Oleh: Erni Yuwana (Aktivis Muslimah)
Pernah dengar kata "Mafia Data"? Tentu kata tersebut masih terasa asing di telinga masyarakat Indonesia. Mafia data adalah sebutan untuk orang yang menjual data rakyat Indonesia, mulai dari nama, nomor telepon, alamat rumah hingga informasi lain terkait kemampuan finansial orang tersebut.
Dikutip dari Merdeka. com pada 17 Februari 2020, Harga yang ditawarkan oleh Mafia data cukup beragam. Mulai dari Rp200 per data, yaitu berupa nama dan nomor ponsel saja. Jika beserta alamat rumah dan email maka harganya naik menjadi Rp300 sampai Rp500 per data. Harga pun bisa tembus Rp1000 atau lebih, per data. Semakin lengkap datanya, semakin mahal harganya. Data pribadi tersebut tidak dijual eceran melainkan per paket. Satu paket berisi seribu data.
Cara mendapatkan data pribadi itu cukup mudah. Data didapat dari jalur manapun, baik dari sosial media, hacker (peretasan) atau bahkan dengan cara manual. Biasanya data didapatkan dari cara manual lewat berbagai vendor acara, misalnya pameran hingga acara konser musik. Dalam satu hari pameran berlangsung, ratusan bahkan ribuan orang datang. Semua orang biasanya diminta untuk mengisi data diri seperti nama, nomor ponsel, dan alamat rumah. Data diri tersebut kemudian diperjualbelikan Mafia data. Bahkan, selama pandemi berlangsung, banyak peretasan besar di tanah air, Tokopedia bocor 91 juta lebih data usernya.
Hasil jualan data pribadi ini ternyata cukup besar, bisa menembus jutaan rupiah per hari. Sebenarnya sudah menjadi rahasia umum bahwa antar bank pun saling menjual data calon nasabahnya mau pun data nasabahnya. Jadi jangan heran bila sudah mempunyai kartu kartu kredit di bank tertentu, masyarakat kerap mendapat tawaran kartu kredit di bank lain juga. Biasanya itu terjadi karena banyaknya pegawai bank nakal menjual data pribadi nasabahnya ke bank lain. Bukan hanya menjual ke bank lain, namun para pegawai bank yang tidak bertanggungjawab itu juga menjual data pribadi nasabahnya kepada penjahat pembobol rekening.
Tindak kejahatan akibat bocornya data pribadi juga seringkali terjadi di negeri ini. Rekening wartawan senior Ilham Bintang pernah dibobol oleh komplotan penipu terdiri dari delapan orang. Tiga dari delapan orang itu merupakan pegawai bank yang mempunyai akses untuk mendapatkan Sistem Laporan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (Slik OJK).
Slik OJK itu mereka jual ke pelaku pembobol rekening Ilham Bintang. Dalam Slik OJK tersebut terdapat data-data pribadi Ilham Bintang secara lengkap, seperti nomor telepon, nomor kartu ATM, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan jumlah limit penarikan uang yang ada dalam kartu rekening.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa korban para pelaku bukan hanya Ilham Bintang saja. Tercatat total keuntungan yang diraup para pelaku mencapai Rp1 miliar. Termasuk rekening Ilham yang dikuras sebanyak Rp300 juta.
Era Digital, Era Ultraketerbukaan
Era digital memang era ultraketerbukaan, utamanya tentang data. Bahkan data disebut sebagai 'barang berharga' 4.0. Di antara banyak data, data diri ialah yang paling berharga. Data ini bukan saja membaca demografi, melainkan bisa pula mengandung informasi-informasi lain yang bahkan belum kita bayangkan.
Di Indonesia sendiri pengamanan data pribadi belum mendapatkan payung hukum yang memadai. Indonesia sangat membutuhkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang isinya tegas dan ketat. Negara-negara maju di Eropa sudah banyak yang protektif terhadap data-data pribadi warga negaranya. Langkah proteksi sekecil apa pun tetap penting untuk menjaga kedaulatan di era digital. Hal itulah yang semestinya segera disadari pemerintah kita saat ini. Sayangnya pemerintah, baik Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Kementerian Dalam Negeri justru berlambat-lambat soal perlindungan data. Hal ini menegaskan tidak adanya keseriusan negara dalam perlindungan data.
Kecurigaan akan longgarnya keamanan data pun makin besar dengan tersebarnya data KTP-E dan kartu keluarga di Google. Hanya dengan mengetik 'KTP elektronik' di mesin pencari Google, ada 8.750.000 data terbuka. Gambar-gambar KTP itu terpampang jelas tanpa pemburaman. Boleh jadi warga sendiri yang mengunduh data mereka. Itu artinya warga tidak teredukasi untuk melindungi data pribadi mereka. Jika belum berdaulat soal data pribadi, maka akan memunculkan banyak masalah terkait penyalahgunaan data seseorang untuk tindak penipuan, pencurian dan kejahatan yang lainnya. Tanpa ketegasan proteksi data, mafia data akan berkuasa, kejahatan mengatasnamakan data orang lain pun marak beredar di tengah masyarakat.
Tata Kelola Perlindungan Data Digital
Salah satu fungsi negara ialah melindungi dan memberikan rasa aman bagi setiap warganya. Di era serba digital, tindak kejahatan lewat dunia maya seringkali terjadi. Negara membutuhkan infrastruktur dan instrumen yang menunjang pelaksanaan keamanan data pribadi setiap warga. Ditambah dukungan SDM mumpuni seperti para ahli dan pakar di bidang teknologi informasi.
Perlindungan privasi atau data pribadi harus mendapat payung hukum. Sistem keamanan seluruh lembaga teknologi informasi juga harus bersinergi dengan baik. Yakni menjalankan tugas, pokok dan fungsinya dengan baik, tanpa saling menyalahkan, serta tidak ada aturan tumpang tindih atau bertentangan satu dengan yang lain.
Dengan infrastruktur, instrumen hukum, serta tata kelola yang terintegrasi dengan baik, keamanan data pribadi warga negara akan terjamin. Inilah tugas negara sesungguhnya. Apalagi ditunjang dengan kemandirian teknologi, tanpa melibatkan pihak luar (swasta/asing) untuk menangani keamanan data pribadi penduduk. Langkah-langkah tersebut adalah langkah untuk menjamin keamanan rakyat dan kedaulatan negara. Wallahu'alam bi shawab.

No comments:
Post a Comment