Penulis Ideologi Bela Islam Akademi Menulis Kreatif
Bocor, draf berisi wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah menyebar luas di masyarakat menimbulkan keresahan dan polemik. Untungnya bocor, jika tidak dikhawatirkan secara diam-diam disahkan seperti halnya UU Omnibus Law Ciptaker pada malam hari. Jadilah UU siluman yang menakutkan karena mengisap darah rakyat.
Akhirnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara merasa kikuk dan sangat menyayangkan dokumen yang belum dibahas di DPR bocor di masyarakat. Dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, mengakui bahwa draf rencana pengenaan pajak (PPN) untuk sektor sembako dan sekolah (pendidikan), yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU-KUP) telah masuk dalam Prolegnas 2021. Draf tersebut untuk wacana ke depan dan bukan untuk saat ini.
Sebelumnya, anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo dari fraksi PDI-P mempertanyakan dan mengatakan hingga saat ini Komisi XI DPR RI belum menerima draf sehingga tidak tahu harus berkomentar apa jika masyarakat bertanya. (Suara.com, 11/6/2021). Mana yang benar?
Dalam draf disebutkan, tidak hanya sembako dan pendidikan yang dikenai pajak. Untuk sembako ada tiga belas kategori yaitu beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Selain tersebut di atas, adalah barang hasil pertambangan (termasuk pasir dan kerikil) atau pengeboran, obyek jasa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan darat, air, dan udara, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi akan dikenakan pajak (PPN). (CNNIndonesia.com, 12/6/2021)
Ramai-ramai Tolak Rencana PPN Sembako hingga Pendidikan
Menurut ekonom senior Fadli Hasan, penolakan terhadap PPN sembako dan pendidikan muncul lantaran masyarakat sudah kadung tidak percaya dengan berbagai kebijakan pemerintah. Distrust (ketidakpercayaan) terjadi karena banyaknya kebijakan pemerintah yang tidak konsisten, sensitif, dan kontroversial. Misalnya, UU Omnibus Law Ciptaker, UU Pelarangan Mudik, UU BPJS, UU Tax Amnesti, PPnBM, dan lainnya.
Kritikan pedas datang dari Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ferry Juliantono. Ia menilai wacana pengenaan pajak sembako hingga pendidikan menunjukkan kekejaman pemerintah kepada rakyatnya. "Pemerintah kayaknya lagi bokeklah (bangkrut), sehingga berbuat kejam ke masyarakat," adanya pajak otomatis terjadi penyesuaian harga. Kata Ferry dalam diskusi daring. (Suara.com, 12/6/2021)
Bukan rahasia lagi, bahwa APBN defisit. Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir bulan April 2021 defisit mencapai Rp138,1 triliun. Defisit terjadi akibat penerimaan negara hanya tumbuh 6,5% secara year on year (yoy) atau setara Rp585 triliun. Sementara, belanja tumbuh 15,9% yoy setara Rp723 triliun. Menurut Sri Mulyani, salah satu penyebab defisit karena penerimaan setoran pajak masih tipis. Hingga April 2021 pajak yang terkumpul hanya Rp374,9 triliun. Seharusnya target penerimaan dalam APBN 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun. (Kompas.id, 1/3/2021)
Sebagaimana diketahui bahwa penyokong utama sumber pemasukan APBN adalah pajak dan utang ribawi.
Dalam sistem kapitalis, pajak menjadi tumpuan penerimaan negara. Dengan tarif lima persen hingga lima belas persen, pajak bisa menyumbang sebesar 82,5 persen dari total penerimaan negara pada APBN 2019.
Adapun dalam menyusun APBN berlaku prinsip antara jumlah pendapatan dan jumlah belanja (pengeluaran) harus sama. Jika pengeluaran lebih besar, artinya anggaran defisit. Untuk menutupinya dengan menggenjot penarikan pajak atau utang. Antara lain, memalak rakyat dengan pajak melalui PPN sembako, sekolah, dan lainnya.
Dampaknya terjadi efek domino, harga naik--daya beli turun--kemiskinan dan pengangguran meningkat--kebutuhan gizi tak terpenuhi--mempengaruhi kesehatan dan pendidikan mahal, dan lainnya. Artinya, jika PPN diterapkan terjadi pemiskinan dan pembodohan terstruktur. Inilah bentuk penjajahan neoliberal.
Ironisnya, di sisi lain pemerintah akan memberlakukan tax amnesti jilid II (program pengampunan pajak) bagi para pengemplang pajak yang merugikan negara triliunan. Para kapital yang nakal, karena memanipulasi besarnya wajib pajak (mangkir), menunggak, bahkan tidak membayar pajak. Ini membuktikan bahwa sistem demokrasi kapitalis nyata-nyata memihak pada pemilik modal, dan rakyat dijadikan tumbal.
Hal tersebut diperkuat dengan diskon PPnBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pemerintah bebaskan pajak PPnBM yang notabene untuk kalangan menengah keatas (para kapital). Sungguh sangat tidak adil dan zalim, apalagi masih dalam situasi pandemi sudah diwacanakan, bahkan menjadi sebuah usulan.
Pajak yang dibebankan pada rakyat selama ini sudah mencekik. Apalagi akan diberlakukan pajak sembako, pendidikan, kesehatan dan lainnya yang merupakan kebutuhan asasi baik kaya maupun miskin, sungguh akan menyulitkan masyarakat menengah ke bawah di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang belum usai. Dampaknya Membuat rakyat sekarat karena menanggung beban yang amat berat.
Rasulullah saw. bersabda:
"Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara zalim)." (HR. Abu Daud, nomor 2548, dishahihkan oleh Imam al Hakim)
Sumber pemasukan APBN selain pajak adalah utang. Utang ribawi dengan bunga yang tinggi tentu sangat membebani. Sayangnya untuk menutupi defisit, yang ditempuh jalan pintas dengan mencari utang riba. Kini utang pemerintah pusat membengkak, hingga April 2021 meroket menjadi Rp6.527,29 triliun. Ahli ekonomi mengatakan, utang Indonesia berada di lampu kuning. Sejatinya, utang riba ini pula yang menyebabkan APBN defisit, karena harus membayar cicilan (angsuran) dan bunganya yang tinggi mencapai Rp273 triliun tiap tahun. Jelas ini membebani APBN. Siapa yang menanggungnya?
Siapa lagi kalau bukan rakyat yang dijadikan sapi perah atau sebagai mesin pencetak uang dengan cara dipalak melalui pajak.
Padahal jelas, utang ribawi termasuk dosa besar. Secara tegas Allah mengharamkan riba. Allah Swt. berfirman:
" Hai orang-orang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah, dan Tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kalian benar-benar kaum mukmin. Jika kalian tidak melakukan itu (meninggalkan riba), berarti kalian telah memaklumkan perang terhadap Allah dan Rasul-Nya." (QS. al-Baqarah [2]: 278-279)
Rasulullah saw. bersabda:
"Satu dirham (setara 2,975 gram perak) yang dinikmati seseorang, sementara dia tahu, adalah lebih besar (dosanya) daripada 36 kali zina." (HR. ad-Daruquthni, ath-Thabrani, dan al-Haitsami)
Ternyata dosa riba jauh lebih besar dari dosa zina. Pelaku zina dicambuk 100 kali atau dirajam sampai mati (bagi yang pernah menikah). Jika satu dirham (sekitar Rp60 ribu) dosanya sama dengan 36 kali zina. Bagaimana kalau uang riba mencapai jutaan atau miliar atau triliun? Tidak terbayangkan dosanya.
Menurut data Indonesia Mining Association, Indonesia meraih peringkat ke-6 di dunia dengan kategori negara yang kaya akan sumber daya tambang. Yakni emas, nikel, batu bara, minyak, timah, bauksit, dan gas alam. Belum lagi kekayaan hutan dan lautnya. Sebenarnya bisa menopang perekonomian masyarakat Indonesia jika dikelola sendiri dengan baik. Sayangnya terjerat pasal 97 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP ini mengatur besarnya saham paling banyak 20% dimiliki Indonesia, yang 80% milik asing. Tentu saja keuntungan terbesar mengalir ke pihak asing.
Menurut Bambang Tri Muljanto, mantan Dir. KITSDA: Direktorat Jendral Pajak, menyebutkan Perusahaan Milik Asing dari RRC yang menginvestasikan puluhan triliun rupiah di wilayah masih perawan di 'pinggang' pulau Sulawesi. Semua infrastruktur dibangun sendiri dengan tenaga kerjanya mendatangkan dari China. Otomatis tenaga kerja pribumi terpinggirkan, pengangguran dan kemiskinan meningkat. Sistem kapitalis dengan karakternya yang tamak, rakus, dan menghalalkan segala cara inilah yang menciptakan yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Itulah sebabnya, sumber pendapatan APBN hanya mengandalkan pajak dan utang karena 80% SDA sudah dikuasai asing dan aseng.
Padahal Islam telah melarang pengelolaan sumber-sumber kekayaan alam diserahkan oleh swasta maupun asing. Sebab, bertentangan dengan hukum syarak. Rasulullah saw. bersabda:
"Umat manusia bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara: air, padang gembalaan dan api." (HR. Abu Daud dan Ahmad)
Semua itu karena negara kita mengadopsi sekularisme yakni sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga semua cara dilakukan meskipun bertentangan dengan syariat Islam (aturan Allah).
Justru hal tersebut menunjukkan kebobrokan dan kegagalannya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Dengan sistem yang rusak dan merusak, masihkah berharap dapat menyejahterakan rakyat? Seharusnya kegagalan ini, menjadikan koreksi dan tidak sepatutnya dipertahankan. Sudah saatnya kembali ke sistem Islam yang bersumber dari wahyu Allah Swt., pasti menyejahterakan.
Wallaahu a'lam bishshawaab.

No comments:
Post a Comment