Aara Tobio (Mahasiswi, Komunitas Annisaa Ganesha)
Pada awal Bulan Februari, pemerintah mengeluarkan produk hukum
berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai larangan atribut
sekolah keagamaan. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri
Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Inti dari keenam poin yang dikemukakan dalam SKB
Tiga Menteri ini adalah melarang sekolah negeri memaksa siswanya mengenakan
seragam dengan atribut agama. Menurut Menteri Agama, SKB Tiga Menteri lahir
dengan tujuan mencai titik persamaan dari berbagai perbedaan dalam masyarakat.
Menteri Agama juga mengatakan bahwa surat ini terbit sebagai upaya mendorong semua pihak memahami agama secara
substantif, bukan hanya simbolik (Kompas.com, 05/05/2021).
SKB tersebut terkesan mengedepankan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
Namun, dalam penerapannya, SKB ini dapat mengancam kebebasan manusia dalam
beragama, terutama muslim. Sehingga membuatnya mampu untuk memberikan
kesempatan kebijakan daerah untuk melarang memakai identitas agama di sekolah.
Adanya ketidakbebasan berhijab seperti di Papua dapat terulang lagi.
Lebih jauh lagi, aturan pemerintah ini dapat mencederai esensi dari
pendidikan. Bagi umat muslim, dimana pendidikan
bertujuan mewujudkan insan kamil untuk menunaikan kewajiban manusia sebagai
khalifah Allah di muka bumi. Jika didasarkan pada undang-undang negara pun, SKB
ini bertentangan UU no. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pendidikan nasional diselenggarakan dengan tujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Sebagai umat muslim, kita dapat melihat bahwa SKB
ini menentang diwajibkannya hijab bagi siswi muslim di sekolah. Padahal mewajibkan
siswa mengenakan atribut islami di sekolah adalah suatu metode dalam menerapkan
aturan Allah secara kaffah, bukan sekadar demi memahami agama secara simbolik.
Sebuah aturan buatan manusia tidak boleh bertentangan dengan semesta dari
himpunan aturan yang ada di Bumi ini, yaitu aturan buatan Allah.
Islam adalah agama yang memiliki aturan untuk segala aspek kehidupan. Merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim untuk menaatinya dan mengajarkannya kepada generasi muda, salah satunya adalah lewat sekolah. Semoga segera terwujud sistem pendidikan yang tepat sasaran, yakni untuk menjadikan manusia menjadi hamba Allah yang bertaqwa dan dapat menjadi khalifah di muka Bumi.

No comments:
Post a Comment