Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

E-KTP TRANGENDER BUAH DARI PENERAPAN SISTEM

Monday, May 10, 2021 | Monday, May 10, 2021 WIB Last Updated 2021-05-10T06:39:57Z

By : SITI ZAITUN

Semakin hari semakin memprihatinkan bahkan menakutkan. Atas nama HAM keberadaan mereka sudah semakin diakui.

Seperti baru-baru ini, Kementrian Dalam Negri membuat kebijakan yang menuai Kontoversi yakni e-KTP bagi trangender.

Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) akan memudahkan warga trangender untuk mendapatkan dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik (KTP-el), kartu keluarga, dan kelahiran.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dirjen Dukcapil) Kemendagri virtual dengan Perkumpulan Suara Kita melalui aplikasi zoom yang digelar, Jum'at (. 23/4/2021).

"Dukcapil seluruh Indonesia membantu teman-teman trangender untuk mendapatkan dokumen kependudukan," kata Zudan Arif Fakhrulloh keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021).

Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman trangender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data, caranya: harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengkoordinasikan para trangender mengurus dokumen Kependudukannya dengan mudah.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, banyak trangender yang tidak memiliki dokumen kependudukan, seperti KTP-el, KK, dan akte kelahiran. Kondisi ini mempersulit mereka mengakses layanan publik lain, seperti bidang kesehatan untuk mengurus BPJS kesehatan, mendapatkan bantuan sosial, dan lainnya.

" Kawan- kawan trangender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik, terutama terkait administrasi kependudukan.
Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya. Akibatnya, mereka kesulitan mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS- Kes, atau sulit mendapatkan akses bansos. Padahal banyak diantaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya," Haryanto menjelaskan.

Kemendagri telah mengumpulkan data 112 trangender di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,(Jabodetabek) yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan. Kemendagri akan membantu membuatkan dokumen kependudukan untuk mereka. Ini adalah langkah awal Kemendagri membantu trangender.

Pembuatan e-KTP ini mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI

Didukung Komisi II DPR RI menilai kebijakan membantu buat e-KTP untuk trangender ini patut di dukung.


" Kebijakan Kemendagri Dalam pembuatan KTP-el untuk trangender, patut mendapatkan apresiasi dan dukungan. Saya berharap dengan kebijakan ini, saudara-saudara kita yang memilih trangender akan memperoleh kepastian layanan administrasi kependudukan. Sehingga mereka memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai warga negara yang sah," kata Wakil Ketua komisi ll, Luqman Hakim kepada wartawan, dw.com. Minggu 25/04/2021

Pembuatan e-KTP ini pun mendapat kritikan dari Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Abdul Rachman Thaha mengkritik rencana Kementrian Dalam Negri yang akan menerbitkan elektronik KTP (e-KTP) untuk para trangender. Menurutnya rencana itu akan berdampak besar bagi masyarakat.

Ini mengarah ke pengesahan atau legalitas bagi apa yang kaum LGBT sebut sebagai jenis kelamin non- binary," ujar Abdul Rachman Thaha dalam keterangan tertulis, ahad,25 April 2021.

Dibanding mengganti kolom tersebut Abdul menyarankan Kemendagri belajar pada kasus yang baru terjadi pada Aprilia saat itu sempat mengalami ambiguitas jenis kelamin akhirnya mendapatkan penetapan dari pengadilan sebagai lelaki dari yang sebelumnya perempuan.

Dengan cara ini Abdul mengatakan masalah jenis kelamin para trangender akan selesai dan tidak ada istilah trangender atau kelamin ganda."Begitu pula jika merujuk UU Kependudukan. Eksplisit UU tersebut menyebut dua kelamin saja," ujar Abdul.

Adapun beberapa kalangan mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai baik untuk meminimalisir diskriminasi terhadap kaum transgender. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Direktur setara Institute, Halili Hasan, dalam menyikapi kebijakan Kemendagri.
( Tempo.com/26/04/2021)

Apalagi dari kaum transgender tentu sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut. Sebagaimana dilansir oleh Jawapos.com ,(26/04/2021), bahwa Tim Advokasi Penanganan Kasus Komunitas Arus Pelangi, Echa Waode mengapresiasi kebijakan Kemendagri. Kebijakan itu tidak terlepas dari upaya pihaknya bersama Komunitas lain saat beraudiensi dengan Kemendagri pekan lalu.

Ini adalah buah dari penerapan sistem yang tidak berlandaskan Akidah Islam yang benar. Karena sistem yang diterapkan sekarang adalah sistem yang sistem kapitalisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Agama hanya seputar ibadah mahdho saja. Aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dianggap sampah, tidak boleh mengatur kehidupan individu, masyarakat bahkan Negara.

Kasus seperti ini akan terus terjadi, bisa jadi tumbuh subur. Karena akar permasalahannya adalah penerapan sistem bathil.

Bagaimana solusi Islam untuk mengatasi kaum transgender?

Adapun kasus seperti, Serda TNI AD Aprilio Perkasa Mangnang secara ilmiah dapat dibuktikan bahwa itu penyakit kelainan dari lahir yang memang bisa dipertanggungjawabkan, baik secara ilmiah maupun secara hukum syara, bukan atas kehendaknya. Namun, untuk trangender mereka diciptakan oleh Allah SWT. Sebagai laki-laki atau perempuan yang sempurna dengan semua kelengkapan sebagaimana mestinya.

Allah Swt menciptakan manusia hanya dalam dua jenis, laki-laki (dzakar) dan perempuan (untsa) sebagaimana firman Allah:


يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ


“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.” 
(QS. Al-Hujurat13)

Namun demikian, pada faktanya ada orang yang terlahir hermaprodit (khuntsa). Dalam konteks ini harus dibedakan menjadi dua:

Pertama, khuntsa yang diciptakan dengan kelamin ganda atau sama sekali tidak memiliki kelamin. Untuk kasus ini diperkenankan untuk melakukan operasi kelamin untuk menentukan kelamin sesuai dengan kecenderungannya.

Kedua, mukhannatsin min ar-rijal yaitu laki-laki yang diciptakan dengan kelamin laki-laki, tapi bergaya seperti dan atau menjadi perempuan.

Jenis kelamin merupakan qodho Allah. Karena itu haram menyerupai atau mengubahnya dengan operasi kelamin (transgender) karena itu terkategori mengubah ciptaan-Nya.

Dari Abu Hurairah ra. dinyatakan:


لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مُخَنَّثِي الرِّجَالِ الَّذِيْنَ يَتَشَبَّهُوْنَ باِلنِّسَاءِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ المُتَشَبِّهِيْنَ بِالرِّجَالِ.

“Rasulullah Saw telah melaknat laki-laki yang menjadi perempuan, yaitu mereka yang menyerupai kaum perempuan; juga melaknat perempuan yang menjadi laki-laki, yaitu yang menyerupai laki-laki.“
(HR. Ahmad)

Oleh karena itu, Islam akan bertindak tegas dalam menangani penduduk transgender, yaitu melarang penyimpangan perilaku transgender, menghukum pelakunya dengan ta’zir, melakukan rehabilitasi dan pembinaan agar mereka bisa segera bertaubat dan sembuh dari penyimpangan itu. Bukan malah membiarkan apalagi memfasilitasi mereka dengan kemudahan pembuatan administrasi kependudukan, pelayanan publik, dan bantuan sosial. Karena ini sama saja memberikan ruang untuk legalisasi penyimpangan semisal transgender, LGBT, dan lainnya. Bangunan sosial akan hancur jika ini terus berlanjut.

Ketegasan sikap ini hanya mungkin diambil oleh Islam. Islam mustahil diterapkan pada negara yang menerapkan jalan tengah yaitu kompromi antara yang hak dan batil.

Maka Mekanisme penangan trangender dengan baik dan benar ketika menggunakan sistem Islam Kaffah.

Wallahu a'lam bishswab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update