggapan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur aspek ibadah saja. Padahal Islam adalah agama yang paling sempurna dalam mengurusi urusan umat. Dengan semua aturannya mampu memecahkan segala macam problematika manusia, salah satunya fenomena-fenomena yang baru kita dengar yaitu marital rape. 


Perlu kita fahami bahwa konsep marital rape atau pemerkosaan dalam perkawinan itu tidak ada dalam Islam. Mengapa demikian? karena dalam poin pembahasan marital rape dijelaskan bahwasanya seorang suami tidak boleh memaksakan apa yang menjadi kebutuhan biologis pada istrinya. Sebab jika terjadi hubungan antara suami dan istri harus atas dasar keinginan dan kerelaan. Artinya jika istri tak mau melayani suami maka dia tak harus untuk melayani suaminya, dan kalau dipaksa untuk harus melakukannya maka disebut sebagai pemerkosaan.

 Dalam konsep marital rape ini hubungan suami istri yang terjadi antara keduanya bukan dipandang sebagai hak dan kewajiban, karena dituntut harus ada kerelaan keduanya. Sementara di dalam Islam mewajibkan istri untuk taat pada suami sebagaimana hadis Rasulullah saw yang artinya, “Jika seorang istri tidur malam meninggalkan tempat tidur suaminya, niscaya para malaikat akan melaknatnya sampai ia kembali” (Muttafaq’alaih dari jalur Abu Hurairah).


 Dari hadis tersebut di atas dijelaskan bahwasanya seorang istri hanya meninggalkan suaminya tidur sendirian malaikat akan melaknatnya. Apatah lagi ketika suami memiliki kebutuhan biologis pada istrinya, namun istrinya menolak dengan alasan yang tidak dibenarkan syara.  


Selain itu pada konsep marital rape yang selanjutnya disebutkan tidak boleh adanya paksaan dari suami kepada istri dalam bentuk ancaman, jika terjadi maka termasuk pemerkosaan. Sedangkan dalam Islam memandang adanya hak suami untuk memberikan sanksi jika istri membangkang atau tidak taat. Termasuk juga ketika istri tak mau melayani suaminya karena alasan-alasan yang tidak dibenarkan syara, maka suami berhak untuk memberikan sanksi.


Sebagaimana dalam QS An-Nisa ayat 34  yang artinya, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. Pukulan yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah pukulan yang ringan yaitu yang tidak membahayakan (menyakitkan) dan tentunya pukulan ini untuk memberikan pengajaran kepada istrinya. 

Menilik ulang dari kasus-kasus semacam ini, mengapa sampai bermunculan? ternyata karena adanya pemahaman sekularisme dan feminisme dibalik marital rape ini, bahwasanya agama harus dipisahkan dari kehidupan termasuk dalam hal berkeluarga atau berumah tangga. Bahkan menganggap bahwa agama itu adalah salah satu biang keladi dari kehancuran yang terjadi pada saat ini. Salah satu minset yang di tanamkan adalah Islam sangat tidak adil pada wanita. Padahal wanita harus bisa menentukan nasibnya sendiri. Maka tidak heran perempuan yang teracuni dengan paham ini menuntut hak yang sama dalam hal melakukan hubungan seksual bahkan hak dalam bereproduksi, apakah dia mau melakukan hal itu atau tidak.


Ditambah lagi menjalarnya paham sekularisme pada masyarakat, bahkan hampir seluruh kaum muslim, di mana masyarakat tidak memahami ilmu yang terkait dengan berumah tangga, bagaimana landasan islam dalam membina rumah tangga yang sakinah yang dapat menghindarkan sebuah rumah tangga dari tindak kekerasan. Karena kurangnya ilmu tentang berumah tangga menjadikan sebuah rumah tangga kurang mengerti arti dari kesabaran. Bahkan karena kurangnya ilmu pula terbetuk sebuah masyarakat yang tidak kondusif. Tentu semua ini muaranya adalah dari paham sekularisme yang berusaha menjauhkan agama dari kehidupan, maka tidak heran kasus-kasus semacam ini makin bermunculan, karena umat tidak menjadikan agama sebagai landasan atau pegangannya untuk mengatur kehidupannya. 


Oleh sebab itu sudah saatnya kita bangkit dari tidur panjang ini. Di depan ada banyak problematika yang melanda umat, buah dari tidak di terapkannya sistem Islam. Islamlah yang mampu mengatasi semua problematika umat yang begitu kompleks ini, Sebab sistem aturan ini berasal dari Pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan yaitu Allah SWT.

Wallahua’alam... 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update