DPRD Sarolangun Gelar Rapat Paripurna Agenda Mendengarkan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait 3 Ranperda


N3,SAROLANGUN - DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar rapat Paripurna Tingkat 1 tahap 3, dengan agenda mendengar jawaban pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sarolangun terhadap 3 Ranperda yakni, Ranperda penyertaan modal PDAM, Ranperda perubahan nomenklatur dan Ranperda pengakuan serta perlindungan adat, Senin (19/04/2021) di ruang rapat DPRD setempat.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun H.Tontawi Jauhari, SE didampingi unsur pimpinan DPRD Sarolangun serta diikuti oleh 27 orang anggota DPRD Sarolangun. Sementara dari pihak Eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun beserta sejumlah kepala OPD serta dihadiri instansi vertikal dan pimpinan BUMD.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun mengatakan, Paripurna ini digelar dalam rangka untuk mendengarkan penjelasan dari pihak Eksekutif atas pandangan umum 8 fraksi di DPRD Kabupaten Sarolangun seperti saran dan masukan.

" Rapat hari ini guna mendengarkan penjelasan 8 Fraksi seperti saran dan masukan terkait 3 Ranperda," ujar Tontawi Jauhari.

Sementara Bupati Sarolangun H.Cek Endra dalam penyampaiannya dan menjelaskan tanggapan dari 8 fraksi di DPRD sarolangun terkait 3 Ranperda tersebut.

" Saya ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Fraksi dewan, yang telah menyampaikan sumbangan pemikiran, pendapat, himbauan, saran serta meminta perbaikan dan penjelasan," sebut H.Cek Endra.

Masih dikatakan Bupati, pada intinya dapat dikategorikan apa yang disampaikan Fraksi sebagai hal hal yang positif dan membangun bagi perkembangan dan kemajuan daerah ini kedepan.

" hal tersebut tentu saja akan menjadi perhatian bagi kami dan akan segera ditindak lanjuti," tutup Bupati.

Dari pantauan di gedung Rapat Paripurna DPRD Sarolangun, rapat tersebut berjalan lancar hingga selesai.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post