PANDEMI MERONTOKKAN USAHA MIKRO


By : SITI ZAITUN

Pandemi covid-19 sudah sekian lama melanda tak kunjung usai membuat perekonomian makin merana.

Jakarta,CNN Indonesia- Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) ikhsan Ingratubun mengungkapkan 30 juta usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM) bangkrut akibat kebijakan pembatasan sosial di dalam negeri ditengah pandemi corona(covid -19)
Berdasarkan catatan Akumindo, hanya tersisa sekitar 34 juta unit usaha wong cilik atau berkurang hampir 50 persen dari  posisi 2019 lalu yang sebanyak 64 juta unit usaha.

" Saat ini 30 juta UMKM bangkrut terutama usaha mikro saat penerapan PSBB.Lebih dari 7 juta tenaga kerja informal dari UMKM juga kehilangan pekerjaannya," ujar Ikhsan dalam diskusi virtual yang digelar Bank Indonesia (BI),Jumat(26/3).

Rontoknya UMKM sangat memukul perekonomian Indonesia, karena selama ini UMKM merupakan penopang produk Domestik Bruto (PDB).pada tahun 2019, UMKM memberikan kontribusi sebesar 60%terhadap PDB.Selain itu, UMKM menyerap 97% tenaga kerja dan menyediakan 99%lapangan kerja di Indonesia (cnbcindonesia 26/6/2020).

Kemudian, kondisi pada tahun 2020 jauh berbeda, UMKM hanya mampu bertahan sekitar 2-3 bulan saja sejak pandemi.Ambruknya UMKM menjadi cermin lemahnya rakyat kecil.

Keserakahan para kapitalisme ini dilegitimasi oleh regulasi negara atas nama investasi.Maka ekonomi Indonesia hakikatnya adalah kapitalis,meskipun dicitrakan kerakyatan.Jadilah UMKM harus bersaing melawan para raksasa kapitalis.Sikecil melawan raksasa, mirip sebuah pertandingan tinju tanpa kelas.

Jelas,pemain besarlah yang menang.sedangkan pemain kecil itu tak cukup untuk bertahan dan ahirnya usaha pun gulung tikar.

Inilah nasib penguasa kecil di bawah sistem kapitalisme.Dibiarkan bertarung sendirian dan tidak didukung secara optimal,padahal telah berjasa negara.

Penerapan sistem yang bukan berasal dari sang Khaliq yang maha mengatur.
Melainkan penerapan sistem yang memisahkan agama dari kehidupan yang hanya berpihak kepada segelintir orang yaitu para korporasi.
Sehingga rakyat kecil menderita,berbeda ketika sistem Islam yang diterapkan.
 
Solusi Islam dalam mengatasi UMKM.

Penyelesaian pandemi dan dampaknya terhadap perekonomian butuh dana yang besar. Sumber dana yang paling rasional adalah dari pengelolaan kekayaan alam yang terkategori kepemilikan umum.

Abdurrahman al-Maliki dalam buku Politik Ekonomi Islam menjelaskan bahwa harta benda yang terkategori kepemilikan umum sehingga tidak boleh dikuasai individu (swasta) adalah

Barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas.
Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu secara perorangan.
Harta benda yang merupakan fasilitas umum.
Industri yang mengelola harta benda milik umum ini terkategori milik umum juga. Negara yang berhak untuk mengelolanya, bukan swasta.

Hasil industri milik umum ini akan menjadi pemasukan negara untuk kemudian dialokasikan pada pos-pos yang telah ditentukan syariat. Pandemi ini terkategori bencana, sehingga penanganan pandemi menggunakan dana di pos bencana tersebut.

Dana bencana ini sifatnya harus ada dalam kas, sebagai antisipasi terjadinya bencana. Saat bencana terjadi, anggaran negara tidak akan goyah, karena sudah tersedia.

Jika kas baitulmal kosong, dana bisa diperoleh dari pajak (dharibah) yang dipungut secara temporer dari rakyat yang kaya saja.

Dalam Khilafah, UMKM tidak menjadi tulang punggung ataupun soko guru perekonomian. Khilafah adalah negara industri, untuk mewujudkannya, satu-satunya jalan adalah menciptakan industri alat-alat penghasil mesin. Dengan adanya industri alat-alat ini akan tumbuh industri-industri yang lain.

Khilafah akan melakukan revolusi industri, yaitu memegang kendali industri penting dan sumbernya dengan aktivitas radikal dalam usaha mencapai produksi. Khilafah tidak akan menyibukkan diri dengan industri apapun, dan bahkan aktivitas ekonomi apapun, sebelum berhasil memegang kendali industri terpenting.

Meski usaha kecil boleh dilakukan oleh warga negara, Khilafah tidak akan menyibukkan diri untuk menjadikan UMKM sebagai penopang ekonomi. Justru industri strategis yang mengelola sumber daya alam untuk diolah menjadi mesin-mesin industri yang akan dimasifkan.

Industri strategis ini akan mewujudkan kemandirian industri dalam negeri dan menjadi sumber pemasukan negara yang besar, mengingat kekayaan alam Indonesia dan negeri muslim lainnya sangat besar. Dengan politik industri ini, Khilafah akan mampu mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat.

Industri pun berjalan dengan menggunakan alat tercanggih, bukan alat sederhana seperti yang digunakan usaha kecil. Khilafah akan menjadi negara industri yang terkemuka dan barometer dunia.

Pada saat itu, semboyan “Small is Beautiful” tidak lagi relevan, karena Khilafah akan menjadi negara industri yang besar di level dunia.

Maka, manakah yang kita pilih? Sistem ekonomi kapitalisme yang selalu memarginalkan wong cilik, ataukah sistem ekonomi Islam yang menyejahterakan dan meninggikan derajat rakyatnya di mata dunia?

ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ آمَÙ†ُواْ اسْتَجِيبُواْ Ù„ِÙ„ّÙ‡ِ ÙˆَÙ„ِلرَّسُولِ Ø¥ِØ°َا دَعَاكُÙ… Ù„ِÙ…َا ÙŠُØ­ْÙŠِيكُÙ…ْ ÙˆَاعْÙ„َÙ…ُواْ Ø£َÙ†َّ اللّÙ‡َ ÙŠَØ­ُولُ بَÙŠْÙ†َ الْÙ…َرْØ¡ِ ÙˆَÙ‚َÙ„ْبِÙ‡ِ ÙˆَØ£َÙ†َّÙ‡ُ Ø¥ِÙ„َÙŠْÙ‡ِ تُØ­ْØ´َرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul-Nya ketika ia menyeru kamu kepada sesuatu yang memberikanmu kehidupan. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dengan hatinya, dan sesungguhnya hanya kepada-Nya engkau dikumpulkan”. (QS al-Anfal [8]:24).

Sudah saatnya kita bersatu untuk memperjuangkan tegaknya khilafah.sehingga hukum Allah bisa diterapkan untuk mengatur segala aspek kehidupan

Wallahu, alam bishswab

Post a Comment

Previous Post Next Post