Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

THR : (Tunggakan) Tunjangan Hari Raya

Tuesday, April 27, 2021 | Tuesday, April 27, 2021 WIB


Oleh  Sitti Hadijah

Riset yang dilakukan Apindo pada Januari 2021 terhadap 600 anggotanya menunjukkan bahwa, sekitar 200 pengusaha sepertinya tercatat sudah tidak bisa mempertahankan bisnisnya. Sementara 60% sulit membayar cicilan utang perbankan, dan 44% omzetnya turun lebih dari 50% (finance.detik.com, 9/4/2021).

Berdasarkan hal tersebut, para pengusaha khususnya di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan dengan cara dicicil.  Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani saat webinar Indonesia Macroeconomic Update 2021.

Dalam menyikapi wacana ini, serikat pekerja dengan tegas menolak jika pemberian THR tahun ini kembali dilakukan dengan skema cicilan seperti tahun sebelumnya. Menteri Tenaga Kerja RI mengatakan pihaknya masih akan melakukan kajian perihal wacana ini, dimana mereka belum menentukan  skema apa yang akan digunakan dalam pembayaran THR tahun ini. Mendengarkan para stakeholder menjadi salah satu proses yang menurutnya harus dilakukan dalam menentukan kebijakan khususnya terkait pembayaran THR ini (www.cnbc.com, 26/03/2021).

Namun di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar THR secara penuh kepada karyawan. Hal ini dikarenakan selama masa pandemi, pemerintah sudah memberikan beragam insentif untuk pengusaha salah satunya dalam rangka mendukung pengusaha agar tetap memiliki kemampuan untuk membayar THR karyawannya (finance.detik.com, 9/4/2021). Adapun insentif yang diberikan pemerintah dalam rangka mendukung pengusaha selama masa pandemi adalah dengan menanggung beberapa jenis pajak untuk industri tertentu serta restrukturisasi kredit dan penjaminan kredit.

Terlihat bahwa terdapat sedikit ‘polemik’ yang terjadi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah perihal pembayaran THR ini. Masing-masing pihak mengemukakan alasan yang melandasi keputusannya. Untuk pekerja sendiri, telah jelas bahwa mereka membutuhkan THR karena merupakan salah satu hak yang layak diterima atas aktivitas yang dilakukan selama bekerja pada pengusaha yang bersangkutan. Sementara itu, pengusaha juga tidak dapat disalahkan sepenuhnya atas permintaan yang diajukan terkait pembayaran THR ini. Tidak dapat dipungkiri, pandemi Covid-19 telah 'memukul' banyak pengusaha, terutama pengusaha berskala kecil dan mikro.

Berbagai dukungan finansial yang diberikan oleh pemerintah nyatanya belum dapat secara efektif membantu mendorong peningkatan ekonomi para pengusaha. Permintaan pembayaran THR dengan skema cicilan ini menjadi salah satu buktinya. Ini menunjukkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah masih bersifat temporal atau sementara. Terbukti bahwa kebijakan semacam ini tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang ada terkait skema pembayaran THR. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi yang benar- benar dapat menyelesaikan permasalahan hingga ke akarnya. Masalah yang terjadi saat ini selain karena diakibatkan menurunnya produksi akibat pandemi Covid-19 juga karena sistem perekonomian yang telah dijalankan selama ini.

Struktur APBN Indonesia sebagian besar berasal dari berbagai jenis pajak. Kompleksitas perpajakan di Indonesia menjadi fenomena lain yang mungkin menyulitkan para pelaku usaha kecil maupun para pekerja. Pada realitasnya, pemberlakuan pajak tidak saja memberatkan para pengusaha, namun juga para pekerja. Apakah logis seseorang yang bekerja dan diberikan imbalan atas pekerjaannya harus mengeluarkan uang lagi untuk hal yang tidak dia nikmati secara langsung?

Dalam Islam, pajak hanya diberlakukan pada kalangan tertentu dan saat kondisi tertentu serta merupakan pilihan terakhir yang boleh diambil oleh negara. Karena itu, para pengusaha dan pekerja tidak terbebani dengan pembayaran yang harus dilakukan secara rutin kepada negara selama perekonomian berjalan secara normal. Adapun pengeluaran yang harus diberikan secara rutin adalah berupa zakat dengan tingkat kompleksitas yang lebih rendah dibanding pajak. Dan karena itu pula, ketika negara mengalami kondisi tidak terduga yang mengguncang perekonomian, para pekerja yang juga merupakan rakyat tidak terlalu merasakan imbas yang menyesakkan.

Memberikan dukungan finansial dalam hal pajak hanya menyelesaikan permasalahan cabang yang ada. Ketika pembayaran pajak kembali diberlakukan, masalah yang tadinya telah terselesaikan dapat kembali muncul. Karena itu, masa pandemi ini nampaknya merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah untuk berbenah dan melakukan introspeksi terkait kebijakan-kebijakan dan peraturan yang selama ini diterapkan. Pandemi Covid-19 merupakan salah satu peristiwa tak terduga yang bisa menimpa suatu negara kapan saja, tanpa mengenal waktu dan kondisi. Bukan suatu hal yang mustahil, kejadian seperti saat ini atau bahkan yang lebih buruk dari akan kembali memukul perekonomian negara di masa depan. Jika penanganan atau solusi yang dilakukan oleh pemerintah masih dengan jenis 'tambal-sulam' seperti saat ini, masalah yang muncul bisa saja lebih buruk dari saat ini.

Wallahu a'lam.  

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update