Kembali terjadi penista agama Islam yang kesekian kalinya. Seorang Youtubers yang bernama Joseph Paul Zhang menistakan agama Islam dengan mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad serta menghina Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang diunggah melalui akun Youtube milik nya. Bahkan Josep juga menantang untuk dilaporkan kepihak kepolisian dan berjanji akan memberi sejumlah uang kepada siapa saja yang bisa melaporkan dirinya kepihak kepolisian dengan tuduhan penistaan agama dalam video unggahan nya Sabtu (17/04/2021).
Sungguh miris, di negeri yang mayoritas muslim penduduknya, kasus penistaan dan penodaan agama justru kian merajalela. Dikarenakan sistem kehidupan negeri ini menganut sistem sekuler-kapitalis yang melahirkan paham kebebasan, yakni kebebasan beragama, berpendapat, kepemilikan, dan berperilaku. Sehingga dengan atas nama HAM seseorang bisa bebas bertindak sesuai dengan keinginannya. Selama tidak ada yang terganggu, dianggap sah-sah saja, termasuk kasus ini. Kebebasan ini yang mencengkeram kuat negeri ini dan menjadi biang kerok munculnya berbagai macam pemikiran dan tingkah laku yang menyimpang.
Hal ini juga diperkuat dengan tidak menempatkan Islam sebagai sumber aturan dalam bernegara. Padahal Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin yang menjamin seluruh kesejahteraan hingga keadilan di muka bumi ini. Tentu hal ini akan menjadi dasar dalam penuntasan berbagai kasus bukan hanya dijadikan sebagai pelengkap semata tanpa jadi pijakan seutuhnya.
Kemudian dilihat dari hukum negara yang tidak memberlakukan sanksi tegas untuk penista agama. Hal ini membuktikan bahwa negara gagal menjamin dan melindungi agama. Bahkan pelaku sering lepas dari jeratan hukum hanya karena meminta maaf. Maka, tak heran jika akan ada penista lain yang bergentayangan di negeri ini.
Bandingkan saja dengan sistem khilafah yang melindungi agama dari penistaan. Dimana negara adalah institusi yang bertugas mewujudkan keadilan dan perlindungan. Atas dasar itu, negara tidak akan menoleransi pemikiran, pendapat, paham, aliran atau sistem hukum yang bertentangan dengan akidah dan syariah Islam. Negara juga tidak akan menoleransi perbuatan-perbuatan yang menyalahi akidah dan syariah Islam.
Setiap orang boleh memberikan pendapatnya, selama tidak bertentangan dengan akidah dan hukum-hukum Islam, bahkan berkewajiban mengoreksi penguasa ketika ia melihat ada kebijakan yang menyimpang dari syariat.
Dalam kasus penistaan agama pun, Islam dengan sangat jelas memposisikan dan menanganinya. Sebagaimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Kaththab ra., beliau pernah mengatakan, “Barang siapa mencerca Allah atau mencaci salah satu Nabi, maka bunuhlah ia!” (Diriwayatkan oleh Al-Karmani rahimahullah yang bersumber dari Mujahid rahimahullah).
Inilah sikap para pemimpin Islam, tegas dalam menindak para penista agama demi menjaga kemuliaan din Allah, pantang berkompromi atau bersikap lemah di hadapan penista.
Oleh karena itu, jika Indonesia masih berlandaskan pada ideologi sekuler-kapitalis, hanya menempatkan agama sebagai pelengkap bukan sebagai pijakan, maka akan tumbuh penista berikutnya. Sungguh, menjadi kewajiban bersama bagi umat Islam untuk memperjuangkan penegakan Islam. Dengan Khilafah, umat Islam tidak akan terhina dan syariat-Nya senantiasa terjaga. Wallahu’alam Bishawab

No comments:
Post a Comment