Gabahan, Bendan, Banyudono, Boyolali
Pedih melihat pemberitaan akhir-akhir ini dimana pemerintah akan memberlakukan penarikan PPN pada berbagai lini, mulai dari sekolah, sembako bahkan belanja online pun kabarnya juga akan ditarik PPN yang dibebankan pada konsumen.
Semakin hari kondisi negeri ini semakin memperihatinkan, rakyat terus dicekik dengan berbagai pajak yang memberatkan apalagi ditengah pandemi yang membuat perekonomian semakin carut-marut.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak ketinggalan turut menyoroti rencana tersebut. Terlebih lagi, kata Presiden KSPI Said Iqbal, wacana itu kontras dengan kebijakan lainnya yang juga jadi wacana di sektor pajak, yakni tax amnesty atau pengampunan pajak jilid dua.
"Kami mengecam keras cara-cara memberlakukan kembali tax amnesty jilid 2 dan menaikkan PPN khususnya sembako adalah cara-cara kolonialisme, ini adalah sifat penjajah," kata Said Iqbal dalam virtual conference, Kamis (10/6).
"Orang kaya diberi relaksasi pajak, termasuk produsen mobil diberikan relaksasi PPnBM sampai 0 persen. Tapi rakyat untuk makan yang kita kenal dengan sembako, direncanakan dikenakan pajak," sambungnya. (Kumparan.com 10/6/21).
Jika hal ini benar-benar diterapkan oleh pemerintah maka jelas ini merupakan kedzaliman. Jika tanpa ada pajak saja banyak rakyat yang tidak bisa makan lalu apa kabar jika pajak ini benar-benar diterapkan. Menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan merupakan hal yang keliru, apalagi negeri ini adalah negeri yang kaya raya, sangat disayangkan kekayaan yang melimpah ruah ini tidak bisa dimanfaatkan sengan baik sebagai sumber pendapatan negara.
Memang diperbolehkan pemerintah mengambil pajak dari rakyatnya namun tidak dengan seenaknya begitu saja. Didalam pemerintahan islam boleh memungut pajak jika kondisi keuangan negara memang sedang kosong, seperti yang dinyatakan oleh Imam al-Ghazali seorang ulama dari madzhab syafi'i yang menyatakan, memungut uang (pajak) selain zakat pada rakyat diperbolehkan jika memang diperlukan dan kas di baitul mal/kas negara tidak lagi mencukupi untuk membiayai kebutuhan negara, baik untuk perang atau keperluan negara lainnya.
Imam Taqiyuddin an-Nabhani menggariskan bahwa pajak hanya dapat ditarik oleh Khalifah ketika ada kewajiban finansial yang harus ditanggung bersama antara negara dan umat, misalnya menyantuni fakir miskin. Jika kewajiban finansial ini hanya menjadi kewajiban negara saja, misalnya membangun jalan atau rumah sakit tambahan yang tak mendesak, pajak tidak boleh ditarik.
Pajak yang boleh ditarik dalam Khilafah harus memenuhi 4 (empat) syarat:
(1) diambil dalam rangka membiayai kewajiban bersama antara negara dan umat;
(2) hanya diambil dari kaum Muslim saja;
(3) hanya diambil dari Muslim yang mampu (kaya), yaitu yang mempunyai kelebihan setelah tercukupinya kebutuhan dasar yang tiga (sandang, pangan, dan papan) secara sempurna;
(4) hanya diambil pada saat tidak ada dana di Baitul Mal. (Muqaddimah Ad-Dustur, 2/108-110; Al-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm. 242).

No comments:
Post a Comment