Nurul Ramadhanti (Mahasiswi S2, Komunitas Annisaa Ganesha)
Menurut definisi hari ini, terorisme merupakan aksi yang dilakukan
seseorang atau sekelompok orang tertentu berdasarkan ideologi yang dianutnya
(Hendropriyono, 2019) biasanya berupa aksi penembakan, pengeboman, dan bom
bunuh diri (Mufid, 2016). Baru-baru ini
Indonesia dihebohkan dengan munculnya teroris perempuan yang melakukan aksi
terorisme bertempat di Mabes Polri, Jakarta. (Dzulfaroh, 2021). Pelaku juga
meninggalkan surat wasiat yang isinya menunjukan bahwa tersangka adalah seorang
yang memiliki pemahaman islam yang cukup banyak. Pesan dari surat wasiat
tersebut ditujukan kepada keluarga yang berisi nasihat untuk menjauhi riba,
berbuat baik, dan senantiasa beribadah kepada Allah.
Aksi teroris yang dilakukan perempuan tersebut malah menimbulkan
keresahan dikalangan masyarakat. Betapa tidak, nyatanya, perempuan tersebut
merupakan muslim yang taat, selain pemahaman mengenai islam yang tergambar di
surat wasiat yang ia tinggalkan untuk keluarganya, terlihat pula dari pakaian
panjang, kerudung serta cadar yang dikenakannya. Namun, sayang sekali,
pemahaman akan makna jihad, disalah artikan oleh perempuan ini. Inilah framing
yang sedang diberikan kepada masyarakat tentang aksi terorisme.
Bermula dari hal seperti ini, umat muslim lagi-lagi menjadi
sasaran. Ditambah lagi dengan wewenang aparatur negara untuk melakukan
penggeledahan dan penangkapan kelompok-kelompok muslim walaupun masih berstatus
terduga teroris. Selain penangkapan, kejadian terorisme yang dilakukan oleh
perempuan ini menjadi salah satu alasan pendukung kaum sekularis untuk menyatakan
bahwa feminisme perlu digalakkan. Dr Musdah Mulia salah satu feminis muslimah
mengatakan, sebagai upaya mewujudkan demokrasi yang lebih bermakna, terdapat
tiga solusi terhadap permasalahan ini. Pertama, pendidikan. Pendidikan toleransi
dan perdamaian dibutuhkan masyarakat Indonesia, yang ditanamkan di kalangan
perempuan, karena perempuan merupakan pintu pertama bagi seorang anak, dan
perempuan pulalah yang nantinya menanamkan nilai-nilai fundamental yang akan dianut
oleh seorang anak. Kedua, reformasi kebijakan. Salah satu kasus terbaru
membahas mengenai peraturan sekolah-sekolah negeri di daerah mewajibkan pakaian
sekolah tertentu bagi peserta didiknya. Namun, tidak berlaku lagi saat SKB 3
mentri keluar, yang memperbolehkan peserta didik memilih seragam yang ingin
dikenakannya (Saputra, 2021). Hal ini tentu akan berdampak terhadap kebebasan
memilih untuk setiap individu, termasuk peserta didik muslim. Jika ada individu
muslim yang tidak begitu paham tentang menutup aurat, kebijakan sekolah bisa
jadi salah satu jalan awal untuk memahamkan peserta didik muslim untuk mentaati
kewajiban agama. Namun, Ketika sudah diberi kebebasan, lantas dari jalur mana
mereka akan bisa terbiasa mempraktekan tata cara berpakaian dalam Islam?
Ketiga, reinterpretasi ajaran keagamaan. Keinginan manusia mengatakan: ajaran
agama harus menyesuaikan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi standar
dikalangan masyarakat dan juga kondusif dengan masa sekarang (Sucahyo, 2021)
Namun, apakah hal tersebut merupakan solusi? Standar-standar yang dibuat
manusia merupakan standar yang bersifat subjektif dan sangat terbatas. Berbeda
dengan standar yang dibuat Sang Pencipta. Terkadang pemikiran manusia belum
sampai terhadap peraturan Sang Khaliq karena latar belakang setiap individu
terkait kedekatannya dengan agama berbeda. Tergantung kepada lingkungan dan
ideologi seperti apa yang individu tersebut adopsi.
Fakta ini, menuntut sebuah solusi yang dapat menyelesaikan polemik yang ada di masyarakat, khususnya terkait terorisme. Aksi terorisme terjadi karena kesalahpahaman dalam memahami nash, perhatian yang berlebih terhadap sebuah furu’iyah, minimnya pengetahuan Islam, dan lemahnya pemahaman sejarah. Pengkajian terhadap peraturan-peraturan islam dari Al- Qur’an, hadits, dan literatur keislaman lainya secara menyeluruh diperlukan. Agar tidak terjadi kesalah pahaman baik secara literasi maupun harfiah. Sehingga, pemahaman Islam tersebut diharapkan dapat diterapkan oleh individu yang nantinya akan membentuk kepribadian dan karakter yang luhur sebagai aset penerus bangsa untuk Indonesia lebih baik. Dan semuanya ini hanya mampu terwujud dalam sistem Islam.

No comments:
Post a Comment