(Pengamat Kebijakan Publik)
Berita tentang meningkatnya utang beberapa perusahaan BUMN belumlah reda. Walaupun demikian, masyarakat kembali disuguhkan dengan kabar yang menyesakkan dada, yaitu rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pada beberapa bahan pokok dan sektor pendidikan.
Rencana kebijakan ini bakal tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf revisi UU Nomor 6 yang didapat CNNIndonesia.com, pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210612202943-532-653566/kemenkeu-jawab-soal-tudingan-pajak-cekik-rakyat-kecil).
Rencana kenaikan PPN ini tentunya menuai berbagai kritikan di tengah- tengah masyarakat, termasuk dari ketua MPR RI. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan membatalkan rencana mengenakan pajak PPN terhadap sektor sembako dan pendidikan, yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dia menilai rencana kebijakan tersebut bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan sektor sembako-pendidikan juga sangat berkaitan dengan naik turunnya inflasi.
"Pengenaan pajak PPN, otomatis akan membuat harga sembako maupun pendidikan naik tajam. Pada akhirnya akan menaikkan inflasi Indonesia," kata kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (https://www.antaranews.com/berita/2208358/ketua-mpr-minta-pemerintah-batalkan-rencana-ppn-sembako-dan-pendidikan).
//Masalah yang akan ditimbulkan//
Menurut pengamat ekonomi Ustadzah Nida Sa'adah, jika rencana PPN sampai diterapkan maka akan menimbulkan masalah dari berbagai aspek (https://youtu.be/7XrbTTZ8gos).
1. Aspek produksi
Naiknya harga jual barang, skala produksi yang lebih sedikit dari sebelumnya dan berujung pada iklim usaha yang tidak kondusif. Hal ini akan mengakibatkan income atau pendapatan masyarakat akan berkurang dengan adanya pajak tersebut. Dapat dibayangkan, hal ini akan makin mempersulit ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Apalagi dalam kondisi wabah pandemi covid 19 seperti saat ini.
2. Aspek keadilan
Pajak yang diterapkan dalam ekonomi kapitalis cenderung "pukul rata". Hal ini sangat merugikan dan menyengsarakan masyarakat yang berada pada taraf ekonomi rendah. Dalam hal ini tidak adanya standar perhitungan yang jelas dalam penerapan kebijakan pajak tersebut.
3. Aspek pengenaan
Menimbulkan problem dualisme dalam perpajakan. Dalam ekonomi kapitalis, individu yang sama bisa dikenai beberapa jenis pajak.
//Pajak dalam kaca mata Islam//
Ekonomi yang berbasis syariat Islam tidak menyandarkan pendapatan negara dari pungutan pajak, melainkan dari harta kepemilikan umum yaitu;
(1) segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital rakyat, yang ketiadaannya akan menyebabkan kehidupan masyarakat tidak berjalan baik seperti air dan sumber energi (gas, listrik, minyak bumi, tambang batu bara, dll);
(2) berbagai komoditas yang secara alamiah tidak bisa dimiliki secara pribadi seperti lautan, sungai, taman umum, masjid, jalan umum, termasuk kereta api maupun alat transportasi lainnya;
(3) barang tambang yang depositnya melimpah dalam jumlah besar seperti sumberdaya mineral (garam, besi, emas, perak, timah, dll).
Bisa dibayangkan, betapa banyaknya sumber kas Baitul Mal jika kepemilikan umum dikelola oleh negara dengan baik. Jadi dalam hal ini, negara tidak harus mengandalkan pajak sebagai sumber pendapatan.
Sistem ekonomi kapitalis yang bersandarkan kepada akal dan jalan tengah, terbukti tidak memberikan solusi terhadap permasalahan ummat. Secerdas apapun akal manusia dalam menetapkan sebuah aturan maka tentunya tak akan sebanding dengan aturan yang diciptakan Allah sebagai pencipta manusia.
Aturan manusia cenderung merusak tatanan yang ada dan jauh dari nilai keadilan. Maka dari itu harusnya segala aspek kehidupan disandarkan kepada aturan Allah yang sangat kompleks sehingga bukan hanya keadilan, kesejarahan bahkan keberkahan akan didapatkan.
Tentulah itu akan terwujud jika negeri ini menerapkan sebuah sistem pemerintahan Islam yang paripurna. Sistem yang kompleks yang mengatur semua lini kehidupan, termasuk di dalamnya sistem ekonomi.
Wallahu a'lam

No comments:
Post a Comment