LSM LP2DAS dan LSM GPLH Desak Pemkab Sarolangun dan Aparat Penegak Hukum Tindak Galian C Tanpa Izin


N3,SAROLANGUN - Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sarolangun, LSM LP2DAS dan LSM GPLH menyoroti aktivitas tambang galian C yang berlokasi di RT 02, Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun yang diduga tidak memiliki izin.

Jimmi Letsoin selaku Sekjen LSM LP2DAS Sarolangun mengaku geram dan prihatin dengan kondisi sungai tepat beroperasinya aktivitas galian C tersebut. Dimana dirinya bersama rekan rekan LSM yang lain saat terjun langsung kelokasi melihat banyaknya tebing sungai disekitar tempat tersebut sudah yang runtuh.

" Kami sangat prihatin melihat kondisi sungai ditempat tersebut,banyaknya tebing sungai yang runtuh. Tentunya ini merusak alam dan lingkungan sekitar," ujarnya.

Menurutnya, galian C yang sudah beroperasi bertahun -tahun tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin, namun dibiarkan tetap beroperasi. Sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seakan akan adanya pembiaran dari pemerintah dan aparat penegak hukum di Sarolangun.

" Untuk itu kami selaku masyarakat menghimbau Pemkab Sarolangun melalui Dinas terkait dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kegiatan ini," imbaunya.

Jimmi Letsoin juga menegaskan, jika Pemkab Sarolangun dan aparat penegak hukum tidak segera menindaklanjuti hasil temuan mereka, maka dirinya dan rekan LSM yang lain akan segera membuat laporan resmi, baik ke Pemerintah Provinsi maupun pusat terkait pengerusakan lingkungan.

" Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka kami akan laporkan kegiatan ilegal ini ke Pemprov dan pusat, sekaligus kami juga akan laporkan adanya pembiaran dari pemerintah Kabupaten Sarolangun," tutupnya.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post