Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nasib Jamaah Haji dimasa Pandemi

Sunday, June 13, 2021 | Sunday, June 13, 2021 WIB Last Updated 2021-06-13T03:08:24Z
Wahyuni M
(Aliansi Penulis Rindu Islam) 

RESMI penyelenggaraan keberangkatan haji tahun 2021 dibatalkan. Keputusan ini merupakan keputusan final setelah mempertimbangkan keselamatan haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi yang juga belum membuka akses layanan penyelenggara ibadah haji tahun 2021. Akibat kasus Covid-19, Arab Saudi juga belum mengundang Indonesia untuk menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji. 

Keputusan ini mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 pada 2 juni 2021 kemarin di mana pihak DPR RI menyatakan menghormati keputusan pemerintah yang akan diambil terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M.

Kementerian Agama RI resmi mengumumkan bahwa tahun 2021 ini tidak ada keberangkatan jemaah haji asal Indonesia. Diketahui Keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji itu dituangkan dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. (detik.com)

Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 yang sempat mengalami lonjakan pasca libur lebaran kemarin. Dengan adanya kebijakan ini, maka jemaah haji asal Indonesia batal berangkat untuk kedua kalinya setelah larangan pertama diberikan pada 2020 lalu.

 *Benarkah demi keselamatan jamaah haji saat pandemi?* 

Di tengah kebijakan penguasa yang kalang kabut menghadapi pandemi, sikap Kemenag makin menambah track record-nya yang kontroversial. Selain faktor kebijakan Arab Saudi yang menjadi alasan dibatalkannya pemberangkatan jemaah, ada faktor internal yang juga menjadi alasan kuat, yaitu ketidaksiapan Kemenag dalam menyelenggarakan pemberangkatan haji di situasi pandemi.

Dalam situasi pandemi, jemaah haji harus menjalani masa karantina 14 hari sebelum berangkat dan 14 hari sesampainya di Saudi. Jemaah pun harus menyiapkan sertifikat sehat. Ditambah biaya yang keluar akan semakin besar lantaran operasional mengikuti protokol kesehatan. 

Jika alasannya adalah untuk menghindari penularan Covid-19, dan demi keselamatan jamaah, tentu hal demikian tak sesuai dengan kebijakan yang saat ini  diberlakukan. Bandara, mal, pasar, dan sejumlah tempat yang berpotensi menjadi kerumunan, sudah diaktifkan asal menjalankan protokol kesehatan. Sementara pemberangkatan haji malah batal dengan alasan keamanan nyawa. 

Jika ingin konsisten terhadap arah kebijakan, maka pemerintah tidak usah takut dengan pemberangkatan haji. Selain itu, saat pemerintah Indonesia mengumumkan pembatalan, pihak Saudi pun belum memutuskan apakah dibuka atau ditutup. Seharusnya keputusan jemaah berangkat atau tidak, diputuskan setelah otoritas Saudi memberikan keputusan. Hal ini membuat masyarakat menilai bahwa pembatalan keberangkatan haji oleh Kemenag terkesan terburu-buru dan memunculkan banyak dugaan, ada apa di balik itu semua?

Selain banyak dugaan yang muncul, wajar pula jika muncul berbagai permasalahan. Seperti soal biaya haji yang sangat mahal, transparansi pengelolaan dana yang disetorkan, lamanya antrean yang kian tak masuk akal, regulasi yang selalu gamang, serta masih karut-marutnya pelaksanaan ibadah haji, mulai di dalam negeri hingga ke Arab Saudi. Paradigma kapitalisme yang dipakai sebagai dasar pengurusan masyarakat memang membuat permasalahan ini seakan tak ada ujungnya. Bahkan, kentalnya paradigma ini meniscayakan pencampuradukan antara hak dan kebatilan.

Berbeda halnya dengan sistem Islam. Negara berposisi sebagai ra’in (pengurus) sekaligus junnah (perisai) bagi umat atau rakyatnya. Fungsi ini memiliki dimensi ruhiyah, berupa keyakinan bahwa kepemimpinan adalah amanah dari Allah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di Yaumil Hisab. Maka, perintah dan larangan Allah akan senantiasa menjadi patokan negara dalam pengaturan seluruh urusan rakyat. Termasuk dalam memfasilitasi dan mempermudah masyarakat memenuhi kebutuhannya dan menunaikan kewajibannya.

Terlebih, dalam Islam, praktik ibadah semacam haji termasuk dalam syiar-syiar Allah yang wajib ditegakkan bukan hanya oleh individu, tapi juga oleh negara. Maka, urusan haji pun menjadi sangat politis, sehingga negara akan berhati-hati untuk memastikan penyelenggaraannya tak menemui hambatan yang berarti. Sistem keuangan dan birokrasi negara dalam Islam pun akan mendukung, sehingga prinsip mudah, tepat, dan murah bisa terealisasi. Negara tak perlu melakukan praktik pelanggaran syariat hanya demi menutup kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji yang katanya berbiaya sangat tinggi.

Cukuplah berbagai soal yang menimpa umat hari ini, termasuk wabah yang makin menjadi dan akhirnya menghambat penyelenggaraan ibadah haji, sebagai penambah bukti betapa keberkahan memang makin jauh dari umat ini. Kedurhakaan yang makin marak akibat dicampakkannya syariat benar-benar telah mengundang berbagai kesempitan hidup yang tak berkesudahan. Hingga Allah Swt. seolah tak berkenan membuka pintu rumah-Nya dengan menghadirkan wabah ini.

Betapa tidak durhaka? Berbagai kezaliman dipertontonkan. Riba malah dilegalkan. Kerusakan akhlak juga dibiarkan. Hukum-hukum Allah tak hanya dipinggirkan, bahkan berani dikriminalisasikan. Maka, sepatutnya kita segera bertobat dengan kembali menjadikan Allah Swt. sebagai tujuan. Lalu melakukan koreksi mendasar dalam seluruh pengaturan kehidupan. Yakni dengan menjadikan seluruh hukum-hukumnya sebagai satu-satunya tuntunan. Wallahu'alam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update