Selama masa pandemi COVID-19, kasus kekerasan terhadap anak jumlahnya sangat tinggi. Pandemi COVID-19 ini juga memberikan dampak lain, yaitu peningkatan risiko terjadinya kekerasan terhadap anak. Tingkat stres yang tinggi, persoalan ekonomi keluarga, dan juga penerapan kebijakan isolasi serta karantina yang membatasi pergerakan masyarakat, menjadi pemicu terjadinya kekerasan pada anak.
Di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dinilai zona merah kekerasan seksual terhadap anak. Jumlah kasus di daerah itu terus meningkat. Komnas Perlindungan Anak menyesalkan pemerintah setempat terkesan tidak peduli .
Ia mengungkap sejumlah kasus, di antaranya geng rape di Kecamatan Lubuk Pakam, yang dilakukan tujuh orang terhadap seorang siswi SMP usia 13 tahun.
Hingga korban melahirkan, pemerintah tidak hadir dan membiarkan korban menanggung beban sendiri dengan bayinya.
Lebih jauh, korban dan keluarga atas sepengetahuan kepala dusun demi nama baik dusun mereka diusir. Bahkan meminta korban untuk memilih salah satu dari delapan predator untuk dinikahkan.
"Ini kan sadis dan keji. Masa korban justru diusir dari kampungnya," kata Arist, dalam keterangan tertulisnya, (Tagar.id Sabtu, 30 Januari 2021)
Dia menilai, pemerintah daerah lepas tangan dan tak mempunyai konsep mekanisme melindungi anak. Padahal, Deli Serdang menyandang Kota Layak Anak. "Status itu hanya jargon dan prestise politik, memalukan saja," tukas Arist.
Dia menegaskan, hak anak harus dipenuhi sebagai prasyarat kota disebut layak anak. Namun itu belum dijalankan dengan semestinya.
Ruang terbuka hijau ramah anak misalnya, belum ditemukan di Deli Serdang. Tempat bermain anak pun masih orientasi bisnis.
Kemudian kasus lainnya, seorang anak usia 13 tahun di Lubuk Pakam dipaksa ayah dan abang kandung untuk melayani nafsu bejat secara berulang.
Seorang anak dirudapaksa ayah kandungnya di Pantai Labu. Sejak korban usia delapan tahun dan saat ini berusia 16 tahun, tidak mendapat perhatian dan dibiarkan menanggung beban psikologis.
Sementara di Kecamatan Batang Kuis, delapan anak sekolah minggu dilecehkan salah seorang pendeta dalam bentuk sodomi.
Untuk itu perlu dipertimbangkan status Deli Serdang sebagai kota layak anak. "Dicabut saja. Tidak ada gunanya itu, memalukan saja," tandas Arist. (Tagar.id, Sabtu ,30 Januari 2021)
Zona merah
Atas dasar kondisi itu, kata Arist Komnas Perlindungan Anak menyimpulkan bahwa Kabupaten Deli Serdang merupakan zona merah kejahatan seksual anak.
Sebagai data penguat, sepanjang tahun 2019 - 2020 jumlah kasus kejahatan seksual terhadap anak mencapai 389 kasus, di antaranya 62,56 persen didominasi kasus kekerasan seksual. Angka ini terbesar ke dua setelah kota Medan.
Berikutnya, kejahatan seksual dalam bentuk sodomi 47 kasus dengan jumlah korban lebih dari 250, kejahatan seksual dalam bentuk cabul 21 kasus, hubungan seksual sedarah (incest) 38 kasus, persetubuhan dengan kekerasan 84 kasus.
Umumnya pelaku adalah ayah kandung dan atau ayah sambung, kakak, paman, guru, tetangga, teman sebaya, dan keluarga terdekat anak.
Lokasi kejadian adalah rumah, lingkungan sekolah, asrama dan tempat penitipan anak atau boarding school.
Tempat kejadian atau wilayah peristiwa yang sudah terkonfirmasi di Deli Serdang, terjadi di Kecamatan Lubuk Pakam 20 kasus; Batang Kuis 15; Galang 15; Namorambe 10; Kutalimbaru 11; Pantai Cermin 20; Pantai Labu 15; Percut Sei Tuan 15; dan Pancur Batu 9 kasus.
Dampak kejahatan seksual adalah anak menjadi tertutup, tidak percaya diri, rasa takut dan cemas, trauma berkepanjangan, rusaknya alat-alat reproduksi korban, menimbulkan penyakit menular seksual, hamil dan melahirkan, kehilangan masa depan, dan bahkan bunuh diri.
Dampak yang timbul pada anak tergantung pada frekuensi dan durasi kekerasan yang telah mereka terima. Semakin sering kekerasan yang di terima, maka trauma yang timbul akan semakin besar dan memulihkannya membutuhkan waktu jangka panjang..
Yang lebih menyedihkan lagi, dari 196 kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilaporkan, lima di antaranya meninggal dunia, di antaranya dua di Namurambe, dua di Batangkuis, satu di Galang, dan satu bunuh diri karena menanggung malu di Kecamatan Sibiru-biru
Sungguh miris ketika kesadaran akan pemenuhan hak anak dengan menciptakan lingkungan yang layak anak dilakukan, kekerasan kian meningkat. Tragisnya, kekerasan-kekerasan itu terjadi di kabupaten/kota penerima penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak.
Apa yang salah? Apa yang dilakukan kabupaten/kota itu dalam melindungi anak? Masih adanya kekerasan menunjukkan komitmen untuk melindungi anak baru di atas kertas dan belum menjadi kenyataan.
Penghargaan baru sebatas administrasi yang implementasinya dapat dipertanyakan. Secara administrasi mereka layak anak, tetapi sayangnya tidak ada dampaknya kepada anak-anak.
Meningkatnya kekerasan kepada anak di Kabupaten/Kota Layak Anak menunjukkan lemahnya implementasi pemenuhan hak anak. Ini membuktikan prioritas pembangunan anak yang tidak fokus. Upaya meraih penghargaan berjalan terpisah dengan upaya melindungi anak. Anak cenderung menjadi objek di kabupaten/kota layak anak, namun bukan subjek kebijakan.
Indikator kabupaten/kota layak dipenuhi secara administrasi bukan untuk melindungi anak, namun agar menang dalam lomba (investor.id,15/10/2016). Oleh karena itu, kita butuh solusi mendasar untuk mengatasi kasus ini.
Kegagalan Sistemis Mengatasi Kasus Kekerasan Anak
Jika melihat catatan statistik, Indonesia termasuk negara gawat kekerasan. Betapa tidak, dari tahun ke tahun memperlihatkan peningkatan kasus kekerasan, terutama pada ibu dan anak, yang dilakukan para pelaku dengan berbagai modus.
Fenomena ini masih kurang mendapat tanggapan publik. Padahal, Indonesia sudah menjadi negara dengan kasus kekerasan yang tinggi di Asia.
Begitu juga peran orang tua dalam keluarga yang menjadi bagian dari masyarakat yang sangat minim dalam melindungi, mendidik, dan mengawasi anak-anaknya di dalam pergaulan, baik di lingkungan keluarga dan sekitar tempat tinggal.
Ironisnya lagi, secara internal telah runtuhnya moralitas keluarga yang mendorong terjadinya inses yang menjadikan anak menjadi korban kekerasan, baik dari orang tua dan saudara (tiri maupun kandung) dan sanak keluarga lainnya yang bermental bejat. Bukan lagi rahasia umum, jika banyak fakta yang menyatakan pelaku-pelaku kekerasan di tengah masyarakat berasal dari orang-orang terdekat.
Ada juga faktor yang disebabkan pendidikan karakter anak di sekolah masih kurang memadai. Sehingga anak-anak sangat mudah terkontaminasi dengan pergaulan bebas dan mudah terbujuk rayu oleh orang-orang yang tidak memedulikan masa depan anak-anak.
Di sisi lainnya ada faktor lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan. Hukuman yang diberikan terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Faktor penegakan hukum ini cukup memberi andil terulangnya kembali kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Hukum hanya berfokus pada tindakan kuratif yakni menghukum pelaku, bukan freventif yakni pencegahan. Ini menjadi salah satu bukti ketidakmampuan sistem kapitalis sekuler dalam menyelesaikan persoalan bukannya menyelesaikan masalah malah menuai perdebatan dan masalah semakin menjadi jadi.
Beginilah jika aturan bersumber dari asas pemisahan agama dalam kehidupan atau aturan negara yakni sekuler. Aturan yang lahir pasti cacat, sebab manusia lemah tak mampu melihat hakikat sesuatu dan menilai mana yang terbaik untuk manusia. Sementara manusia yang jauh dari ketakwaan Allah akan mudah melakukan tindakan keji dan kejahatan sehingga tak perduli meski korbannya anak-anak yang seharusnya di lindungi dan di sayangi.
Lalu faktor ekonomi dalam keluarga juga turut mempengaruhi terjadinya kasus kekerasan.
Berbagai faktor penyebab masih maraknya kasus kekerasan terhadap anak ini menunjukkan adanya kegagalan sistemis dari sistem kapitalisme sekuler melindungi keluarga dan anak-anak. Kita butuh sistem kehidupan lain yang lebih melindungi, mengayomi dan meminimalkan kasus kekerasan, khususnya terhadap anak.
Bagaimana solusi mendasar dan integral dari sistem Islam?
Pertama, ranah akidah.
Dalam sistem Islam, negara berkewajiban mendorong setiap individu warga negara untuk taat terhadap aturan Allah SWT. Negara juga mengharuskan penanaman akidah Islam pada diri setiap individu melalui pendidikan formal maupun nonformal melalui beragam sarana dan institusi yang dimiliki negara.
Kedua, ranah ekonomi.
Sistem ekonomi Islam mengharuskan negara menyediakan lapangan kerja yang cukup memadai dan layak, serta mendorong para kepala keluarga (ayah) untuk dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya. Tidak akan ada anak yang telantar ataupun orang tua yang stres karena tuntutan ekonomi yang sering memicu munculnya kekerasan anak oleh orang tua.
Efek lain dari pengaturan sistem ekonomi ini akan mampu mengembalikan fungsi perempuan dan ibu sebagai ummu warabatul bait dan madrasatul ula bagi generasi. Yaitu mengurus rumah tangga, juga mengasuh, menjaga, dan mendidik anak-anaknya.
Ketiga, ranah sosial.
Dalam sistem sosial Islam, negara wajib menerapkan sistem sosial yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan sesuai ketentuan syariat.
Sesuai firman
Allah,
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
Artinya :
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat"
QS An-Nur :30.
Laki-laki maupun perempuan wajib menjaga/ menutup auratnya, tidak boleh berdua-duaan dengan nonmahram (khalwat) ataupun campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa ada keperluan syar’i (ikhtilat),serta menjaga pandangannya (gadhul bashar).
Rasulullah saw bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
‘Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahram sang wanita tersebut.’ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Setiap individu juga dilarang melakukan pornoaksi atau pornografi sehingga terhindar dari naluri seksual yang tak terkendali, yang mengancam anak dari pencabulan, kekerasan, atau kejahatan seksual.
Seperti firman Allah,
وَلَا تَقۡرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ؕ وَسَآءَ سَبِيۡلًا
Artinya :
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
QS Al- Isra :32
Selain itu, negara juga akan menutup semua mata rantai penyebaran situs-situs porno di berbagai media yang akan mampu menimbulkan syahwat yang liar.
Keempat, ranah hukum.
Negara akan memberikan sanksi yang tegas dan keras terhadap pelaku kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, baik fisik maupun seksual. Di mana sanksi tersebut mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain.
Secara keseluruhan, sistem Islam (Khilafah) akan menciptakan suasana kondusif bagi perlindungan terhadap anak dari berbagai faktor pemicu kekerasan terhadap anak, mengunci pintu munculnya kekerasan anak, memberikan hak anak sesuai fitrah tanpa mengeksploitasi.
Semua terlaksana dalam suasana keimanan kepada Allah SWT tanpa ada paksaan dan tujuan tertinggi bukan sekadar menang perlombaan duniawi semacam Kota Layak Anak, tapi mencapai rida Allah SWT. Sehingga sistem itu haruslah segera di terapkan kembali lewat perjuangan umat islam agar nantinya dapat mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan fitrah nya sebagai manusia, in shaa allah.
Wallahu a’lam bish-shawab.

No comments:
Post a Comment