Keluarkan SE Covid-19 Wajib Swab PCR/Swab Antigen Masuk Mentawai Moda Kapal Laut



MENTAWAI, (NUSANTARANEWS. NET)  - 
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai Keluarkan penerapan Surat Edaran Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 360/150 /Bup-2021.

Pemkab Mentawai sudah mewajibkan penumpang semua moda transportasi Kapal Laut dengan menunjukkan hasil swab antigen negatif/PCR Swab Negatif Kewajiban ini berlaku mulai 19 April 2021.

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan mentawai, Kortanius Sabeleake mengatakan, kebijakan itu berlaku untuk seluruh wilayah Mentawai. Mereka yang sudah membeli tiket kapal wajib menyertakan hasil Negatif Swab PCR/Swab Antigen. 
Ia menyebutkan Ini adalah satu kebijakan ini dalam menekan lonjakan covid-19 baru-baru ini naik drastis apalagi wilayah Desa tuapeijat yang sudah zona merah. 

Kortanius Sabeleake menambahkan, seluruh penumpang diarahkan untuk mengikuti protokol pemeriksaan penumpang di posko yang telah disediakan oleh Satuan Tugas Pengangan Covid-19.

Perlu diingat buat para penumpang yang memakai  surat keterangan hasil RAPID TEST ANTI BODY tidak dapat digunakan sebagai yarat bagi pelaku perjalanan ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Mari kita saling memahami situasi kondisi saat ini. Covid-19 jangan dianggap sepeleh karena ini adalah lawan kita semuanya. Kita diharapkan saling menjaga terapkan kehidupan selalu prokes sesama. Pungkasnya. (L-Raja) 

Post a Comment

Previous Post Next Post