Putri
Eka Rizwana (Mahasiswi S2, Komunitas Annisaa Ganesha)
Dilansir
dari kumparan.com (7/4/21), setiap acara di kementrian agama, sesuai penjelasan
menteri agama Yaqut Cholil Qoumas, harusnya tidak hanya dimulai dengan doa dari
Islam saja namun dengan doa dari semua agama. Hal tersebut dikarenakan Kementrian
Agama tidak hanya menaungi satu agama saja akan tetapi semua agama. "Ingat,
ini Kementerian Agama. Menaungi semua agama yang diakui di negara ini. Bukan
Kementerian Islam yang hanya menaungi satu agama Islam saja, negara ini didirikan
oleh banyak agama. Bukan Islam saja." jelas Yaqut.
Doa
lintas agama ini merupakan ide pluralisme agama yang mana menganggap semua
agama adalah sama. Pemeluk agama yang satu tidak boleh menganggap hanya
agamanya yang benar sedangkan agama lainnya salah. Menganggap semua agama sama
artinya menyembah tuhan yang sama dan hanya dibedakan pada caranya. Tentu ini
bertentangan dengan syariat Islam. Islam tidak akan pernah mengakui kebenaran
agama dan keyakinan selain Islam. Seluruh keyakinan dan agama selain Islam
adalah kekufuran. Demokrasi, pluralisme, sekularisme, liberalisme dan semua
paham yang lahir dari paham-paham tersebut adalah kufur.
Bahkan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa mengenai doa lintas agama, yaitu: 1)
Doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan nonmuslim tidak dikenal dalam
Islam. Oleh karenanya, termasuk bid’ah; 2) Doa Bersama dalam bentuk “Setiap
pemuka agama berdoa secara bergiliran” maka orang Islam HARAM mengikuti dan
mengamini Doa yang dipimpin oleh non-muslim; 3) Doa Bersama dalam bentuk
“Muslim dan non-muslim berdoa secara serentak” (misalnya mereka membaca teks
Doa bersama-sama) hukumnya HARAM; 4) Doa Bersama dalam bentuk “Seorang
non-Islam memimpin Doa” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamininya; 5) Doa Bersama dalam bentuk “Seorang
tokoh Islam memimpin Doa” hukumnya MUBAH; 6) Doa dalam bentuk “Setiap orang
berdoa menurut agama masing-masing” hukumnya MUBAH.
Berdasarkan
fatwa MUI jelas dinyatakan bahwa doa bersama orang Islam dan nonmuslim termasuk
bid’ah. Walaupun sudah jelas tercantum dalam fatwa MUI, tetapi praktik doa
lintas agama ini tetap tidak bisa dihentikan.
Hal ini
disebabkan liberalisasi akidah semakin bebas dijalankan bahkan menjadi
kebijakan negara. Akibatnya terjadi pelanggaran hukum syara’ yaitu mencampuradukkan
kebenaran ajaran Islam dengan ajaran lainnya yang jelas salah. Akhirnya akidah
setiap umat muslim semakin melemah dan banyak menimbulkan kerusakan baik
kerusakan moral sampai pada kerusakan alam seperti yang kita saksikan di zaman
ini.
Maka dari itu bagi setiap kaum muslimin memiliki kewajiban untuk menjaga akidahnya dan meningkatkan keimanannya serta waspada dan menolak paham-paham liberal yang berusaha menjauhkan umat Islam dari akidah dan pemikiran Islam. Dan hal itu dapat lebih mudah dilakukan dengan adanya peran negara. Negara yang menerapkan aturan Islam secara keseluruhan (kaffah). Sehingga tidak hanya menguatkan akidah setiap umat Islam namun juga memberikan sanksi bagi siapa saja yang ingin merusak kekuatan akidah Islam.

No comments:
Post a Comment