Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Doa Lintas Agama, Bukti Liberalisasi Akidah Semakin Dipertontonkan

Monday, April 26, 2021 | Monday, April 26, 2021 WIB

Putri Eka Rizwana (Mahasiswi S2, Komunitas Annisaa Ganesha)

Dilansir dari kumparan.com (7/4/21), setiap acara di kementrian agama, sesuai penjelasan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas, harusnya tidak hanya dimulai dengan doa dari Islam saja namun dengan doa dari semua agama. Hal tersebut dikarenakan Kementrian Agama tidak hanya menaungi satu agama saja akan tetapi semua agama. "Ingat, ini Kementerian Agama. Menaungi semua agama yang diakui di negara ini. Bukan Kementerian Islam yang hanya menaungi satu agama Islam saja, negara ini didirikan oleh banyak agama. Bukan Islam saja." jelas Yaqut.

Doa lintas agama ini merupakan ide pluralisme agama yang mana menganggap semua agama adalah sama. Pemeluk agama yang satu tidak boleh menganggap hanya agamanya yang benar sedangkan agama lainnya salah. Menganggap semua agama sama artinya menyembah tuhan yang sama dan hanya dibedakan pada caranya. Tentu ini bertentangan dengan syariat Islam. Islam tidak akan pernah mengakui kebenaran agama dan keyakinan selain Islam. Seluruh keyakinan dan agama selain Islam adalah kekufuran. Demokrasi, pluralisme, sekularisme, liberalisme dan semua paham yang lahir dari paham-paham tersebut adalah kufur.  

Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa mengenai doa lintas agama, yaitu: 1) Doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan nonmuslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk bid’ah; 2) Doa Bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamini Doa yang dipimpin oleh non-muslim; 3) Doa Bersama dalam bentuk “Muslim dan non-muslim berdoa secara serentak” (misalnya mereka membaca teks Doa bersama-sama) hukumnya HARAM; 4) Doa Bersama dalam bentuk “Seorang non-Islam memimpin Doa” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamininya; 5) Doa Bersama dalam bentuk “Seorang tokoh Islam memimpin Doa” hukumnya MUBAH; 6) Doa dalam bentuk “Setiap orang berdoa menurut agama masing-masing” hukumnya MUBAH.

Berdasarkan fatwa MUI jelas dinyatakan bahwa doa bersama orang Islam dan nonmuslim termasuk bid’ah. Walaupun sudah jelas tercantum dalam fatwa MUI, tetapi praktik doa lintas agama ini tetap tidak bisa dihentikan.  

Hal ini disebabkan liberalisasi akidah semakin bebas dijalankan bahkan menjadi kebijakan negara. Akibatnya terjadi pelanggaran hukum syara’ yaitu mencampuradukkan kebenaran ajaran Islam dengan ajaran lainnya yang jelas salah. Akhirnya akidah setiap umat muslim semakin melemah dan banyak menimbulkan kerusakan baik kerusakan moral sampai pada kerusakan alam seperti yang kita saksikan di zaman ini.

Maka dari itu bagi setiap kaum muslimin memiliki kewajiban untuk menjaga akidahnya dan meningkatkan keimanannya serta waspada dan menolak paham-paham liberal yang berusaha menjauhkan umat Islam dari akidah dan pemikiran Islam. Dan hal itu dapat lebih mudah dilakukan dengan adanya peran negara. Negara yang menerapkan aturan Islam secara keseluruhan (kaffah).  Sehingga tidak hanya menguatkan akidah setiap umat Islam namun juga memberikan sanksi bagi siapa saja yang ingin merusak kekuatan akidah Islam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update