Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aksi Terorisme Perempuan, Fenomena Perubahan Peran dari Rumah ke Publik

Sunday, April 25, 2021 | Sunday, April 25, 2021 WIB

Nurul Ramadhanti (Mahasiswi S2, Komunitas Annisaa Ganesha)

Menurut definisi hari ini, terorisme merupakan aksi yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang tertentu berdasarkan ideologi yang dianutnya (Hendropriyono, 2019) biasanya berupa aksi penembakan, pengeboman, dan bom bunuh diri (Mufid, 2016).  Baru-baru ini Indonesia dihebohkan dengan munculnya teroris perempuan yang melakukan aksi terorisme bertempat di Mabes Polri, Jakarta. (Dzulfaroh, 2021). Pelaku juga meninggalkan surat wasiat yang isinya menunjukan bahwa tersangka adalah seorang yang memiliki pemahaman islam yang cukup banyak. Pesan dari surat wasiat tersebut ditujukan kepada keluarga yang berisi nasihat untuk menjauhi riba, berbuat baik, dan senantiasa beribadah kepada Allah.

Aksi teroris yang dilakukan perempuan tersebut malah menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat. Betapa tidak, nyatanya, perempuan tersebut merupakan muslim yang taat, selain pemahaman mengenai islam yang tergambar di surat wasiat yang ia tinggalkan untuk keluarganya, terlihat pula dari pakaian panjang, kerudung serta cadar yang dikenakannya. Namun, sayang sekali, pemahaman akan makna jihad, disalah artikan oleh perempuan ini. Inilah framing yang sedang diberikan kepada masyarakat tentang aksi terorisme.

Bermula dari hal seperti ini, umat muslim lagi-lagi menjadi sasaran. Ditambah lagi dengan wewenang aparatur negara untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan kelompok-kelompok muslim walaupun masih berstatus terduga teroris. Selain penangkapan, kejadian terorisme yang dilakukan oleh perempuan ini menjadi salah satu alasan pendukung kaum sekularis untuk menyatakan bahwa feminisme perlu digalakkan. Dr Musdah Mulia salah satu feminis muslimah mengatakan, sebagai upaya mewujudkan demokrasi yang lebih bermakna, terdapat tiga solusi terhadap permasalahan ini. Pertama, pendidikan. Pendidikan toleransi dan perdamaian dibutuhkan masyarakat Indonesia, yang ditanamkan di kalangan perempuan, karena perempuan merupakan pintu pertama bagi seorang anak, dan perempuan pulalah yang nantinya menanamkan nilai-nilai fundamental yang akan dianut oleh seorang anak. Kedua, reformasi kebijakan. Salah satu kasus terbaru membahas mengenai peraturan sekolah-sekolah negeri di daerah mewajibkan pakaian sekolah tertentu bagi peserta didiknya. Namun, tidak berlaku lagi saat SKB 3 mentri keluar, yang memperbolehkan peserta didik memilih seragam yang ingin dikenakannya (Saputra, 2021). Hal ini tentu akan berdampak terhadap kebebasan memilih untuk setiap individu, termasuk peserta didik muslim. Jika ada individu muslim yang tidak begitu paham tentang menutup aurat, kebijakan sekolah bisa jadi salah satu jalan awal untuk memahamkan peserta didik muslim untuk mentaati kewajiban agama. Namun, Ketika sudah diberi kebebasan, lantas dari jalur mana mereka akan bisa terbiasa mempraktekan tata cara berpakaian dalam Islam? Ketiga, reinterpretasi ajaran keagamaan. Keinginan manusia mengatakan: ajaran agama harus menyesuaikan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi standar dikalangan masyarakat dan juga kondusif dengan masa sekarang (Sucahyo, 2021) Namun, apakah hal tersebut merupakan solusi? Standar-standar yang dibuat manusia merupakan standar yang bersifat subjektif dan sangat terbatas. Berbeda dengan standar yang dibuat Sang Pencipta. Terkadang pemikiran manusia belum sampai terhadap peraturan Sang Khaliq karena latar belakang setiap individu terkait kedekatannya dengan agama berbeda. Tergantung kepada lingkungan dan ideologi seperti apa yang individu tersebut adopsi.

Fakta ini, menuntut sebuah solusi yang dapat menyelesaikan polemik yang ada di masyarakat, khususnya terkait terorisme. Aksi terorisme terjadi karena kesalahpahaman dalam memahami nash, perhatian yang berlebih terhadap sebuah furu’iyah, minimnya pengetahuan Islam, dan lemahnya pemahaman sejarah. Pengkajian terhadap peraturan-peraturan islam dari Al- Qur’an, hadits, dan literatur keislaman lainya secara menyeluruh diperlukan. Agar tidak terjadi kesalah pahaman baik secara literasi maupun harfiah. Sehingga, pemahaman Islam tersebut diharapkan dapat diterapkan oleh individu yang nantinya akan membentuk kepribadian dan karakter yang luhur sebagai aset penerus bangsa untuk Indonesia lebih baik. Dan semuanya ini hanya mampu terwujud dalam sistem Islam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update